Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi P21, Pengacara Desak Dalangnya Diusut

Erick Tanjung Suara.Com
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 23:36 WIB
Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi P21, Pengacara Desak Dalangnya Diusut
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember gelar aksi menyikapi kasus kekerasan jurnalis Tempo, Nurhadi, Senin (29/3/2021). [Suara.com/Adi Permana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dewan juri Udin Award terdiri dari Latifah Anum Siregar, Direktur Eksekutif Aliansi Demokrasi untuk Papua (AIDP), Ade Wahyudin Direktur LBH Pers serta anggota AJI dan editor Jubi, Aryo Wisanggeni.

Dewan juri sepakat memilih Nurhadi sebagai pemenang Udin Award 2021. Mereka berpendapat Nurhadi telah mengalami kekerasan fisik secara langsung dan kekerasan berlanjut, karena aktivitas jurnalistiknya.

Dewan juri menyatakan Udin Award 2021 harus menjadi pengingat, bahwa aparat penegak hukum, sebagai kelompok yang memiliki otoritas masih menjadi bagian dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

“Penghargaan Udin Award 2021, harus menjadi pengingat bahwa proses penegakan hukum atas kasus kekerasan terhadap jurnalis masih kerap diintervensi, sehingga seorang jurnalis yang menjadi korban justru mengalami kekerasan berlanjut,” kata Latifah Anum Siregar, juri Udin Award 2021.

Dewan juri berharap penghargaan Udin Award 2021 bagi Nurhadi, harus mampu memaksa aparat penegak hukum, untuk sungguh-sungguh memperhatikan masalah kekerasan terhadap jurnalis, dan serius menjalankan proses hukum terhadap para pelakunya, yang merupakan anggota kepolisian.

“Kita semua harus terus berjuang untuk kemerdekaan pers serta memenuhi hak warga negara untuk mendapatkan informasi. Kita semua harus terus berjuang untuk menghentikan kekerasan terhadap jurnalis, dan memperjuangkan keadilan bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan,” katanya.

Dua juri lainnya, Ade Wahyudin dan Aryo Wisanggeni menjelaskan, integritas dan profesionalitas kandidat, menjadi kunci penilaian untuk penghargaan Udin Award 2021. Keduanya menilai, Nurhadi memenuhi semua kriteria ini.

Sewaktu menerima kekerasan fisik, Nurhadi cukup kuat dan tidak mudah dinegosiasi dengan tawaran uang atau isu lain. Beberapa liputan investigasi yang dikerjakan Nurhadi, memperlihatkan dirinya gigih untuk memperoleh informasi secara independen dan profesional. Selain itu, laporan investigasinya memiliki dampak yang kuat untuk publik.

Dewan juri menilai Nurhadi memiliki komitmen tinggi untuk bekerja secara profesional, sehingga mampu menginspirasi publik untuk mengawal pers yang bebas dan independen.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Pemberkasan Kejaksaan Dinilai Lamban

Terpisah, Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer berharap penghargaan Udin Awards yang diterima Nurhadi juga menjadi inspirasi bagi para jurnalis lain untuk bekerja secara profesional dan independen. Dia juga berharap agar penghargaan ini menjadi pengingat bahwa jurnalis di Indonesia masih hidup di bawah bayang-bayang kekerasan.

“Penghargaan ini sebaiknya menginspirasi para jurnalis untuk bekerja secara independen dan profesional dalam membela hak-hak publik. Tapi di sisi lain ini juga menjadi pengingat bagi kita bahwa jurnalis masih bekerja di bawah ancaman,” kata Eben.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI