Arus Lalu Lintas di Jalan Raya Lenteng Agung Terpantau Padat Pagi Ini

Jum'at, 30 Juli 2021 | 10:01 WIB
Arus Lalu Lintas di Jalan Raya Lenteng Agung Terpantau Padat Pagi Ini
Kepadatan di Jalan Raya Lenteng Agung Jakarta Selatan menuju arah Jakarta dari kawasan Depok, Jabar pada Jumat (30/7/2021) pagi, imbas dari pemeriksaan kelengkapan dokumen pekerja STRP. [Suara.com/Yosea Arga]

Suara.com - Arus lalu lintas di Jalan Raya Lenteng Agung, tepatnya di dekat Pos Pembatasan Mobilitas PPKM Darurat Lenteng Agung, Jakarta Selatan terpantau padat pada hari ini, Jumat (30/7/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kepadatan yang terjadi hingga 300 meter tersebut merupakan imbas pemeriksaan dokumen kelengkapan para pengendara yang melintas.

Pantauan Suara.com, aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, hingga Damkar melakukan pemeriksaan terhadap para pengendara roda dua maupun empat.

Pengendara yang melaju dari arah Depok menuju Jakarta tersebut wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Bagi mereka yang bisa menunjukkan dokumen kelengkapan, maka akan diperkenankan melanjutkan perjalanan oleh petugas.

Sedangkan, mereka yang yang tidak mampu menunjukkan STRP, maka harus berputar arah melalui fly over Tapal Kuda Lenteng Agung.

Petugas di Jalan Raya Lenteng Agung Jaksel memeriksa kelengkapan dokumen warga berupa STRP untuk bisa melanjutkan perjalanan menuju tempat kerjanya, Jumat (30/7/2021). [Suara.com/Yosea Arga]
Petugas di Jalan Raya Lenteng Agung Jaksel memeriksa kelengkapan dokumen warga berupa STRP untuk bisa melanjutkan perjalanan menuju tempat kerjanya, Jumat (30/7/2021). [Suara.com/Yosea Arga]

Tidak jarang ada beberapa pengendara yang memilih menepi di pinggir jalan untuk sekedar mempersiapkan dokumen kelengkapan.

Ada pula pengendara yang kebingungan lantaran tidak membawa STRP sehingga harus berputar arah menuju Depok.

Sementara itu, mobil ambulans dan tenaga kesehatan diperkenankan melintas melalui jalur khusus yang telah disediakan. Hal serupa juga berlaku bagi para pengemudi ojek online.

Baca Juga: Wajib Tunjukkan STRP, Ini Ketentuan PPKM Level 4 untuk Perjalanan Dalam Negeri

Meski padat, pantauan Suara.com sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 08.30 WIB, arus lalu lintas sempat lancar. Hanya saja, memasuki pukul 09.00 WIB, kendaraan yang melintas di jalan tersebut menjadi padat.

Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa pembatasan masyarakat atau yang lebih dikenal dengan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI