- Pakar hukum ketenagakerjaan UGM, Nabiyla Risfa Izzati, menilai BSU belum adil karena mengecualikan buruh informal pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
- Nabiyla mendesak pemerintah mengintegrasikan basis data tunggal dan memasukkan pekerja informal ke dalam kepesertaan BPJS Bukan Penerima Upah.
- Penyaluran bantuan yang bergantung pada data BPJS membuat kelompok pekerja rentan dan buruh formal yang tidak terdaftar kehilangan haknya.
Suara.com - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dinilai belum cukup berkeadilan bagi para pekerja. Hal ini mengingat secara sistematis bantuan tersebut masih mengecualikan kelompok buruh informal yang notabene mendominasi struktur ketenagakerjaan di Indonesia.
Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, mendesak pemerintah untuk segera melakukan integrasi basis data tunggal agar perlindungan sosial tidak terus bertumpu pada bias sektor formal.
"BSU itu kan dilihatnya memang dari yang terdaftar BPJS, karena memang dia dilihatnya dari upah yang terdaftar di BPJS. Sementara, pekerja-pekerja informal kebanyakan tidak terdaftar di BPJS. Sehingga mereka kemudian tidak bisa mendapatkan mendapatkan BSU," kata Nabiyla, Sabtu (31/10/2026).
Disampaikan Nabiyla, model penyaluran semacam ini justru membuat kelompok masyarakat yang paling rawan secara ekonomi kehilangan hak atas jaring pengaman sosial.
"Artinya secara tidak langsung kan BSU jadi tidak bisa menyasar pekerja-pekerja yang paling precarious (rawan) ya, karena kan pekerja-pekerja informal, pekerja yang tidak didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan itu justru secara kondisi sosial lebih rentan dibandingkan mereka yang terdaftar di BPJS," ungkapnya.
Akibat ketiadaan basis data yang terintegrasi, pemerintah terus mengulang masalah klasik yang sama setiap kali menyalurkan program bantuan sosial di bidang ketenagakerjaan.
Kondisi itu seharusnya bisa segera dipecahkan oleh pemerintah dengan menguatkan basis data yang memadai. Sehingga pekerja formal pun ikut termasuk dalam penerimaan bantuan.
Sebagai langkah konkret untuk membangun basis data tersentralisasi, Nabiyla mendorong pemerintah agar memastikan pekerja sektor informal masuk ke dalam skema kepesertaan BPJS Bukan Penerima Upah (BPU).
"Salah satu hal yang bisa dipikirkan menurut saya adalah memastikan bahwa pekerja informal itu enroll ke dalam BPJS bukan penerima upah, karena semakin banyak pekerja informal yang enroll ke dalam BPJS bukan penerima upah, maka mereka kemudian jadi bisa punya masuk ke dalam data, ke dalam basis data dan kemudian mereka jadi bisa mendapatkan bantuan-bantuan yang seharusnya bisa mereka dapatkan, itu sih," paparnya.
Ia turut menyoroti kelemahan data hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) yang tidak bisa langsung dijadikan rujukan teknis transfer dana bantuan karena tidak memuat rincian identitas dan rekening penerima secara individual.
"Sehingga memang seharusnya data yang dimiliki itu adalah data seperti datanya Kemensos yang nanti bisa dijadikan data. Bisa dijadikan data untuk dijadikan penyaluran dana," tambahnya.
Selain pekerja informal, kebuntuan sistem ini turut merugikan buruh formal yang tidak didaftarkan oleh perusahaan. Padahal kelalaian tersebut sepenuhnya ada di pihak pemberi kerja.
Upaya integrasi data ini dinilai kian mendesak lantaran regulasi terbaru seperti UU Perlindungan Ketenagakerjaan belum menunjukkan langkah teknis yang jelas untuk mendorong cakupan jaminan sosial bagi pekerja informal.