BEM Universitas Indonesia Minta Statuta UI yang Direvisi Jokowi Dicabut

Sabtu, 24 Juli 2021 | 19:22 WIB
BEM Universitas Indonesia Minta Statuta UI yang Direvisi Jokowi Dicabut
Universitas Indonesia
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui dalam PP Statuta yang lama, rektor,  wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN atau BUMD maupun swasta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI