Melanggar! OJK Minta Kemenkominfo Blokir Aplikasi yang Digunakan Debt Collector

Erick Tanjung

Jum'at, 30 Juli 2021 | 22:33 WIB
Melanggar! OJK Minta Kemenkominfo Blokir Aplikasi yang Digunakan Debt Collector
Ilustrasi-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Antara/OJK]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika/Kemenkominfo untuk memblokir aplikasi yang digunakan oleh para tenaga jasa penagih atau debt collector untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku.

"Berdasarkan hasil penelusuran kami, ada beberapa aplikasi yang digunakan melakukan kegiatan tersebut yang diduga melanggar sejumlah ketentuan," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo tertanggal 29 Juli 2021 seperti dikutip Antara, Jumat (30/7/2021).

Adapun ketentuan yang dilanggar antara lain Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Aplikasi yang digunakan melakukan kegiatan yang diduga melanggar ketentuan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) antara lain BestMatel R4 - Aplikasi Matel Terupdate - Aplikasi di Google Play dan Super Matel for Android - APK Download (apkpure.com).

Berikutnya, aplikasi Super Matel - Mata Elang APK - Free download for Android (androidout.com), Matel Apps: aplikasi mata elang mobil dan motor (apk.tools), dan Super Matel R2 - Aplikasi Mata Elang Motor (apk.tools).

"Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Anto.

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, pasal-pasal yang diduga dilanggar antara lain:
1. Pasal 2 ayat (1) “Setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran”.
2. Pasal 7 ayat (1) “Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE lingkup privat yang:
a. tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 4;
b. telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
c. tidak memberikan informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (4), dan Pasal 4 ayat (2) dengan benar.

Sementara dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yaitu Pasal 50 yang menyebutkan:
1. Eksekusi agunan oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
2. Eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing agunan.
3. Eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam berita acara eksekusi agunan.
4. Dalam hal terjadi eksekusi agunan, perusahaan pembiayaan wajib menjelaskan kepada debitur informasi mengenai:
a. outstanding pokok terutang
b. bunga yang terutang
c. denda yang terutang
d. biaya terkait eksekusi agunan
e. mekanisme penjualan agunan dalam hal Debitur tidak menyelesaikan kewajibannya. 

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Minta Kominfo Blokir Aplikasi Matel yang Digunakan Debt Collector

OJK Minta Kominfo Blokir Aplikasi Matel yang Digunakan Debt Collector

Tekno | Jum'at, 30 Juli 2021 | 22:30 WIB

OJK Bakal Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit Nasabah Terdampak Covid

OJK Bakal Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit Nasabah Terdampak Covid

Bisnis | Jum'at, 30 Juli 2021 | 08:41 WIB

Makin Marak di Tengah Pandemi, OJK Blokir 3.365 Akun Pinjol Ilegal

Makin Marak di Tengah Pandemi, OJK Blokir 3.365 Akun Pinjol Ilegal

News | Kamis, 29 Juli 2021 | 21:08 WIB

Terkini

Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung

Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:45 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta

Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:42 WIB

Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes

Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:32 WIB

'Kalau Cemas Mending Berbenah!' PSI Semprot Balik PDIP Soal Dukungan Prabowo-Gibran Dua Periode

'Kalau Cemas Mending Berbenah!' PSI Semprot Balik PDIP Soal Dukungan Prabowo-Gibran Dua Periode

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29 WIB

Prabowo Sentil Penolak MBG, Pakar Pertanyakan Apakah Betul Menyasar Anak Kelaparan?

Prabowo Sentil Penolak MBG, Pakar Pertanyakan Apakah Betul Menyasar Anak Kelaparan?

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:25 WIB

Dua Gempa Besar Hantam Venezuela dalam 39 Detik: Mengapa Negara Itu Rawan Terhadap Gempa?

Dua Gempa Besar Hantam Venezuela dalam 39 Detik: Mengapa Negara Itu Rawan Terhadap Gempa?

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:22 WIB

Khawatir Cucu Diintai, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Minta LPSK Lindungi Keluarganya

Khawatir Cucu Diintai, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Minta LPSK Lindungi Keluarganya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:21 WIB

Hasto Singgung Mahasiswa UBK dan Gibran saat Menjawab Tuduhan PDIP Dalang Demo

Hasto Singgung Mahasiswa UBK dan Gibran saat Menjawab Tuduhan PDIP Dalang Demo

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:18 WIB

Cuma di Indonesia TNI Turun ke Sawah, DPR Bela Prabowo: Tentu Jadi Kebanggaan

Cuma di Indonesia TNI Turun ke Sawah, DPR Bela Prabowo: Tentu Jadi Kebanggaan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15 WIB

Kemensos Pastikan Sekolah Rakyat Siap Gelar MPLS Serentak Mulai 14 Juli 2026

Kemensos Pastikan Sekolah Rakyat Siap Gelar MPLS Serentak Mulai 14 Juli 2026

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:05 WIB