Sidang Gugatan UU PSDN di MKDigelar Perdana, Banyak Pasal Bertentangan dengan HAM

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 22 Juli 2021 | 21:52 WIB
Sidang Gugatan UU PSDN di MKDigelar Perdana, Banyak Pasal Bertentangan dengan HAM
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

Suara.com - Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menggugat Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada sidang perdana yang digelar pada hari ini Kamis (22/7/2021) secara virtual,  ada banyak  pasal yang digugat. 

“Sejumlah ketentuan dalam UU PSDN yang kami minta untuk dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi adalah Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81, dan Pasal 82 UU PSDN,” kata Perwakilan Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan Husein Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/7/2021). 

Husein menjelaskan beberapa pasal yang digugat, yakni Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 29 UU PSDN terkait ruang lingkup ancaman yang sangat luas. 

Menurut penjelasannya, dalam Pasal 4 UU PSDN, ruang lingkup ancaman meliputi ancaman militer, ancaman non-militer, dan ancaman hibrida. Karena luasnya ruang lingkup ancaman tersebut,  menimbulkan permasalahan tersendiri. 

 “Di mana Komcad yang telah disiapkan dan dibentuk pemerintah dapat digunakan untuk menghadapi ancaman keamanan dalam negeri seperti dalih untuk menghadapi ancaman bahaya komunisme, terorisme, dan konflik dalam negeri yang berpotensi menimbulkan terjadinya konflik horizontal di masyarakat,” jelas Husein. 

Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai,  ketentuan di dalam pasal Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 29 UU PSDN bersifat kontradiktif dengan sejumlah ketentuan perihal pertahanan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU Pertahanan Negara) yang merupakan instrumen pengaturan pokok pertahanan negara. 

“Dan oleh karenanya, pasalpasal di dalam UU PSDN jelas dapat dikatakan tidak memenuhi prinsip kepastian hukum dalam rumusannya dan bertentangan dengan konstitusi Pasal 1 aAyat (3) dan Pasal 28D aAyat (1), sekaligus Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945),” kata Husein. 

Kemudian, Pasal 17, Pasal 28, Pasal 66 ayat (2), Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 UU PSDN terkait penetapan Komcad berupa sumber daya alam dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional dinilai,  mengabaikan prinsip kesukarelaan.

baca juga

“Untuk menjadi Komcad, kedua sumber daya serta sarana dan prasarana yang dikelola baik oleh warga negara maupun swasta tersebut hanya melewati verifikasi dan klasifikasi oleh Kementerian Pertahanan tanpa kesukarelaan dari pemilik,”  ujar Husein. 

“Dengan demikian, UU ini tidak memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak properti yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hal ini akan membuka ruang potensi konflik sumber daya alam dan konflik pertanahan antara negara dan masyarakat,” sambungnya.

Karenanya,  ketentuan dalam Pasal 17, Pasal 28, Pasal 66 ayat (2), Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 UU PSDN dinilai tidak mengatur secara rigid dan rinci tentang penetapan sumber daya alam dan sumber daya buatan sebagai Komcad. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip conscientious objection bagi pemilik atau pengelola sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana dan prasarana lain, dan oleh karenanya bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Atas beberapa penjelasan di atas, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mendorong agar pemerintah fokus pada penguatan komponen utama melalui modernisasi dan perbaikan alutsista TNI yang saat ini dalam situasi memprihatinkan melihat pada sejumlah kecelakaan alutsista. 

“Maka kami mendesak kepada yang mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, untuk mengabulkan seluruh permohonan kami, yakni membatalkan sejumlah pasal dalam UU PSDN ini,” kata Husein. 

“Karena berpotensi merugikan hak konstitusional kami selaku pemohon, bertentangan dengan hak asasi manusia yang diatur dalam konstitusi, serta destruktif terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan reformasi sektor keamanan karena bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam aturan perundang-undangan lainnya, seperti undang-undang  pertahanan negara dan undang-undang  TNI itu sendiri,” sambungnya. 

Untuk diketahui Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari beberapa lembaga yang bergerak dibidang hak asasi manusia dan reformasi sektor keamanan dan individu, di antaranya  Imparsial, KontraS, Publik Virtue Institute, PBHI Nasional, dan beberapa individu yakni Ikhsan Yosarie (Peneliti Sektor Keamanan), Gustika Jusuf Hatta (Peneliti Sektor KeamananKemanan), dan Leon Alvinda Putra (Mahasiswa/ Ketua BEM UI).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU PSDN yang Mengatur Komponen Cadangan Digugat ke MK, Kenapa?

UU PSDN yang Mengatur Komponen Cadangan Digugat ke MK, Kenapa?

News | Senin, 31 Mei 2021 | 19:24 WIB

DPR Sahkan UU PSDN, Warga Sipil Bisa Jadi Tentara Sukarela

DPR Sahkan UU PSDN, Warga Sipil Bisa Jadi Tentara Sukarela

News | Kamis, 26 September 2019 | 21:07 WIB

RUU PSDN Disepakati, Warga Sipil Bisa Jadi Tentara Sukarela

RUU PSDN Disepakati, Warga Sipil Bisa Jadi Tentara Sukarela

News | Senin, 23 September 2019 | 22:21 WIB

Terkini

Mengapa Penebangan Hutan Bisa Membuat Banjir Semakin Sering Terjadi?

Mengapa Penebangan Hutan Bisa Membuat Banjir Semakin Sering Terjadi?

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:55 WIB

KPK Periksa Kepala Divisi LPEI Terkait Dugaan Korupsi Kredit yang Rugikan Negara Rp11 Triliun

KPK Periksa Kepala Divisi LPEI Terkait Dugaan Korupsi Kredit yang Rugikan Negara Rp11 Triliun

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:48 WIB

Suara Bising 24 Jam dan Teror Limbah: Jeritan Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan ke Jakarta

Suara Bising 24 Jam dan Teror Limbah: Jeritan Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan ke Jakarta

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:45 WIB

24,5 Persen Anak Jambi 'Fatherless', Gubernur Sebut Jadi Pemicu Remaja Gabung Geng Motor

24,5 Persen Anak Jambi 'Fatherless', Gubernur Sebut Jadi Pemicu Remaja Gabung Geng Motor

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:45 WIB

Lewat Surat Internal, Megawati Tegaskan PDIP Tak Ambil Jalur Oposisi

Lewat Surat Internal, Megawati Tegaskan PDIP Tak Ambil Jalur Oposisi

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:44 WIB

Banyak Salah Sasaran, Cak Imin Minta Orang Kaya Tak Lagi Ngaku Miskin di BPJS Kesehatan

Banyak Salah Sasaran, Cak Imin Minta Orang Kaya Tak Lagi Ngaku Miskin di BPJS Kesehatan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:43 WIB

Komedian Narji Resmi 'Pindah Kapal' dari PKS ke PSI, Siap Tempur untuk Pemilu 2029

Komedian Narji Resmi 'Pindah Kapal' dari PKS ke PSI, Siap Tempur untuk Pemilu 2029

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:36 WIB

Prabowo Berbisik ke Titiek Soeharto, Lalu Berfoto Bertiga dengan Narendra Modi di Prambanan

Prabowo Berbisik ke Titiek Soeharto, Lalu Berfoto Bertiga dengan Narendra Modi di Prambanan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:30 WIB

Dihadang saat Mau Geruduk BGN, Orator Demo MBG Sebut 1,5 Juta Pekerja Terancam: Negara Harus Hadir!

Dihadang saat Mau Geruduk BGN, Orator Demo MBG Sebut 1,5 Juta Pekerja Terancam: Negara Harus Hadir!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:27 WIB

Kejagung 'Obrak-abrik' PT PMM di Surabaya, Sita Dokumen dan Boyong Tersangka ke Jakarta

Kejagung 'Obrak-abrik' PT PMM di Surabaya, Sita Dokumen dan Boyong Tersangka ke Jakarta

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:17 WIB

×