Lama Menghilang, Komplotan Pemalsu Hasil Swab Muncul Lagi di Pelabuhan Merak

Siswanto Suara.Com
Selasa, 27 Juli 2021 | 10:51 WIB
Lama Menghilang, Komplotan Pemalsu Hasil Swab Muncul Lagi di Pelabuhan Merak
ILUSTRASI: Swab antigen [Suara.com/Imam Faisal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

RO merupakan supir Suzuki APV B 2713 TBM yang membawa 10 penumpang untuk mendapatkan hasil swab antigen Covid-19 yang diduga palsu, sementara YT merupakan supir yang membawa sembilan penumpang.

Dalam satu hari, komplotan tersebut bisa mendapatkan puluhan korban. Rarif per dokumen Rp100 ribu.

Dari penangkapan kelima tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan Suzuki APV warna hitam keunguan nopol B 2713 TBM, satu unit kendaraan Daihatsu Luxio warna putih nopol B 1315 WGZ, delapan KTP dan surat hasil swab antigen Covid-19 yang diduga palsu dari penumpang di mobil Suzuki APV, tujuh KTP serta hasil swab antigen Covid-19 yang diduga palsu dari penumpang di mobil Daihatsu Luxio, dua unit telepon genggam milik RO dan YT, 1 unit CPU, 1 unit monitor, dan 1 printer.

Uang yang diamankan dari DSI dan RF terdiri dari 15 lembar senilai Rp50 ribu (per lembar), dua lembar uang senilai Rp20 ribu (per lembar), 15 lembar uang senilai Rp10 ribu (per lembar), 24 lembar uang senilai Rp5.000 (per lembar), 16 lembar uang senilai Rp2.000 (per lembar), dan dua lembar uang senilai Rp100 ribu (per lembar).

RF dan DSI dikenakan Pasal 263 KUHP ayat (1) dan Pasal 268 KUHP ayat (1). Sementara YT, RO, dan RS dikenakan Pasal 263 KUHP ayat (2), dan Pasal 268 KUHP ayat (2).

Kelima tersangka juga disangkakan melanggar UU RI Nomor 4 Tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak seratus juta,” kata Ade.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI