BEM Universitas Indonesia Minta Statuta UI yang Direvisi Jokowi Dicabut

Sabtu, 24 Juli 2021 | 19:22 WIB
BEM Universitas Indonesia Minta Statuta UI yang Direvisi Jokowi Dicabut
Universitas Indonesia

Diketahui dalam PP Statuta yang lama, rektor,  wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN atau BUMD maupun swasta.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI