Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Alasan JC Bekas Anak Buah Juliari Dikabulkan

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Jum'at, 13 Agustus 2021 | 19:37 WIB
Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Alasan JC Bekas Anak Buah Juliari Dikabulkan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari KPK menerima permohonan pengajuan Justice Collaborator atau JC terdakwa eks PPK Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dalam perkara korupsi Bansos se-Jabodetabek tahun 2020.

Hal itu disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam membacakan tuntutan delapan tahun penjara terhadap Matheus Joko Santoso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021).

Jaksa KPK pun menyampaikan sejumlah alasan mempertimbangkan JC yang diajukan Matheus Joko.

"Terdakwa Matheus Joko sejak tahap penyidikan sampai pemeriksaan secara konsisten mengakui perbuatannya," kata Jaksa KPK dalam persidangan.

Matheus Joko, kata Jaksa, bukan pelaku utama yang hanya ditugaskan sebagai pengumpul fee dari kepanjangan tangan eks Mensos Juliari P Batubara dari para vendor bansos.

Selain itu, Matheus Joko, juga telah memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Harry van Sidabukke, Ardian Iskandar, dan Juliari Batubara.

"Dimana keterangan terdakwa signifikan karena mengungkap ada peran lebih besar yaitu Juliari Batubara," ucap Jaksa.

Kemudian, Jaksa KPK, juga telah menerima pengembalian uang korupsi bansos dari Matheus Joko senilai Rp176,4 juta yang telah dikembalikan melalui rekening KPK.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, status justice collaborator dapat diberikan pada matheus joko santoso karena telah memenuhi kriteria," imbuhnya.

baca juga

Dalam tuntutan Jaksa KPK, Matheus Joko telah dituntut delapan tahun penjara, serta membayar denda Rp400 juta, subsider enam bulan kurungan penjara. Matheus juga harus membayar uang pengganti mencapai Rp1,56 miliar.

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi perantara eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam pengumpulan sejumlah uang dari vendor-vendor yang mengerjakan paket sembako sebesar Rp32,4 miliar.

Adapun pasal yang diterapkan Jaksa terhadap Matheus Djoko dan Adi Wahyono Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Bansos Corona, Eks Anak Buah Dituntut 8 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Juliari

Kasus Bansos Corona, Eks Anak Buah Dituntut 8 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Juliari

News | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 18:31 WIB

Nasib Juliari di Ujung Tanduk, KPK: Optimis Vonis Majelis Sesuai Tuntutan JPU

Nasib Juliari di Ujung Tanduk, KPK: Optimis Vonis Majelis Sesuai Tuntutan JPU

Kaltim | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 14:59 WIB

Minta Dibebaskan Dalih Keluarga Menderita, KPK Yakin Pleidoi Juliari Ditolak Hakim

Minta Dibebaskan Dalih Keluarga Menderita, KPK Yakin Pleidoi Juliari Ditolak Hakim

News | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 14:23 WIB

Terkini

Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut

Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut

News | Selasa, 01 September 2026 | 22:35 WIB

Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target

Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target

Sport | Selasa, 01 September 2026 | 22:30 WIB

Ratusan Santri di Sidoarjo Dilarikan ke RS Diduga Keracunan MBG, TNI Amankan TKP

Ratusan Santri di Sidoarjo Dilarikan ke RS Diduga Keracunan MBG, TNI Amankan TKP

News | Selasa, 01 September 2026 | 22:25 WIB

Tersangka Judi Kasino di Sukoharjo Bertambah Jadi 65 Orang

Tersangka Judi Kasino di Sukoharjo Bertambah Jadi 65 Orang

Video | Selasa, 01 September 2026 | 22:25 WIB

Emil Audero Berstatus Pinjaman di Rayo Vallecano? Singkirkan Kiper Portugal dan Argentina

Emil Audero Berstatus Pinjaman di Rayo Vallecano? Singkirkan Kiper Portugal dan Argentina

Bola | Selasa, 01 September 2026 | 22:24 WIB

Ratusan Santri Dilarikan ke RS Diduga Keracunan Usai Santap MBG di Sidoarjo

Ratusan Santri Dilarikan ke RS Diduga Keracunan Usai Santap MBG di Sidoarjo

Jatim | Selasa, 01 September 2026 | 22:20 WIB

BBRI Siap Pacu Penyaluran Kredit dan Dana Murah di Semester II 2026

BBRI Siap Pacu Penyaluran Kredit dan Dana Murah di Semester II 2026

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 22:12 WIB

Shin Tae-yong Soal Hubungan dengan Erick Thohir: Gak Ada Hubungan Baik atau...

Shin Tae-yong Soal Hubungan dengan Erick Thohir: Gak Ada Hubungan Baik atau...

Bola | Selasa, 01 September 2026 | 22:02 WIB

Mengenal Rayo Vallecano, Mantan Klub Jordi Amat Pelabuhan Baru Emil Audero

Mengenal Rayo Vallecano, Mantan Klub Jordi Amat Pelabuhan Baru Emil Audero

Bola | Selasa, 01 September 2026 | 21:58 WIB

Diskon Hiburan Akhir Pekan dari BRI, Segera Klaim Sekarang!

Diskon Hiburan Akhir Pekan dari BRI, Segera Klaim Sekarang!

Bri | Selasa, 01 September 2026 | 21:46 WIB

×