Kisruh Pembongkaran Rumah, Rektor Unand Dipolisikan Dosen Sendiri

Bangun Santoso

Senin, 02 Agustus 2021 | 06:44 WIB
Kisruh Pembongkaran Rumah, Rektor Unand Dipolisikan Dosen Sendiri
Rektor Universitas Andalas (Unand) Padang Prof Yuliandri. [unand.ac.id]

Suara.com - Rektor Universitas Andalas (Unand) Yuliandri dilaporkan ke Polda Sumatra Barat oleh salah seorang dosen sosiologi Zuldesni terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara pembongkaran perumahan dosen.

Dosen sosiologi Unand, Zuldesni di Padang, Minggu mengatakan, laporan ini baru surat tanda penerimaan laporan pengaduan (STPLP) terkait penyalahgunaan wewenang tentang pencabutan penunjukan penghuni rumah negara di Komplek Unand Limau Manis dan pembongkaran rumah dinas negara yang masih dihuni.

"Saya salah satunya di pengumuman lelang itu," kata dia.

Menurut dia pembongkaran perumahan dosen dilakukan tanpa sosialisasi dan pengumuman sebelumnya. Pihaknya telah mengajukan keberatan telah diupayakan ke pimpinan kampus namun tidak menemukan titik temu.

"Lalu mengajukan keberatan tapi tidak ada peluang. Akhirnya menunjuk kuasa hukum, mengajukan keberatan kepada Rektor, berlanjut proses sampai ke PTUN," kata dia

Ia mengungkapkan, gugatan terhadap surat keputusan (SK) pencabutan penunjukan penghuni rumah negara masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Nah dalam proses masih di PTUN ini, tiba-tiba ada perobohan rumah negara tanggal 30 Juli 2021. Ada empat rumah yang satu blok sama saya sudah dibongkar atapnya. Sementara kami tidak tahu ada pemberitahuan pembongkaran, bahwa rumah itu sudah dilelang," kata dia.

Terdapat 10 rumah, empat di antaranya telah dilakukan pembongkaran.

Sebenarnya ini berangkat dari keluarnya SK Rektor tentang penunjukan penghunian rumah negara yang waktu itu pihaknya terima (SK) 14 April 2021.

baca juga

Ia menjelaskan dalam SK itu disebut bahwa Perumdos hanya dapat ditempati sampai 31 Mei 2021, sehingga waktu tersisa untuk mengosongkan rumah kurang lebih satu setengah bulan sejak SK keluar.

"Nah, biasanya SK penunjukan satu tahun, sekarang hanya beberapa bulan. Tentu kami sedikit bingung. Kami konfirmasi ke pihak pimpinan, Wakil Rektor II," ujarnya.

Dari konfirmasi itu didapat bahwa lokasi ini dibangun Rusunawa dan yang mengejutkan tidak ada sosialisasi dan pengumuman sebelumnya.

Menurut Wakil Rektor II, itu sudah diputuskan, akan dibangun rusunawa dan harus keluar dari situ lalu beberapa hari setelah itu, 22 April 2021 pihaknya menerima SK pencabutan penunjukan penghuni rumah negara.

"Jadi SK kedua itu dimana rumah dinas yang kami huni harus dikosongkan tanggal 31 Mei. Kami keberatan dengan SK untuk mengosongkan rumah itu hanya dalam waktu satu setengah bulan," kata dia.

Dirinya juga mencari informasi kenapa rumah-rumah itu bisa dilelang karena masih berperkara dan belum ada putusan, kenapa dirobohkan.

"Kami cari informasi tentang lelang dan akhirnya kita dapat informasi dalam surat lelang Unand melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang akan melakukan pelaksanaan lelang dan eksekusi. Isi surat menyebutkan kondisi rumah rusak berat," kata dia.

"Dalam pengumuman lelang itu ada 10 rumah, salah satunya rumah yang saya huni sekarang. Jadi di situ dijelaskan kondisi rumah sangat sudah rusak berat," tambahnya.

Sementara Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut dan sampai saat ini, laporan pengaduan masih akan dipelajari terlebih dahulu. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Hukum Nilai Alasan Pemotongan Vonis Djoko Tjandra Janggal

Pakar Hukum Nilai Alasan Pemotongan Vonis Djoko Tjandra Janggal

News | Kamis, 29 Juli 2021 | 20:44 WIB

Dosen Meninggal Karena Covid-19, Kampus Universitas Andalas Padang Lockdown

Dosen Meninggal Karena Covid-19, Kampus Universitas Andalas Padang Lockdown

Foto | Minggu, 25 Juli 2021 | 15:27 WIB

Daftar 30 Link Pengumuman SBMPTN 2021, Termasuk Universitas Singaperbangsa Karawang

Daftar 30 Link Pengumuman SBMPTN 2021, Termasuk Universitas Singaperbangsa Karawang

Bekaci | Senin, 14 Juni 2021 | 08:05 WIB

Wisuda Mahasiswa, Rektor Unand: Jangan Hanya Berpikir Jadi PNS

Wisuda Mahasiswa, Rektor Unand: Jangan Hanya Berpikir Jadi PNS

Sumbar | Sabtu, 29 Mei 2021 | 17:05 WIB

Bantu Penanganan Covid-19, Kepala Labor Unand Jadi Tenaga Ahli Menkes RI

Bantu Penanganan Covid-19, Kepala Labor Unand Jadi Tenaga Ahli Menkes RI

Sumbar | Senin, 01 Februari 2021 | 12:15 WIB

Mahasiswa UNAND Ilhamdiza Butuh Bantuan, Usus Bocor, Badan Tinggal Tulang

Mahasiswa UNAND Ilhamdiza Butuh Bantuan, Usus Bocor, Badan Tinggal Tulang

Bali | Rabu, 27 Januari 2021 | 11:11 WIB

Prediksi Gempa Magnitudo 8,9 Bakal Guncang Sumbar, Pakar Ingatkan Ini

Prediksi Gempa Magnitudo 8,9 Bakal Guncang Sumbar, Pakar Ingatkan Ini

Riau | Rabu, 18 November 2020 | 08:50 WIB

Terkini

Sepatu Hoka Asli Harga Berapa? Ketahui yang Paling Mahal dan Murah serta Keunggulannya

Sepatu Hoka Asli Harga Berapa? Ketahui yang Paling Mahal dan Murah serta Keunggulannya

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 14:00 WIB

Eks Istri Presiden Soekarno Terjerat Skandal Penganiayaan di Jepang, Dituntut Denda Rp22,8 Juta

Eks Istri Presiden Soekarno Terjerat Skandal Penganiayaan di Jepang, Dituntut Denda Rp22,8 Juta

News | Rabu, 09 September 2026 | 14:00 WIB

Jangan-Jangan Kita Hanya Anti-Oligarki saat Tidak Berkuasa

Jangan-Jangan Kita Hanya Anti-Oligarki saat Tidak Berkuasa

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 14:00 WIB

Purbaya Bicara Pertumbuhan Swasta dan Kebijakan Ekonomi Era Jokowi

Purbaya Bicara Pertumbuhan Swasta dan Kebijakan Ekonomi Era Jokowi

Video | Rabu, 09 September 2026 | 13:59 WIB

Kabar Duka, Eks Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia

Kabar Duka, Eks Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia

News | Rabu, 09 September 2026 | 13:59 WIB

Alasan Pilkades Bebani Keuangan Negara, Para Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang

Alasan Pilkades Bebani Keuangan Negara, Para Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang

News | Rabu, 09 September 2026 | 13:51 WIB

Karhutla: Ketika Negara Sibuk Mencari Kambing Hitam, Api Terus Menjalar

Karhutla: Ketika Negara Sibuk Mencari Kambing Hitam, Api Terus Menjalar

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 13:50 WIB

Menelisik Rencana Efisiensi Bisnis Marine Service Pelindo

Menelisik Rencana Efisiensi Bisnis Marine Service Pelindo

Opini | Rabu, 09 September 2026 | 13:48 WIB

Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile

Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile

Banten | Rabu, 09 September 2026 | 13:46 WIB

Review The Girl in the River: Misteri Pembunuhan yang Kehilangan Taringnya

Review The Girl in the River: Misteri Pembunuhan yang Kehilangan Taringnya

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 13:46 WIB

×