Aturan Perjalanan PPKM sampai 9 Agustus: Transportasi Udara hingga Perjalanan Rutin

Rifan Aditya

Kamis, 05 Agustus 2021 | 13:18 WIB
Aturan Perjalanan PPKM sampai 9 Agustus: Transportasi Udara hingga Perjalanan Rutin
Aturan Perjalanan PPKM sampai 9 Agustus: Transportasi Udara hingga Perjalanan Rutin (Gambar sebagai ilustrasi) - Petugas memeriksa surat vaksinasi dan hasil tes PCR calon penumpang pesawat sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). [Antara/Fauzan]

Suara.com - PPKM Level 4 diperpanjang kembali, dari tanggal 3-9 Agustus 2021. Hal tersebut dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 yang hingga kini masih cenderung tinggi. Begini aturan perjalanan PPKM sampai 9 Agustus 2021.

Aturan perjalanan PPKM sampai 9 Agustus 2021 ini mengatur transportasi udara, laut dan darat. Tidak hanya itu, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan rutin juga perlu memperhatikan peraturan ini.

Lantas, bagaimana aturan perjalanan PPKM sampai 9 Agustus 2021? Mengenai informasi aturan perjalanan PPKM level 4 tanggal 3 hingga 9 Agustus, simak berikut ini penjelasannya.

Aturan Perjalanan PPKM sampai 9 Agustus 2021

Sesuai SE (Surat Edaran) Satgas nomor 16, Adita Irawati selaku Jubir Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa aturan perjalanan PPKM level 4 periode ini masih sama dengan aturan perjalanan domestik sebelumnya. Simak berikut ini rinciannya.

1.       Transportasi Udara

Bagi yang akan melakukan perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali yang berada di wilayah PPKM Level 4 dan 3 wajib menunjukan sertifikat vaksin (min. dosis pertama) dan surat negatif tes RT-PCR  maksimal 2x24 jam

Sementara untuk perjalanan menuju atau dari wilayah PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukan surat tes negatif RT-PCR atau surat tes negatif rapid test antigen maksimal 2x24 jam

2.       Transportasi Laut

baca juga

Bagi yang akan melakukan perjalanan laut dari atau ke wilayah PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukan berkas-berkas yaitu sertifikat vaksin atau kartu vaksin (min. dosis pertama) dan surat negatif tes RT-PCR  maksimal 2x24 jam dan surat negatif rapid test antigen maksimal 2x24 jam.

Untuk perjalanan menuju atau dari wilayah PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukan dan surat negatif tes RT-PCR  maksimal 2x24 jam dan surat negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam.

3.       Transportasi Darat

Untuk periode hingga 9 Agustus 2021 ini, aturan perjalanan PPKM di transportasi darat kurang lebih sama dengan sebelumnya. Yang perlu diperhatikan adalah dokumen sertifikat vaksin.

Bagi yang akan melakukan perjalanan darat baik itu umum, kendaraan pribadi, kereta api antar kota, maupun penyeberangan dari dan ke wilayah PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukan sertifikat vaksin atau kartu vaksin (min. dosis pertama) dan surat negatif tes RT-PCR  maksimal 2x24 jam dan surat negatif rapid test antigen maksimal 2x24 jam.

Untuk perjalanan menuju atau dari wilayah PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukan dan surat negatif tes RT-PCR  maksimal 2x24 jam dan surat negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam.

Perjalanan Rutin

Khusus bagi yang melakukan perjalanan rutin menggunakan transportasi darat (kendaraan umum, pribadi, kereta api) yang masih dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tak perlu menunjukan sertifikat vaksin dan surat hasil tes Covid-19.

Meski tidak diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin dan surat tes Covid-19, namun wajib menunjukan ke petugas Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat sejenis lainnya.

Khusus bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi. Untuk pelaku perjalanan transportasi logistik dan barang lainnya dikecualikan untuk menunjukan kartu vaksin.

PPKM Diperpanjang

Sebelumnya, PPKM Darurat diberlakukan dari tanggal 3-20 Juli untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 yang tinggi. PPKM Darurat kemudian diperpanjang lagi dari tanggal 21-26 Juli 2021.

Melihat laju kasus Covid-19 yang masih tinggi, PPKM Darurat kemudian berganti nama menjadi PPKM Level 4 yang diberlakukan dari tanggal 26 Juli hingga 3 Agustus 2021. Lalu, diperpanjang lagi dari tanggal 3 -  9 Agustus 2021.

Dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden (4/8/2021), Presiden Jokowi menyampaikan, PPKM Level 4 diperpanjang dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 untuk beberapa daerah tertentu.

Demikianlah informasi mengenai aturan perjalanan PPKM sampai 9 Agustus 2021 yang perlu diketahui masyarakat. Yuk patuhi peraturan yang berlaku guna memutus penyerapan Covid-19.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi Bikini Dinar Candy Memprotes Kebijakan Perpanjangan PPKM di Jalanan Berujung Pidana?

Aksi Bikini Dinar Candy Memprotes Kebijakan Perpanjangan PPKM di Jalanan Berujung Pidana?

Jatim | Kamis, 05 Agustus 2021 | 12:18 WIB

PPKM Diperpanjang Pemerintah, Bupati Cianjur: Capek, dan Tidak Ada Strartegi Lagi

PPKM Diperpanjang Pemerintah, Bupati Cianjur: Capek, dan Tidak Ada Strartegi Lagi

Bogor | Kamis, 05 Agustus 2021 | 12:16 WIB

Lengkap! Ini Daftar 6 Kabupaten di Jateng Mentas dari PPKM Level 4

Lengkap! Ini Daftar 6 Kabupaten di Jateng Mentas dari PPKM Level 4

Jawa Tengah | Kamis, 05 Agustus 2021 | 11:11 WIB

Terkini

Review Ketok Mejik, Warisan Bengkel dan Palu Sakti

Review Ketok Mejik, Warisan Bengkel dan Palu Sakti

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 13:00 WIB

Sentil Kementerian PU, Lazarus Singgung Fenomena Perbaikan Jalan Jadi Cepat Jelang Presiden Datang

Sentil Kementerian PU, Lazarus Singgung Fenomena Perbaikan Jalan Jadi Cepat Jelang Presiden Datang

Video | Jum'at, 25 September 2026 | 13:00 WIB

Muncul Dua Gumuk Dekat Anak Krakatau, Badan Geologi Minta Warga Jaga Jarak

Muncul Dua Gumuk Dekat Anak Krakatau, Badan Geologi Minta Warga Jaga Jarak

News | Jum'at, 25 September 2026 | 12:58 WIB

Perawatan Kecantikan Bukan Sekadar Tren, Ini Pentingnya Memilih Sesuai Kebutuhan Pasien

Perawatan Kecantikan Bukan Sekadar Tren, Ini Pentingnya Memilih Sesuai Kebutuhan Pasien

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 12:57 WIB

Tak Hanya Terumbu Karang, Pengerukan Pasir Laut Bisa Ganggu Kehidupan Kerapu Sunu

Tak Hanya Terumbu Karang, Pengerukan Pasir Laut Bisa Ganggu Kehidupan Kerapu Sunu

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 12:55 WIB

Mas Bechi Bebas Bersyarat, LPSK Minta Korban Tak Ragu Lapor Jika Kembali Dapat Ancaman

Mas Bechi Bebas Bersyarat, LPSK Minta Korban Tak Ragu Lapor Jika Kembali Dapat Ancaman

News | Jum'at, 25 September 2026 | 12:54 WIB

Iran Ancam Perluas Perang ke Samudra Hindia Jika AS dan Israel Kembali Menyerang

Iran Ancam Perluas Perang ke Samudra Hindia Jika AS dan Israel Kembali Menyerang

News | Jum'at, 25 September 2026 | 12:52 WIB

Denny Indrayana Tegaskan Gugatan di MK Bukan Sekadar Ijazah Gibran: Ini Political Corruption

Denny Indrayana Tegaskan Gugatan di MK Bukan Sekadar Ijazah Gibran: Ini Political Corruption

News | Jum'at, 25 September 2026 | 12:50 WIB

AI Mulai Masuk Pabrik UKM, Data Jadi Senjata Baru Dongkrak Produktivitas

AI Mulai Masuk Pabrik UKM, Data Jadi Senjata Baru Dongkrak Produktivitas

Tekno | Jum'at, 25 September 2026 | 12:49 WIB

7 Penyebab Pakaian Tetap Bau Apek meski Sudah Pakai Pelembut Saat Dijemur

7 Penyebab Pakaian Tetap Bau Apek meski Sudah Pakai Pelembut Saat Dijemur

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 12:44 WIB

×