Berpotensi Overkriminalisasi, Dinar Candy Tak Tunjukkan Ketelanjangan saat Protes PPKM

Jum'at, 06 Agustus 2021 | 09:52 WIB
Berpotensi Overkriminalisasi, Dinar Candy Tak Tunjukkan Ketelanjangan saat Protes PPKM
Berpotensi Overkriminalisasi, Dinar Candy Tak Tunjukkan Ketelanjangan saat Protes PPKM. [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Dan kalau kemudian kalau mau dijerat dengan UU Pornografi dan ITE, melanggar kesusilaan enggak bisa dong,” kata dia kembali menegaskan.

Menurutnya dalam aksi protesnya Dinar Candy tidak dalam keadaan telanjang. Melainkan masih mengenakan bikini. Jelasnya,  dalam Undang-Undang  Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi disebutkan, ‘Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.’

“Dia enggak telanjang kok. Dia pakai bikini kok, masih ada yang tertutup,” ujar Nelson.

Lanjutnya, jika nantinya Dinar Candy ditahan karena hanya mengenakan bikini, sangat mencoreng citra kepolisian Indonesia.

“Kalau memang yang pakai bikini ditangkap wah geger. Polisi jangan malu-maluin Indonesia deh. Orang pakai bikini ditangkap,” ujarnya.

Dia pun menyimpulkan sebenarnya permasalahan dari aksi Dinar Candy tersebut karena sikapnya menentang perpanjangan PPKM.

“Yang jadi masalah adalah karena Dinar Candy protes PPKM. Protes PPKM, dan kemudian pemerintah sangat khawatir protes PPKM malah semakin membesar,” tandasnya.

Suasana konferensi pers pemeriksaan DJ Dinar Candy terkait aksinya yang viral di media sosial di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana konferensi pers pemeriksaan DJ Dinar Candy terkait aksinya yang viral di media sosial di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tersangka UU Pornografi

Dinar Candy ditetapkan jadi tersangka usai melakukan aksi protes perpanjangan PPKM dengan cara turun ke jalan menggunakan bikini.

Baca Juga: Aksi Dinar Candy Pakai Bikini Tolak PPKM Diperpanjang Berbuah Jadi Tersangka UU Pornografi

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, Dinar Candy disangkakan dugaan pelanggaran UU Pornografi dan ITE.

"Dari bukti yang dikumpulkan selesai kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi sebagai mana yang tercantum dalam pasal 36 no 44 tahun 2008," ujar Kombes Pol Aziz dikutip dari Suara.com, Kamis (5/8/2021).

Dinar Candy yang memiliki nama asli Dinar Miswari itu diciduk polisi di rumah temannya di kawasan Fatmawati pada Rabu (4/8/2021) pukul 21.30 WIB. Dia patut diduga melanggar UU Pornografi dan ITE usai aksi berbikini di jalan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Dinar Candy.

"Dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar," sambungnya.

Stres PPKM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI