Lama Menghilang, Komplotan Pemalsu Hasil Swab Muncul Lagi di Pelabuhan Merak

Siswanto Suara.Com
Selasa, 27 Juli 2021 | 10:51 WIB
Lama Menghilang, Komplotan Pemalsu Hasil Swab Muncul Lagi di Pelabuhan Merak
ILUSTRASI: Swab antigen [Suara.com/Imam Faisal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kelima tersangka juga disangkakan melanggar UU RI Nomor 4 Tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak seratus juta,” kata Ade.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI