106 Kendaraan Diputar Balik di Pos PPKM Lenteng, Tidak Punya STRP dan Kepentingan Mendesak

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 22 Juli 2021 | 11:39 WIB
106 Kendaraan Diputar Balik di Pos PPKM Lenteng, Tidak Punya STRP dan Kepentingan Mendesak
Suasana lalu lintas di pos penyekatan PPKM Lenteng Agung, Kamis (22/7/2021). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Hingga pukul 11.00 WIB, ratusan kendaraan baik roda empat maupun roda dua terpaksa berputar balik ke arah Depok di Pos Pembatasan PPKM Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (22/7/2021). Total ada 106 kendaraan dengan rincian 45 kendaraan roda empat dan 61 kendaraan roda dua yang diputar balikkan oleh petugas di lapangan.

Perwira Unit Urai Polres Meteo Jakarta Selatan Ipda TB. Listyono mengatakan, kebanyakan dari mereka yang diputar balikkan kedapatan tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi Pekerja dan surat dinas. Tak hanya itu, para pengendara yang tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan rata-rata tidak mempunyai kepentingan yang mendesak.

"Iya tidak punya kepentingan, kalau cuma main mending tidak usah. Jaga keluarga dan lindungi yang di rumah," ungkap Listyono di lokasi hari ini.

Listyono menambahkan, pengendara yang bisa menunjukkan STRP diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. Jika tidak, maka pengendara harus berputar balik melalui fly over Tapal Kuda Lenteng Agung.

"Kalau punya STRP dan surat keterangan itu harus bisa juga melintas. Pokoknya harus ada surat, boleh lewat," kata dia.

Pantauan Suara.com pukul 11.10 WIB, arus lalu lintas di Pos Pembatasan PPKM Lenteng Agung sudah relatif lancar. Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, hingga Dishub masih melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang hendak melintas.

Sebelumnya, terjadi penumpukan buntut pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) terhadap pengendara roda dua maupun empat yang hendak melintas.

Pemeriksaan oleh petugas gabungan di Pos Pembatasan PPKM Darurat Lenteng Agung, Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/7/2021) ini. (Yosea Arga)
Pemeriksaan oleh petugas gabungan di Pos Pembatasan PPKM Darurat Lenteng Agung, Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/7/2021) ini. (Yosea Arga)

Pantauan Suara.com, aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub masih melakukan penjagaan di pos penyekatan. Para pengendara yang diperbolehkan melintas hanyalah mereka yang bekerja di sektor esensial maupun kritikal.

Di lokasi, Terdapat dua jalur penyekatan, yakni khusus lajur tenaga kesehatan atau nakes dan non-nakes. Jalur tersebut dibagi lagi menjadi dua lajur kendaraan roda empat dan roda dua.

Terpantau, para pengendara yang telah menunjukkan STRP langsung diperkenankan untuk melanjutkan perjalanannya. Mereka rata-rata adalah pengendara roda dua dari arah Depok menuju DKI Jakarta.

Sementara, mereka yang tidak bisa menunjukkan STRP terpaksa berputar balik menuju arah Depok melalui jalan Tapal Kuda Lenteng Agung. Bagi para pengemudi ojek online, mereka bisa diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Tak hanya itu, satu unit mobil taktis milik Korps Brimob Polri juga masih bersiaga di lokasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Darurat Diperpanjang, Wagub DKI: STRP Tak Perlu Diajukan Lagi

PPKM Darurat Diperpanjang, Wagub DKI: STRP Tak Perlu Diajukan Lagi

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 10:47 WIB

Pemberlakukan STRP Masuk Jakarta Diperpanjang Selama PPKM Darurat sampai 25 Juli

Pemberlakukan STRP Masuk Jakarta Diperpanjang Selama PPKM Darurat sampai 25 Juli

Bekaci | Rabu, 21 Juli 2021 | 10:37 WIB

Hendak Main ke Rumah Teman Tidak Punya STRP, Pengendara Motor Disetop Tentara di Lenteng

Hendak Main ke Rumah Teman Tidak Punya STRP, Pengendara Motor Disetop Tentara di Lenteng

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 10:37 WIB

Sebelum Naik KRL Pastikan Syarat-syarat Ini Sudah Lengkap

Sebelum Naik KRL Pastikan Syarat-syarat Ini Sudah Lengkap

Bisnis | Rabu, 21 Juli 2021 | 08:37 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB