Anggota Satpol PP Gadungan Rekrut Petugas, 9 Orang Ketipu hingga Rp 25 Juta

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 26 Juli 2021 | 19:51 WIB
Anggota Satpol PP Gadungan Rekrut Petugas, 9 Orang Ketipu hingga Rp 25 Juta
Pelaku penipuan perekrutan anggota Satpol PP Jakarta bernama Yosi Firdaus (YF). (Ist)

Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengungkap kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen kepegawaian. Sebanyak sembilan orang tertipu hingga rugi Rp 25 juta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan penipuan ini diduga dilakukan oleh pria bernama Yosi Firdaus (YF) dan wanita berinisial BA. YF, kata Arifin, melakukan rekrutmen ilegal anggota Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Satpol PP di wilayah Jakarta Timur.

"YF melakukan penipuan terhadap 9 orang (dugaan sementara) korban yang dijadikan sebagai anggota PJLP/tenaga kontrak Satpol PP," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/7/2021).

Arifin menjelaskan, YF meminta kepada sembilan orang itu sejumlah uang senilai Rp 5-25 juta agar bisa menjadi anggota PJLP Satpol PP. Mereka pun menyanggupi dan memberikan uang itu kepada YF.

"Ada yang akan setor Rp 25 juta, Rp 15 juta, 7 juta rupiah. Dari nilai-nilai tersebut sebagian sudah disetorkan melalui transfer kepada BA," katanya.

Setelah menyetorkan uang, YF memberikan pakaian dinas Satpol PP kepada mereka.

Selanjutnya YF bahkan memberikan tugas patroli kepada korban selayaknya anggota Satpol PP.

"YF mengeluarkan dokumen kontrak palsu atas nama Kepala Satpol PP DKI Jakarta yang kemudian diberikan kepada para korban sebagai bukti bahwa korban sudah resmi menjadi anggota Satpol PP DKI Jakarta," tuturnya.

Kepada para korbannya, YF mengaku sebagai Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta. Padahal, bidang ini tidak pernah ada di struktur organisasi Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.

baca juga

Pihak Satpol PP sudah melakukan pemeriksaan kepada para tersangka. Sejumlah bukti diamankan, seperti transfer dana korban kepada YF, gaji dari YF kepada korban, dan tangkapan layar penugasan dari YF.

Petugas juga masih melakukan penelurusan terkait dugaan adanya korban lain. Nantinya kedua tersangka ini akan diproses secara hukum.

"Diamankan sementara sembilan orang korban dan dua orang terduga pelaku di kantor Satpol PP DKI Jakarta untuk selanjutnya akan dimntai keterangan dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov DKI Jakarta Salurkan BST Secara Door to Door

Pemprov DKI Jakarta Salurkan BST Secara Door to Door

Foto | Minggu, 25 Juli 2021 | 15:05 WIB

Antrean Ambil BST Membludak hingga Mengular di ATM, Warga Jakarta Disarankan Lewat Ini

Antrean Ambil BST Membludak hingga Mengular di ATM, Warga Jakarta Disarankan Lewat Ini

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 11:48 WIB

Pemprov DKI: Hindari Pemakaian Wadah Plastik Untuk Membagikan Daging Kurban

Pemprov DKI: Hindari Pemakaian Wadah Plastik Untuk Membagikan Daging Kurban

Jakarta | Selasa, 20 Juli 2021 | 10:40 WIB

BST DKI Rp 600 Ribu Cair Pekan Ketiga Juli, Ini Cara Cek Penerima Bansos Tunai

BST DKI Rp 600 Ribu Cair Pekan Ketiga Juli, Ini Cara Cek Penerima Bansos Tunai

Jakarta | Kamis, 15 Juli 2021 | 07:05 WIB

Terkini

Menguatkan Tata Kelola Keuangan Haji, BPKH Jaga Asa Jemaah Hari Ini dan Masa Depan

Menguatkan Tata Kelola Keuangan Haji, BPKH Jaga Asa Jemaah Hari Ini dan Masa Depan

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:58 WIB

Harga Cabai Merah Besar di Jayapura Tembus Rp120 Ribu per Kilogram

Harga Cabai Merah Besar di Jayapura Tembus Rp120 Ribu per Kilogram

Sulsel | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:54 WIB

Baekhyun EXO Dirikan Agensi Baru, CBX Dikabarkan Siap Bernaung Bersama

Baekhyun EXO Dirikan Agensi Baru, CBX Dikabarkan Siap Bernaung Bersama

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:47 WIB

Penyaluran BSU Dinilai Bias Sektor Formal, Pakar UGM Desak Integrasi Basis Data Tunggal

Penyaluran BSU Dinilai Bias Sektor Formal, Pakar UGM Desak Integrasi Basis Data Tunggal

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:45 WIB

5 Rekomendasi Jam Tangan Digital Awet dan Terjangkau, Cocok Dipakai Outdoor dan Indoor

5 Rekomendasi Jam Tangan Digital Awet dan Terjangkau, Cocok Dipakai Outdoor dan Indoor

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:45 WIB

Terjebak Lingkaran Setan di I Saw the Devil, Siapa yang Sebenarnya Jahat?

Terjebak Lingkaran Setan di I Saw the Devil, Siapa yang Sebenarnya Jahat?

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:40 WIB

7 Bedak Tabur Tanpa Minyak Wewangian dan Alkohol untuk Kulit Sensitif

7 Bedak Tabur Tanpa Minyak Wewangian dan Alkohol untuk Kulit Sensitif

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:38 WIB

MA Batalkan Penyetaraan Pendidikan Gibran, PKS Desak DPR Ambil Sikap Konstitusional

MA Batalkan Penyetaraan Pendidikan Gibran, PKS Desak DPR Ambil Sikap Konstitusional

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:33 WIB

Ada Wine Asli Bali di Balik Pesona Pulau Dewata, Begini Karakter Rasa dari Kebun Tropisnya

Ada Wine Asli Bali di Balik Pesona Pulau Dewata, Begini Karakter Rasa dari Kebun Tropisnya

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Berapa Lama Masa Berlaku SKCK?

Berapa Lama Masa Berlaku SKCK?

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:15 WIB

×