Tak Berubah, Ini Syarat Perjalanan Masa PPKM Hingga 9 Agustus

Erick Tanjung

Selasa, 03 Agustus 2021 | 13:22 WIB
Tak Berubah, Ini Syarat Perjalanan Masa PPKM Hingga 9 Agustus
Satgas Covid-19 memeriksa kelengkapan surat perjalanan penumpang kapal sebagai syarat berpergian pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pelabuhan penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh, Senin (10/7/2021). (Antara/Ampelsa)

Suara.com - Kementerian Perhubungan menegaskan aturan tentang syarat perjalanan transportasi di wilayah dengan PPKM level 1-4 yang dimulai pada 3-9 Agustus 2021 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 27, 28 dan 29 Tahun 2021 tidak berubah.

Aturan mengenai syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.

“Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8/2021).

Adita mengatakan, menindaklanjuti terbitnya SE Satgas No.16 Tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan empat Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat (SE 56 Tahun 2021) Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021) dan Laut (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi Covid-19.

“Keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021,” ujar Adita.

Adapun secara umum ketentuan yang diatur dalam SE Satgas No.16 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan 4 (empat) SE Kemenhub, yakni sebagai berikut :

1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021 dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4.

2. Perjalanan orang dalam negeri antar kota/jarak jauh harus memenuhi syarat berupa:

Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3 :
a. Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

baca juga

b. Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk kategori PPKM Level 2 dan 1 :
a. Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

b. Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

5. Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

“Selain berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi, keempat SE Kemenhub tersebut juga mengatur pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan,” terang Adita.

Terkait dengan pengaturan pembatasan kapasitas di daerah kategori level 4, untuk moda transportasi darat, bagi kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk. Sementara di daerah di luar kategori level 4, maksimal kapasitas adalah 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk.

Sedangkan untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal.

Pada moda transportasi udara, untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70 persen kapasitas angkut.

Untuk moda transportasi perkeretaapian, pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk kereta api antarkota maksimum 70 persen, dan pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL) dan maksimum 50 persen untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.

Terakhir, untuk moda transportasi laut, pemenuhan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak kapasitas 50 persen dari kapasitas total di kapal, pada wilayah kategori level 4.

Sebelumnya, pada Senin kemarin (2/8), Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten, kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Diperpanjang, DPR Minta Kesadaran Publik Perlu Ditingkatkan agar Tak Abai Prokes

PPKM Diperpanjang, DPR Minta Kesadaran Publik Perlu Ditingkatkan agar Tak Abai Prokes

News | Selasa, 03 Agustus 2021 | 09:52 WIB

Curhat Sopir Angkot Hadapi Pandemi: PPKM Diperpanjang, Penumpang Sepi, Bensin Minta Istri

Curhat Sopir Angkot Hadapi Pandemi: PPKM Diperpanjang, Penumpang Sepi, Bensin Minta Istri

Kaltim | Selasa, 03 Agustus 2021 | 07:17 WIB

Viral Tangis Pilu Sopir Angkot Terdampak PPKM, Publik Tegur Presiden Jokowi

Viral Tangis Pilu Sopir Angkot Terdampak PPKM, Publik Tegur Presiden Jokowi

Banten | Selasa, 03 Agustus 2021 | 07:15 WIB

Terkini

Kelolaan Emas BRI Group Capai 153 Ton, Perkuat Ekosistem Nasional dan Selaras Pidato Presiden RI

Kelolaan Emas BRI Group Capai 153 Ton, Perkuat Ekosistem Nasional dan Selaras Pidato Presiden RI

Kaltim | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:45 WIB

5 Perbedaan Rice Cooker dan Magic Com, Mana yang Paling Worth It Dibeli?

5 Perbedaan Rice Cooker dan Magic Com, Mana yang Paling Worth It Dibeli?

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:40 WIB

BRI dan Holding UMi Dorong Emas Jadi Instrumen Penguatan Ekonomi

BRI dan Holding UMi Dorong Emas Jadi Instrumen Penguatan Ekonomi

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:40 WIB

Pemerintah Klaim Proyek Motor Listrik Nasional Bisa Hemat Subsidi BBM Rp 82,2 Triliun

Pemerintah Klaim Proyek Motor Listrik Nasional Bisa Hemat Subsidi BBM Rp 82,2 Triliun

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:39 WIB

Sosok Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed Lulusan Jerman yang Terjaring OTT KPK

Sosok Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed Lulusan Jerman yang Terjaring OTT KPK

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:35 WIB

BRI Perkuat Ekosistem Emas untuk Optimalkan Kekayaan Nasional

BRI Perkuat Ekosistem Emas untuk Optimalkan Kekayaan Nasional

Sumbar | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:35 WIB

Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI

Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:34 WIB

BRI Perkuat Holding Ultra Mikro, Ekosistem Emas Kelola 153 Ton

BRI Perkuat Holding Ultra Mikro, Ekosistem Emas Kelola 153 Ton

Jogja | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:29 WIB

Donald Trump: Negosiasi AS dan Iran Makin Rumit, Banyak Pemimpin Teheran Tewas

Donald Trump: Negosiasi AS dan Iran Makin Rumit, Banyak Pemimpin Teheran Tewas

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Sinyal Darurat Seleksi Hakim Agung: Benarkah Rekam Jejak Terabaikan?

Sinyal Darurat Seleksi Hakim Agung: Benarkah Rekam Jejak Terabaikan?

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:25 WIB

×