6 Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta untuk Karyawan atau Buruh Terdampak PPKM

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 27 Juli 2021 | 13:32 WIB
6 Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta untuk Karyawan atau Buruh Terdampak PPKM
Syarat penerima BSU Rp 1 juta - Ilustrasi pekerja - Sejumlah pekerja melewati spanduk sosialisasi COVID-19 di Kota Batam Kepulauan Riau beberapa waktu lalu. (ANTARANaim)

Suara.com - Bantuan sosial terus digelontorkan oleh pemerintah bagi masyarakat Indonesia yang secara langsung terdampak pandemi Covid-19. Baru-baru ini, Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebesar 1 juta rupiah siap diberikan. Apa saja syarat penerima BSU Rp 1 juta ini? 

Terdapat beberapa syarat penerima BSU Rp 1 juta yang terlebih dahulu harus dipenuhi. Sederhana saja, tujuannya agar bantuan dapat diterima oleh target yang benar-benar membutuhkan dan digunakan secara maksimal.

Salah satu syarat penerima BSU Rp 1 juta adalah untuk karyawan yang secara langsung terdampak penerapan PPKM. Sehingga diharapkan dana tersebut bisa jadi stimulus untuk pemasukan yang diperoleh. Seperti yang diketahui, penerapan PPKM memaksa banyak sektor bisnis untuk beradaptasi, dan tak sedikit yang kemudian harus melakukan pemotongan gaji agar bisnis tetap berjalan.

Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta

Setidaknya terdapat 6 syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU Rp 1 juta yang akan diberikan pemerintah ini. Ketika sudah memenuhi 6 syarat berikut, idealnya pekerja atau karyawan atau buruh bisa mendapatkan stimulus BSU tersebut.

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia, penerima upah.
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini diberlakukan karena data dari BPJS Ketenagakerjaan dianggap sebagai data paling valid saat ini.
  3. Penerima BSU berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021, serta Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 2019.
  4. Peserta penerima BSU membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin.
  5. Memiliki besaran upah di bawah Rp. 3.500.000 yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, atau upah di bawah UMK yang berlaku.
  6. Merupakan karyawan atau buruh atau pekerja pada sektor terdampak, seperti industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa. Dikecualikan jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, dan properti serta real estate.

Skema Pencairan BSU Rp 1 Juta untuk Pekerja 

Dana yang disiapkan pemerintah untuk memberikan bantuan selama PPKM ini sekitar Rp 8 triliun. Dengan begitu, pemerintah berharap dapat menjangkau satu juta pekerja yang ekonominya terdampak langsung.

Sebenarnya, bantuan subsidi upah Rp 1 juta untuk pekerja ini rencananya akan dicairkan sebanyak dua kali. Yakni, masing-masing Rp. 500.000 selama dua bulan.

Namun kemudian diputuskan pencairan bantuan subsidi upah dilakukan sekaligus selama dua bulan. Sehingga penerima BSU akan menerima jumlah dana sebesar Rp.1.000.000 yang diberikan secara langsung dalam sekali waktu.

Cukup mudah bukan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU ini? Ya, syarat penerima BSU Rp 1 juta yang cukup mudah diberikan agar bisa menjangkau masyarakat terdampak seluas-luasnya. Semoga informasi ini berguna, dan selamat menjalani hari Anda!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Karyawan Pertamina Ditemukan Tergeletak Pingsan Dalam Kamar

Karyawan Pertamina Ditemukan Tergeletak Pingsan Dalam Kamar

Sulsel | Selasa, 27 Juli 2021 | 10:35 WIB

BPUM 2021: Cara Cek Penerima Rp 1,2 Juta untuk 3 Juta UMKM, Klik di Sini

BPUM 2021: Cara Cek Penerima Rp 1,2 Juta untuk 3 Juta UMKM, Klik di Sini

News | Selasa, 27 Juli 2021 | 09:18 WIB

Sosok Akidi Tio Tak Pernah Publikasi Bantuan, Dokter Keluarga Ungkap Alasannya

Sosok Akidi Tio Tak Pernah Publikasi Bantuan, Dokter Keluarga Ungkap Alasannya

Sumsel | Selasa, 27 Juli 2021 | 08:41 WIB

Dua Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Sumsel Babel Tak Ditahan, Kompak Sakit

Dua Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Sumsel Babel Tak Ditahan, Kompak Sakit

Sumsel | Selasa, 27 Juli 2021 | 08:17 WIB

Terkini

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:30 WIB

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:33 WIB

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:29 WIB

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:23 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:00 WIB

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:27 WIB