Wapres Maruf: Jangan Ada Kenaikan Level PPKM di Daerah

Erick Tanjung

Kamis, 22 Juli 2021 | 11:03 WIB
Wapres Maruf: Jangan Ada Kenaikan Level PPKM di Daerah
Wakil Presiden Maruf Amin (Dok. KIP-Setwapres)

Suara.com - Wakil Presiden Maruf Amin meminta tidak ada kenaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM bagi daerah yang sudah turun tingkat pemberlakuan pembatasan tersebut.

"Kalau nanti sudah diketahui levelnya, saya minta jangan ada level yang sudah turun jadi naik," kata Wapres Maruf dalam keterangannya yang diterima Kamis (22/7/2021).

Daerah harus dapat menurunkan level PPKM secara bertahap ke tingkat terendah, kata Maruf dalam arahannya kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, seluruh bupati dan wali kota serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Provinsi Jatim melalui konferensi video, Rabu (21/7).

"Yang di level empat harus turun sedikit demi sedikit menjadi level tiga, turun lagi ke level dua. Jangan sampai justru sebaliknya, yang sudah di level tiga malah naik ke empat, misalnya," tambahnya.

Wapres juga mengimbau pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten, kota maupun provinsi, harus meningkatkan koordinasi terkait penanganan Covid-19 di daerah.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang turut hadir dalam pengarahan secara virtual tersebut mengatakan dampak kebijakan PPKM Darurat, sebelum pemberlakuan PPKM leveling, akan terasa 14 hari kemudian.

Tito mengatakan tren penularan Covid-19 di daerah, yang tidak mengalami penurunan, umumnya disebabkan oleh belum ada penekanan mobilitas warga.

"Kalau terjadi tren yang tidak menurun, penyebabnya itu masih terjadi kerumunan, entah di keluarga, industri dan lain-lain; kemudian upaya menekan mobilitas juga belum maksimal, kepatuhan protokol kesehatan belum maksimal," kata Tito.

Tito telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Covid-19.

baca juga

Pemberlakuan kriteria level tiga dan level empat di wilayah Jawa dan Bali antara lain dengan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara daring. Kemudian 100 persen bekerja dari rumah untuk sektor non-esensial, maksimal 50 persen bekerja di kantor untuk sektor esensial serta maksimal 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kota Pontianak PPKM Level 4, Lokasi Pemicu Kerumunan Diawasi Ketat

Kota Pontianak PPKM Level 4, Lokasi Pemicu Kerumunan Diawasi Ketat

Kalbar | Rabu, 21 Juli 2021 | 15:38 WIB

Pelan Pelan Kita Mati, Lelucon Pahit Warga Miskin di Tengah PPKM Darurat

Pelan Pelan Kita Mati, Lelucon Pahit Warga Miskin di Tengah PPKM Darurat

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 13:48 WIB

Apa itu PPKM Level 4? Aturan Terbaru Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Apa itu PPKM Level 4? Aturan Terbaru Pembatasan Kegiatan Masyarakat

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 11:09 WIB

Terkini

Hampir 8 Jam Diperiksa, Eks Dirut BJB: Semua Sudah Saya Sampaikan ke BPK

Hampir 8 Jam Diperiksa, Eks Dirut BJB: Semua Sudah Saya Sampaikan ke BPK

News | Rabu, 09 September 2026 | 19:07 WIB

Belanja di ALAND Dapat Diskon 20% Setiap Senin-Kamis Pakai BRI

Belanja di ALAND Dapat Diskon 20% Setiap Senin-Kamis Pakai BRI

Bri | Rabu, 09 September 2026 | 19:07 WIB

Trakindo Pamerkan Solusi Deteksi Risiko Tambang di Mining Expo 2026

Trakindo Pamerkan Solusi Deteksi Risiko Tambang di Mining Expo 2026

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 19:07 WIB

Ruang Gizi RS Saiful Anwar Malang Terbakar, 19 Pasien Anak Dievakuasi

Ruang Gizi RS Saiful Anwar Malang Terbakar, 19 Pasien Anak Dievakuasi

Jatim | Rabu, 09 September 2026 | 19:06 WIB

Cerita Mikha Tambayong Jadikan Skincare Malam sebagai Me Time, Bukan Sekadar Rutinitas

Cerita Mikha Tambayong Jadikan Skincare Malam sebagai Me Time, Bukan Sekadar Rutinitas

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 19:05 WIB

Fakta Mengejutkan! Tteokbokki Ternyata Dulunya Makanan Mewah Kaum Bangsawan

Fakta Mengejutkan! Tteokbokki Ternyata Dulunya Makanan Mewah Kaum Bangsawan

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 19:04 WIB

Geger Pria Tewas di Kawasan GBK, Tinggalkan Pesan Perpisahan Menyentuh di Sosial Media

Geger Pria Tewas di Kawasan GBK, Tinggalkan Pesan Perpisahan Menyentuh di Sosial Media

News | Rabu, 09 September 2026 | 19:03 WIB

6 Rekomendasi Kipas Angin Kecil yang Bagus dan Murah, Mulai Rp19 Ribuan

6 Rekomendasi Kipas Angin Kecil yang Bagus dan Murah, Mulai Rp19 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 19:02 WIB

Saham BMRI Masih Layak Dikoleksi, Dividen Jadi Katalis

Saham BMRI Masih Layak Dikoleksi, Dividen Jadi Katalis

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 19:01 WIB

Upgrade Night Routine: 5 Pilihan Krim Malam Remaja untuk Kulit Sehat

Upgrade Night Routine: 5 Pilihan Krim Malam Remaja untuk Kulit Sehat

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 19:00 WIB

×