Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik & PUM Kemendagri Syarmadani mengatakan untuk menciptakan pemilu yang lebih baik memerlukan proses dan waktu.
Dalam posisi ini, pemerintah mengharapkan semua rakyat Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih ikut hadir di TPS untuk menentukan arah bangsa ke depan.
"Target kita dalam pembangunan politik antara lain angka-angka partisipasi. Tentu ini menjadi perhatian serius. Tidak hanya bagi pemerintah, tapi juga pemerintah," kata Syarmadani.
Syarmadani menyebut partisipasi masyarakat dalam pemilu sudah sangat baik, apalagi bila dibandingkan dengan negara-negara lain. Pada Pemilu 2019, tingkat partisipasi sudah mencapai 81,93% atau 158.012.506 pemilih menggunakan haknya.
Pilkada 2020 yang digelar di masa pandemi ternyata partisipasi masyarakat mencapai 76,09%.
Menurut Syarmadani, pekerjaan besar yang harus melibatkan banyak adalah, pertama meningkatkan kesadaran pengguna hak pilih bahwa mereka memilih atas kesadaran dan atas dasar pemahaman yang benar.
Kedua, pemilih mengenal siapa calonnya. Ketiga, meningkatkan peran para pemilih perempuan.
Sedangkan anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pemerintah daerah bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
Peran pemerintah diatur dalam Pasal 133A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.
Baca Juga: Charta Politika: PDIP, Gerindra dan PKB Tiga Partai Teratas Jika Pileg Digelar Hari Ini
Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah dan pemerintah daerah, dalam rangka penyelenggaraan pilkada.