Hingga Kamis (29/7/2021), tidak ditemukan pernyataan resmi maupun informasi valid yang mendukung keterangan dalam unggahan tersebut.
Sebagai informasi, penerima bantuan Rp 1 juta pada masa PPKM diperuntukkan untuk pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta berhak mendapatkan bantuan.
Berdasarkankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, para pekerja tersebut akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan sehingga total Rp 1 juta.
Adapun kriteria karyawan yang menerima BSU antara lain :
1. Karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. WNI yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
3. Merupakan peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.
KESIMPULAN
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Pemerintah Indonesia Kirim Bantuan Rp 224 Miliar untuk China?
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan klaim terkait pemilik kartu vaksin dapat bantuan Rp 1 juta adalah klaim yang salah.