Polisi Temukan 48 Terabyte Foto dan Video Porno di Rumah Selebriti India Ini

Reza Gunadha | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Rabu, 28 Juli 2021 | 09:08 WIB
Polisi Temukan 48 Terabyte Foto dan Video Porno di Rumah Selebriti India Ini
Ilustrasi video porno (Unsplash/Charles Deluvio)

Suara.com - Kepolisian India menyita 48 terabyte foto dan video syur dari rumah selebriti India, Shilpa Shetty, pasca penangkapan suaminya, Raj Kundra, atas dugaan pembuatan dan penyebaran film porno.

Menyadur The Sun Selasa (27/7/2021), polisi menemukan 48 terabyte foto dan video syur tersebut pada saat menggeledah rumah Shilpa Shetty pada hari Jumat (23/7/2021).

Shetty menyangkal jika ia terlibat dalam kasus yang tengah menimpa suaminya. Ia berdalih jika sang suami tidak bersalah atas tuduhan pembuatan film dewasa ilegal tersebut.

Shetty justru menuduh rekan suaminya, Pradeep Bakshi, yang bertanggung jawab atas pembuatan video porno yang tersebar melalui aplikasi Hotshot tersebut.

Shetty juga mengatakan kepada polisi bahwa dia tidak mengetahui isi konten video dan foto yang ada di aplikasi tersebut.

Kepolisian Mumbay saat ini sedang menyelidiki apakah Shetty mendapat keuntungan dari industri film porno yang dijalankan suaminya.

Polisi Mumbai menangkap Raj Kundram karena diduga memproduksi dan menyebarkan film porno secara online melalui sebuah aplikasi pada Senin (19/7).

Polisi menyebut pria berusia 45 tahun itu sebagai konspirator utama dalam kasus pembuatan film dewasa melalui aplikasi dan disebarkan secara online.

"Kami memiliki bukti yang cukup mengenai kasus ini," tulis Kepolisian Mumbai dalam pernyataannya dalam siaran pers, disadur dari Al Jazeera.

Perusahaan film porno itu diduga didirikan oleh Kundra dan saudaranya dan terdaftar di Inggris untuk menghindari jeratan hukum siber India.

Polisi menduga, semua proses pembuatan video porno itu dilakukan di sebuah hotel yang terletak Mumbai, kemudian dirikim menggunakan WeTransfer ke Inggris dan dirilis di aplikasi tersebut.

Para model yang ada di dalam video itu dibujuk dan diiming-imingi akan dijadikan artis jika mereka mau beradegan telanjang.

India merupakan salah satu negara yang memiliki undang-undang ketat terkait konten pornografi. Pelaku yang melanggarnya dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara.

Menurut situs Pornhub, negara berpenduduk 1,3 miliar itu adalah sumber lalu lintas terbesar ketiga pada 2018, di belakang Amerika Serikat dan Inggris.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Istri Gerebek Suami sedang Satu Ranjang dengan Wanita Lain, Dihujani Pukulan

Istri Gerebek Suami sedang Satu Ranjang dengan Wanita Lain, Dihujani Pukulan

News | Selasa, 27 Juli 2021 | 20:16 WIB

Kisah Gadis Belia yang Dibunuh Keluarganya Sendiri karena Memakai Jeans

Kisah Gadis Belia yang Dibunuh Keluarganya Sendiri karena Memakai Jeans

News | Selasa, 27 Juli 2021 | 19:18 WIB

Gegara Suka Berpakaian Modern, Gadis 17 Tahun Ini Dipukul Saudaranya Sendiri Sampai Tewas

Gegara Suka Berpakaian Modern, Gadis 17 Tahun Ini Dipukul Saudaranya Sendiri Sampai Tewas

Jawa Tengah | Selasa, 27 Juli 2021 | 15:54 WIB

Terkini

Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi

Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:46 WIB

Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara

Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:43 WIB

PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik

PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:32 WIB

Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH

Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:32 WIB

Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara

Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:24 WIB

BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah

BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:54 WIB

Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama

Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:11 WIB

Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini

Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:58 WIB

Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini

Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:51 WIB

Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik

Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:35 WIB