Rektor UI Mundur Dari Komisaris BRI, Pengamat: Masalahnya Statuta UI yang Diubah

Erick Tanjung, Novian Ardiansyah

Minggu, 25 Juli 2021 | 20:28 WIB
Rektor UI Mundur Dari Komisaris BRI, Pengamat: Masalahnya Statuta UI yang Diubah
Rektor UI Ari Kuncoro. (ui.ac.id)

Suara.com - Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji menilai persoalan perubahan Statuta Universitas Indonesia menyoal aturan rangkap jabatan melalui PP Nomor 75 Tahun 2021, tidak bisa selesai hanya dengan pengunduran diri Rektor UI Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Ia mengatakan pasca Ari mundur, hal yang menjadi persoalan ialah PP 75/2021 yang masih tetap berlaku, yang mana seorang rektor diperbolehkan merangkap jabatan.

"Jadi tadi sekali lagi poinnya bukan kemudian sekarang orangnya mundur kan begitu. Tapi proses sistem ini kan begitu. Sistem ini dan sekarang kan Statuta UI yang berjalan adalah PP 75 kan yang baru," kata Indra dalam diskusi daring, Minggu (25/7/2021).

Indra mempertanyakan urgensi dari perubahan Statuta UI melalui PP 75. Terlebih, kata dia, seharusnya perubahan kebijakan publik dibuat berdasarkan kajian akademis.

Bukan cuma itu, Indra menyoroti adanya perubahan aturan yang terjadi justru setelah adanya pelanggaaran oleh Ari. Ari diketahui merangkap jabatan terelbih dahulu baru setelahnya ada revisi aturan. Menurut Indra seharusnya peraturan lebih dulu yang dibuat.

"Nah ini kan problemnya adalah sudah melanggar dulu aturannya kemudian baru diubah kan gitu. Ini adalah sebuah contoh yang sangat buruk kalau kita bicara terutama dalam pendidikan moral pendidikan karakter, buat generasi penerus kita. Itu problem besarnya di sana," ujar Indra.

Batalkan PP 75/2021

Anggota Komisi X DPR Fraksi Gerindra, Himmatul Aliyah meminta pemerintah membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013. Menurutnya pembatalan harus dilakukan itu seiring dengan pengunduran Rektor UI Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

"Langkah pengunduran diri ini menjadi momentum untuk membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tersebut karena Statuta UI yang baru tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," kata Himmatul kepada wartawan, Jumat (23/7).

baca juga

Himmatul menilai revisi peraturan pemerintah terhadap Statuta UI yang memperbolehkan rektor merangkap jabatan dapat mengancam dan menghabat Universitas Indonesia, baik dalam otonomi maupun kemandirian lembaga. Karena itu ia meminta PP Nomor 75 Tahun 2021 dibatalkan.

"Statuta UI yang baru yang memungkinkan rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dapat mengancam otonomi UI dalam menyelenggarakan pedidikan tinggi sekaligus menghambat UI dalam berperan sebagai kekuatan moral yang mensyaratkan kemandirian lembaga," ujarnya.

Diketahui, Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tbk.

Informasi ini disampaikan BRI dalam surat nomor B.118-CSC/CSM/CGC/2021 tertanggal 22 Juli 2021, dan ditampilkan dalam keterbukaan informasi BRI kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan. Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik," tulis Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, Kamis (22/7/2021).

Rangkap jabatan Ari Kuncoro belakangan menjadi polemik sebab dianggap mahasiswa dan Ombudsman RI melanggar Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tentang Statuta UI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BEM Universitas Indonesia Minta Statuta UI yang Direvisi Jokowi Dicabut

BEM Universitas Indonesia Minta Statuta UI yang Direvisi Jokowi Dicabut

News | Sabtu, 24 Juli 2021 | 19:22 WIB

Guru Besar UI: Revisi Statuta Kampus Mungkin Terkait Agenda Politik 2024

Guru Besar UI: Revisi Statuta Kampus Mungkin Terkait Agenda Politik 2024

News | Sabtu, 24 Juli 2021 | 13:20 WIB

Nama Arie Untung di KTP Mirip dengan Rektor UI yang Lagi Bikin Heboh itu, Cek Deh...

Nama Arie Untung di KTP Mirip dengan Rektor UI yang Lagi Bikin Heboh itu, Cek Deh...

Bekaci | Jum'at, 23 Juli 2021 | 16:05 WIB

Terkini

Polisi Ungkap 169 Kg Ganja di Deli Serdang, 3 Orang Ditangkap

Polisi Ungkap 169 Kg Ganja di Deli Serdang, 3 Orang Ditangkap

Sumut | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Menua Tanpa Kehilangan Karakter, Ini Wajah Baru Kecantikan Masa Depan

Menua Tanpa Kehilangan Karakter, Ini Wajah Baru Kecantikan Masa Depan

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:36 WIB

Review KIPRUN Kipstorm Tempo, Sepatu Lari Long Run dan Tempo Run Pecinta Pace Ngebut

Review KIPRUN Kipstorm Tempo, Sepatu Lari Long Run dan Tempo Run Pecinta Pace Ngebut

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:36 WIB

Usai Tersandung Kasus Korupsi, BGN Gandeng Kejagung Kawal Tata Kelola MBG

Usai Tersandung Kasus Korupsi, BGN Gandeng Kejagung Kawal Tata Kelola MBG

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:33 WIB

Career Break Bukan Penghalang, Mengapa Dunia Kerja Sulit Memahaminya?

Career Break Bukan Penghalang, Mengapa Dunia Kerja Sulit Memahaminya?

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Jaga Hutan dengan Kearifan Lokal, Pemerintah Genjot Status Hukum Masyarakat Adat Gunung Kong

Jaga Hutan dengan Kearifan Lokal, Pemerintah Genjot Status Hukum Masyarakat Adat Gunung Kong

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Kasus Robert Alberts Belum Beres, Manajemen Persib Buka Suara Soal Sanksi FIFA

Kasus Robert Alberts Belum Beres, Manajemen Persib Buka Suara Soal Sanksi FIFA

Bola | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Bakal Pindah Kantor, Ini Daftar Lengkap OPD Pemkot Bogor yang Bergeser ke Pusat Baru

Bakal Pindah Kantor, Ini Daftar Lengkap OPD Pemkot Bogor yang Bergeser ke Pusat Baru

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Orang Kaya Masih Nikmati Subsidi BBM, Bahlil Cari Cara Pangkas Kebocoran Ratusan Triliun

Orang Kaya Masih Nikmati Subsidi BBM, Bahlil Cari Cara Pangkas Kebocoran Ratusan Triliun

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Saepul Pelaku Mutilasi Depok Ternyata Idap HIV, Bawa Obat Saat Jalani Rekonstruksi

Saepul Pelaku Mutilasi Depok Ternyata Idap HIV, Bawa Obat Saat Jalani Rekonstruksi

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:26 WIB

×