Komplotan ini menggunakan modus membeli obat-obatan terapi Covid-19 dengan resep palsu. Mereka bekerja sama dengan oknum pegawai apoteker.
"Mereka mencari keuntungan dengan cara menimbun untuk dijual kembali dengan harga berkali-kali lipat," beber Yusri.
Dalam perkara ini penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti obat-obatan terapi Covid-19. Beberapa di antaranya, yakni Avigan Favipiravir, Actemra, Fluvir Oseltamivir, Azithromycin, dan Ivermectin.
Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.