Penyaluran BSU Dinilai Bias Sektor Formal, Pakar UGM Desak Integrasi Basis Data Tunggal

Bangun Santoso, Hiskia Andika Weadcaksana

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:45 WIB
Penyaluran BSU Dinilai Bias Sektor Formal, Pakar UGM Desak Integrasi Basis Data Tunggal
Ilustrasi BSU (unsplash)
baca 10 detik
  • Pakar hukum ketenagakerjaan UGM, Nabiyla Risfa Izzati, menilai BSU belum adil karena mengecualikan buruh informal pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
  • Nabiyla mendesak pemerintah mengintegrasikan basis data tunggal dan memasukkan pekerja informal ke dalam kepesertaan BPJS Bukan Penerima Upah.
  • Penyaluran bantuan yang bergantung pada data BPJS membuat kelompok pekerja rentan dan buruh formal yang tidak terdaftar kehilangan haknya.

Suara.com - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dinilai belum cukup berkeadilan bagi para pekerja. Hal ini mengingat secara sistematis bantuan tersebut masih mengecualikan kelompok buruh informal yang notabene mendominasi struktur ketenagakerjaan di Indonesia.

Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, mendesak pemerintah untuk segera melakukan integrasi basis data tunggal agar perlindungan sosial tidak terus bertumpu pada bias sektor formal.

"BSU itu kan dilihatnya memang dari yang terdaftar BPJS, karena memang dia dilihatnya dari upah yang terdaftar di BPJS. Sementara, pekerja-pekerja informal kebanyakan tidak terdaftar di BPJS. Sehingga mereka kemudian tidak bisa mendapatkan mendapatkan BSU," kata Nabiyla, Sabtu (31/10/2026).

Disampaikan Nabiyla, model penyaluran semacam ini justru membuat kelompok masyarakat yang paling rawan secara ekonomi kehilangan hak atas jaring pengaman sosial.

"Artinya secara tidak langsung kan BSU jadi tidak bisa menyasar pekerja-pekerja yang paling precarious (rawan) ya, karena kan pekerja-pekerja informal, pekerja yang tidak didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan itu justru secara kondisi sosial lebih rentan dibandingkan mereka yang terdaftar di BPJS," ungkapnya.

Akibat ketiadaan basis data yang terintegrasi, pemerintah terus mengulang masalah klasik yang sama setiap kali menyalurkan program bantuan sosial di bidang ketenagakerjaan.

Kondisi itu seharusnya bisa segera dipecahkan oleh pemerintah dengan menguatkan basis data yang memadai. Sehingga pekerja formal pun ikut termasuk dalam penerimaan bantuan.

Sebagai langkah konkret untuk membangun basis data tersentralisasi, Nabiyla mendorong pemerintah agar memastikan pekerja sektor informal masuk ke dalam skema kepesertaan BPJS Bukan Penerima Upah (BPU).

"Salah satu hal yang bisa dipikirkan menurut saya adalah memastikan bahwa pekerja informal itu enroll ke dalam BPJS bukan penerima upah, karena semakin banyak pekerja informal yang enroll ke dalam BPJS bukan penerima upah, maka mereka kemudian jadi bisa punya masuk ke dalam data, ke dalam basis data dan kemudian mereka jadi bisa mendapatkan bantuan-bantuan yang seharusnya bisa mereka dapatkan, itu sih," paparnya.

baca juga

Ia turut menyoroti kelemahan data hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) yang tidak bisa langsung dijadikan rujukan teknis transfer dana bantuan karena tidak memuat rincian identitas dan rekening penerima secara individual.

"Sehingga memang seharusnya data yang dimiliki itu adalah data seperti datanya Kemensos yang nanti bisa dijadikan data. Bisa dijadikan data untuk dijadikan penyaluran dana," tambahnya.

Selain pekerja informal, kebuntuan sistem ini turut merugikan buruh formal yang tidak didaftarkan oleh perusahaan. Padahal kelalaian tersebut sepenuhnya ada di pihak pemberi kerja.

Upaya integrasi data ini dinilai kian mendesak lantaran regulasi terbaru seperti UU Perlindungan Ketenagakerjaan belum menunjukkan langkah teknis yang jelas untuk mendorong cakupan jaminan sosial bagi pekerja informal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru

BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB

Apakah Karyawan Swasta Bisa Dapat BSU 2026? Cek Aturan Permenaker Terbaru

Apakah Karyawan Swasta Bisa Dapat BSU 2026? Cek Aturan Permenaker Terbaru

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:09 WIB

Update BSU Kemnaker 2026, Cek Skema Penyaluran dan Sasaran Utama

Update BSU Kemnaker 2026, Cek Skema Penyaluran dan Sasaran Utama

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 19:02 WIB

BSU 2026 Kapan Cair? Ini Update Resmi Kemnaker, Segera Cek Status Penerima

BSU 2026 Kapan Cair? Ini Update Resmi Kemnaker, Segera Cek Status Penerima

Bisnis | Minggu, 18 Oktober 2026 | 14:17 WIB

Pekerja Gaji Berapa yang Bisa Dapat BSU 2026? Simak Ketentuan Penerimanya

Pekerja Gaji Berapa yang Bisa Dapat BSU 2026? Simak Ketentuan Penerimanya

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Link Update Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026, Cek Status dan Nominalnya

Link Update Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026, Cek Status dan Nominalnya

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:05 WIB

Subsidi Upah Rp900 Ribu Diumumkan Pemerintah, Ini Daftar Penerimanya

Subsidi Upah Rp900 Ribu Diumumkan Pemerintah, Ini Daftar Penerimanya

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:36 WIB

BSU 2026 untuk Pekerja Desil Berapa? Ini Ketentuan Penerimanya

BSU 2026 untuk Pekerja Desil Berapa? Ini Ketentuan Penerimanya

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:35 WIB

Terkini

Terjebak Lingkaran Setan di I Saw the Devil, Siapa yang Sebenarnya Jahat?

Terjebak Lingkaran Setan di I Saw the Devil, Siapa yang Sebenarnya Jahat?

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:40 WIB

7 Bedak Tabur Tanpa Minyak Wewangian dan Alkohol untuk Kulit Sensitif

7 Bedak Tabur Tanpa Minyak Wewangian dan Alkohol untuk Kulit Sensitif

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:38 WIB

MA Batalkan Penyetaraan Pendidikan Gibran, PKS Desak DPR Ambil Sikap Konstitusional

MA Batalkan Penyetaraan Pendidikan Gibran, PKS Desak DPR Ambil Sikap Konstitusional

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:33 WIB

Ada Wine Asli Bali di Balik Pesona Pulau Dewata, Begini Karakter Rasa dari Kebun Tropisnya

Ada Wine Asli Bali di Balik Pesona Pulau Dewata, Begini Karakter Rasa dari Kebun Tropisnya

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Berapa Lama Masa Berlaku SKCK?

Berapa Lama Masa Berlaku SKCK?

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:15 WIB

Cara Memeriksa Izin Aplikasi Android agar Privasi Lebih Terjaga, Cegah Datamu Dijual ke Pengiklan!

Cara Memeriksa Izin Aplikasi Android agar Privasi Lebih Terjaga, Cegah Datamu Dijual ke Pengiklan!

Tekno | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:07 WIB

5 HP Tecno Kamera 108 MP Paling Murah, RAM Besar untuk Multitasking

5 HP Tecno Kamera 108 MP Paling Murah, RAM Besar untuk Multitasking

Tekno | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:07 WIB

Konser di Borobudur, Andrea Bocelli Bawa Perdamaian & Misi Donasi 100.000 Sepatu Bagi Anak Palestina

Konser di Borobudur, Andrea Bocelli Bawa Perdamaian & Misi Donasi 100.000 Sepatu Bagi Anak Palestina

Entertainment | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:56 WIB

PDIP Bicara Peluang Hak Angket Usai Putusan MA Soal Gibran: Pembicaraan Lintas Parpol Makin Masif

PDIP Bicara Peluang Hak Angket Usai Putusan MA Soal Gibran: Pembicaraan Lintas Parpol Makin Masif

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:51 WIB

Kisah Cinta, Kutu Buku, dan Petualangan Surealis: Review Jagat Rajawali Karya Eko Darmoko

Kisah Cinta, Kutu Buku, dan Petualangan Surealis: Review Jagat Rajawali Karya Eko Darmoko

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:46 WIB

×