Jadi Buronan Interpol, KPK Ancam Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku: Dapat Dipidanakan!

Senin, 02 Agustus 2021 | 10:50 WIB
Jadi Buronan Interpol, KPK Ancam Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku: Dapat Dipidanakan!
Jadi Buronan Interpol, KPK Ancam Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku: Dapat Dipidanakan! [dokumentasi demokrasi]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan mempidanakan pihak-pihak yang terbukti membantu pelarian eks kader PDI Perjuangan Harun Masiku yang kini menjadi buronan kasus suap yang namanya resmi masuk dalam red notice pihak interpol. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihak yang terbukti membantu pelarian Harun Masiku akan dijerat pasal 21 Undang-Undang Tipikor dengan hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).

Ali pun memastikan lembaganya, tetap fokus melakukan pengejaran terhadap penyuap eks Anggota KPU Wahyu Setiawan itu, dalam perkara suap PAW anggota DPR RI.

Belum lama ini, KPK juga sudah menerima penerbitan red notice terhadap Harun Masiku oleh NCB Interpol. Apalagi, kata Ali, lembaganya juga bekerjasama dengan sejumlah instansi penegak hukum untuk mengejar Harun Masiku.

"Kami tentu tentu tidak bisa menyampaikan tempat dan waktu pencarian karena itu teknis di lapangan yang tidak bisa kami publikasikan," kata dia. 

Dalam kasus tersebut, Wahyu dijerat KPK dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Harun Masiku tahun 2020. Harun diketahui hingga kini masih menjadi buronan lembaga antirasuah.

Harun Masiku [website KPK]
Harun Masiku [website KPK]

Dalam putusannya, Wahyu Setiawan harus mendekam didalam Lapas Semarang selama tujuh tahun.
Selain pidana badan, Wahyu dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta.

Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.

Baca Juga: Red Notice Untuk Harun Masiku Terbit, Informasi Sekecil Apapun Segera Laporkan

Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI