Di samping itu, bagi warga yang tidak dapat vaksin karena faktor kesehatan dan baru saja sembuh dari Covid-19, pemerintah DKI Jakarta memberikan pengecualian. Namun harus dibuktikan dengan bukti yang jelas.
Bagi penyintas Covid-19 dibuktikan dengan surat dari fasilitas kesehatan yang membuktikan bahwa benar baru sembuh dari paparan Covid-19. Sementara bagi kelompok yang belum bisa vaksin karena kondisi kesehatan tertentu, cukup dengan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan sebagai buktinya.
“Jadi, mengapa kewajiban vaksin itu juga ada sebelum kegiatan dimulai? Karena potensi penularan tetap ada dan kita ingin melindungi. Artinya, kalau ada kegiatan dan tetap tertular, insya Allah risikonya kecil untuk terjadi kasus berat apalagi pemberatan, apalagi pada fatalitas,” ujar Anies.