Array

BPUM 2021: Cara Cek Penerima Rp 1,2 Juta untuk 3 Juta UMKM, Klik di Sini

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 27 Juli 2021 | 09:18 WIB
BPUM 2021: Cara Cek Penerima Rp 1,2 Juta untuk 3 Juta UMKM, Klik di Sini
BPUM 2021: Cara Cek Penerima Rp 1,2 Juta untuk 3 Juta UMKM, Klik di Sini. Foto sebagai ilustrasi: Pemilik toko dan bengkel kerja 'Music666' melakukan perawatan dan servis gitar di Ciledug, Tangerang, Banten, Rabu (22/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Sebanyak 3 juta UMKM direncanakan bakal mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021 senilai Rp 1,2 juta.

Bantuan untuk tiga juta UMKM ini merupakan kelanjutan dari program pemerintah tahun 2020. Sebelumnya, sudah ada 9,8 juta UMKM yang mendapatkan bantuan sosial dengan dengan total anggaran mencapai Rp 11,76 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan resminya menyebutkan pencairan bantuan sosial UMKM berupa BPUM akan belangsung secara bertahap. Rencananya BPUM akan dicairkan mulai Juli hingga September 2021.

Bantuan UMKM dikucurkan sebagai suntikan modal bagi UMKM selama masa pandemi corona. Harapannya usaha kecil tetap bisa berjalan dan memperkuat ekonomi masyarakat selama masa pandemi.

INFOGRAFIS: Cara Daftar UMKM untuk BLT
INFOGRAFIS: Cara Daftar UMKM untuk BLT

Para pelaku UMKM dapat mengecek namanya melalui sistem daring untuk mengetahui apakah unit usahanya bakal mendapatkan BPUM. Pengecekan dapat dilakukan melalui kanal eform.bri.co.id/bpum. Berikut cara cek penerima BPUM senilai Rp1,2 juta.

  1. Buka website eform.bri.co.id/bpum;
  2. Masukkan data NIK KTP di kolom yang tersedia;
  3. Isi kode verifikasi dengan tulisan huruf yang tertera pada laman tersebut;
  4. Apabila anda termasuk penerima BPUM Rp1,2 juta, maka akan muncul pemberitahuan dalam website itu. Namun apabila unit usaha anda bukan termasuk penerima bantuan akan didapati keterangan bahwa anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

BPUM hanya diberikan kepada UMKM yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Pemilik usaha adalah warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP;
  2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
  3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN);
  4. Bukan anggota TNI/Polri;
  5. Bukan pegawai BUMN/BUMD;
  6. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam bentuk lain.

Masyarakat yang ingin mendapatkan BPUM tidak bisa mendaftarkan diri secara langsung sebagai penerima. Namun, bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM setempat.

Usulan tersebut nantinya akan diteruskan hingga ke Kementerian Koperasi dan UMKM. Apabila mendapatkan persetujuan dari kementerian, maka pemilik usaha berhak mendapatkan BPUM. 

Demikian informasi BPUM 2021 cara cek nama penerima Rp 1,2 juta.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI