"Dari seluruh proses persidangan ini KPK tentu berharap hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Angin Prayitno Aji," imbuhnya
Sebelumnya, Angin melalui tim hukumnya telah mendaftarkan gugatan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun pendaftaran dilajukan pada 16 Juni 2021 dengan nomor perkara 68/Pid.Pra/2021/PNJKT.SEL.
Isi petitum Angin terhadap KPK ada sekitar tujuh poin. Angin pun berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan nantinya dapat mengabulkan seluruh permohonannya tersebut.
Salah satu isi petitumnya, untuk meminta majelis hakim dalam putusannya nanti dapat memerintahkan kepada termohon KPK untuk membebaskan Pemohon (Angin) dan mengeluarkannya dari tahanan.