Daftar Kegiatan yang Membutuhkan Syarat Sertifikat Vaksin Khusus di Jakarta

Rifan Aditya | Suara.com

Minggu, 01 Agustus 2021 | 13:48 WIB
Daftar Kegiatan yang Membutuhkan Syarat Sertifikat Vaksin Khusus di Jakarta
Kegiatan yang membutuhkan syarat sertifikat vaksin - Petugas memeriksa kartu vaksinasi dan syarat lainnya calon penumpang Kereta Api Jayabaya tujuan Malang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (5/7/2021). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan aturan bagi masyarakat yang hendak melakukan makan di restoran wajib telah melaksanakan vaksinasi Covid-19. Selain makan, apa saja kegiatan yang membutuhkan syarat sertifikat vaksin?

Daftar kegiatan yang membutuhkan syarat sertifikat vaksin telah tercantum pada Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Tak hanya makan di restoran, berbagai macam kegiatan selama PPKM level 4 di DKI Jakarta juga memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat utama. Berikut kegiatan yang membutuhkan syarat sertifikat vaksin di Jakarta. Simak ulasannya.

1.     Melakukan perjalanan dengan transportasi umum

Bagi masyarakat yang berpergian dengan menggunakan transportasi umum pada masa PPKM level 4 ini harus melampirkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan. Masyarakat juga harus melampirkan surat hasil negatif PCR maupun Antigen bagi yang ingin melakukan perjalanan dengan pesawat, kereta api, kapal maupun bus.

2.     Makan di Restoran maupun Café

Masyarakat yang hendak makan di restoran maupun di Café (dine in) diwajibkan telah melakukan vaksinasi dengan melampirkan bukti sertifikat vaksin. Pengunjung restoran maupun café hanya diperkenankan dengan 25 persen kapasitas pengunjung dan dibatasi waktu makan selama 20 menit.

Pihak pengelola dilarang untuk menampilkan pertujukan musik secara langsung maupun disc jockey (DJ) selama PPKM level 4. Jam operasional makan di tempat hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB.

3.     Berkunjung di Salon

Kegiatan yang membutuhkan syarat sertifikat vaksin berikutnya adalah untuk pengunjung salon. Masyarakat yang hendak berkunjung ke salon berkewajiban untuk membawa sertifikat vaksin dengan melalui protokol kesehatan yang ketat. Tak hanya pengunjung, karyawan juga diwajibkan untuk melakukan vaksinasi terlebih dahulu.

4.     Mendatangi ke hajatan pernikahan

Masyarakat diperbolehkan untuk mendatangi ke acara pernikahan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta membawa sertifikat vaksin. Maksimal tamu undangan hanya 30 orang dan kegiatan diizinkan hingga pukul 20.00 WIB.

Aturan baru tersebut telah tercantum dalam Surat Keterangan Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 di sektor usaha pariwisata. 

Itulah beberapa kegiatan yang membutuhkan syarat sertifikat vaksin. Semoga informasi ini membantu anda.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Harimau Positif Covid-19 Saat Ragunan Tutup, Pemprov DKI Telusuri Penyebabnya

Dua Harimau Positif Covid-19 Saat Ragunan Tutup, Pemprov DKI Telusuri Penyebabnya

Jakarta | Minggu, 01 Agustus 2021 | 13:36 WIB

Buat Kamu yang Sudah Vaksinasi, Berikut Cara Cetak Sertifikat Vaksin PeduliLindungi

Buat Kamu yang Sudah Vaksinasi, Berikut Cara Cetak Sertifikat Vaksin PeduliLindungi

Kaltim | Minggu, 01 Agustus 2021 | 13:17 WIB

Viral Rekaman Istri Dampingi Suami Menikah Lagi, Istri Kedua Teman SMAnya

Viral Rekaman Istri Dampingi Suami Menikah Lagi, Istri Kedua Teman SMAnya

News | Minggu, 01 Agustus 2021 | 12:55 WIB

Terkini

Fakta-fakta  Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:57 WIB

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:33 WIB

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:13 WIB

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:11 WIB

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:50 WIB

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:35 WIB

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak  Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan

Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:05 WIB

Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran

Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 15:33 WIB

Bahas Isu Terkini, Seskab Teddy Bertemu Wapres Gibran 1,5  Jam di Istana Sambil Bawa Catatan

Bahas Isu Terkini, Seskab Teddy Bertemu Wapres Gibran 1,5 Jam di Istana Sambil Bawa Catatan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 15:31 WIB