Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Moh Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka korupsi barang cukai tahun 2016-2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kronologis kasus yang telah menjerat Bupati Apri Sujadi.
Kasus berawal pada 4 Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat No. S-7\BC\2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
"Antara lain isinya memberikan teguran kepada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan pada tahun 2015 adalah lebih besar dari yang seharusnya," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12\8\2021).
Kemudian, kata Alex, pada 17 Februari 2016, Apri dilantik menjadi Bupati Bintan yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.
Setelah menjabat Bupati Bintan, Apri pada awal Juni 2016 melakukan pertemuan di sebuah hotel di Batam.
Dia memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan.
"Dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh AS dari para pengusaha rokok yang hadir," katanya.
Masih dalam pertemuan itu, kata Alex, Apri dengan inisiatif pribadi kemudian melakukan pergantian personil di BP Bintan dan perintahkan Nurdin Basirun Ketua Dewan Bintan menetapkan komposisi personil baru BP Bintan.
Baca Juga: Resmi Tersangka Korupsi Kuota Cukai Rokok, KPK Langsung Tahan Bupati Bintan Apri Sujadi
Kemudian menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan M Saleh sebagai Wakil Kepala BP Bintan.