Dua Tersangka Belum Ditahan, Jurnalis Nurhadi Tak Bisa Pulang ke Rumah

Erick Tanjung

Rabu, 16 Juni 2021 | 18:54 WIB
Dua Tersangka Belum Ditahan, Jurnalis Nurhadi Tak Bisa Pulang ke Rumah
Ilustrasi--Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember gelar aksi menyikapi kasus kekerasan jurnalis Tempo, Nurhadi. [Suara.com/Adi Permana]

Suara.com - Kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Nurhadi, M Fatkhul Khoir, setelah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP dari penyidik Polda Jatim.

Pria yang akrab disapa Djuir ini mengatakan, pemeriksaan terhadap kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejati Jatim pada 27 Mei 2021. Namun SP2HP baru disampaikan pada 15 Juni 2021.

Sayangnya, menurut Djuir, meski sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun hingga saat ini para tersangka penganiaya Nurhadi belum juga ditahan. Padahal karena tersangka yang belum ditahan itu, jurnalis Nurhadi belum bisa pulang ke rumahnya dan harus berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di rumah aman.

“Saya tidak tahu apa pertimbangannya kok tersangka tidak ditahan. Padahal, berdasarkan keterangan LPSK, karena tersangka yang belum ditahan ini, Nurhadi tidak bisa pulang dulu ke rumahnya. Jadi sudah hampir 4 bulan ini klien kami tidak bisa kembali ke rumahnya. Tentu pertimbangan itu yang lebih tahu adalah LPSK,” kata Djuir dalam keterangan pers, Rabu (16/6/2021).

Selain ingin mempertanyakan alasan penyidik tidak menahan tersangka Purwanto dan Firman, dia juga ingin tahu apakah keduanya telah mendapat sanksi dari internal kepolisian.

“Setahu saya belum ada sanksi dari internal kepolisian terhadap 2 anggotanya yang menjadi tersangka ini. Apalagi kami sudah melaporkan ini ke Propam Mabes Polri. Kalau belum ada sanksi, ya tentu kami mendesak agar Polri juga memberikan sanksi internal kepada kedua orang itu,” ujarnya.

Salawati, anggota kuasa hukum jurnalis Nurhadi dari LBH Lentera menambahkan, dalam rekonstruksi yang berlangsung pada 19 Mei lalu di gedung Graha Samudra Bumimoro, lokasi terjadinya penganiayaan, muncul informasi baru mengenai keterlibatan seorang anggota polisi yang diduga menantu Angin Prayitno Aji.

Informasi tersebut sempat muncul dalam rekonstruksi. Namun saat rekonstruksi dilakukan, keterangan itu belum masuk BAP yang dibuat penyidik Polda Jatim. Sehingga pasca rekonstruksi, penyidik kembali memanggil Nurhadi untuk membuat BAP tambahan.

“Dalam pemeriksaan tambahan itu dimasukkan keterangan baru dari korban yang menyatakan bahwa ada keterlibatan dari seorang anggota polisi, menurut penulusuran kami ternyata dia adalah menantu Angin Prayitno Aji,” kata Salawati.

baca juga

Salawati berharap semua orang yang terlibat dalam kasus ini diusut dan dibawa ke dalam proses hukum hingga ke pengadilan.

“Sudah jelas-jelas, berdasarkan keterangan korban dan dari berbagai barang bukti, ada keterlibatan banyak orang. Penyidik mesti mengusut mereka juga, termasuk orang yang saat peristiwa di hotel Arcadia dihubungi oleh dua tersangka dan disebut-sebut dengan panggilan bapak,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Nurhadi adalah jurnalis Tempo di Surabaya yang dianiaya sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistik di di Gedung Samudra Bumimoro. Di gedung tersebut berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan karo Perencanaan Polda Jatim.

Di gedung Samudra Bumimoro itu, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji. Kedatangan Nurhadi ke lokasi rupanya membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang. Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lalu merusak sim card di ponsel miliknya serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya. Penyidik pun akhirnya menjerat dua tersangka dengan pasal 18 ayat 1 UU Pers, subsidair pasal 170 ayat 1 KUHP, subsidair Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan subsidair pasal 355 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Update Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, Tersangka Akui Ada Pemukulan

Update Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, Tersangka Akui Ada Pemukulan

Malang | Jum'at, 21 Mei 2021 | 13:51 WIB

Dua Polisi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi

Dua Polisi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi

Malang | Senin, 10 Mei 2021 | 15:21 WIB

Nurhadi TEMPO Dianiaya saat Investigasi, Mabes Polri: Segera Ada Tersangka

Nurhadi TEMPO Dianiaya saat Investigasi, Mabes Polri: Segera Ada Tersangka

News | Senin, 03 Mei 2021 | 13:31 WIB

Terkini

Eks Barcelona Jagokan Timnas Indonesia, Berbatov Berharap Kevin Diks Cs Main Indah

Eks Barcelona Jagokan Timnas Indonesia, Berbatov Berharap Kevin Diks Cs Main Indah

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:43 WIB

DPR Mulai Bongkar Desain Pemilu, 10 Isu Strategis Masuk Pembahasan RUU hingga Desember

DPR Mulai Bongkar Desain Pemilu, 10 Isu Strategis Masuk Pembahasan RUU hingga Desember

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:40 WIB

Sering Dianggap Cuma Efek Menua, Sesak Napas Bisa Jadi Tanda Katup Jantung Bermasalah

Sering Dianggap Cuma Efek Menua, Sesak Napas Bisa Jadi Tanda Katup Jantung Bermasalah

Health | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:38 WIB

Pria di Tamansari Curi Motor Istri Siri Lalu Dijual, Uangnya untuk Beli Sabu

Pria di Tamansari Curi Motor Istri Siri Lalu Dijual, Uangnya untuk Beli Sabu

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35 WIB

Timnas Indonesia vs Thailand Malam Ini: Jadwal Final FIFA ASEAN Cup 2026 dan Link Live Streaming

Timnas Indonesia vs Thailand Malam Ini: Jadwal Final FIFA ASEAN Cup 2026 dan Link Live Streaming

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:34 WIB

Buntut Temuan Ombudsman, Menteri Imipas Perintahkan Irjen Audit Dugaan Pungli Remisi

Buntut Temuan Ombudsman, Menteri Imipas Perintahkan Irjen Audit Dugaan Pungli Remisi

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:31 WIB

KPK Dalami Pembelian Volvo Ridwan Kamil yang Pernah Dipakai Saat Pelantikan Pj Gubernur Jabar

KPK Dalami Pembelian Volvo Ridwan Kamil yang Pernah Dipakai Saat Pelantikan Pj Gubernur Jabar

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:30 WIB

Sugiono Jadi Menko PMK, Bidik Renovasi 300 Ribu Sekolah dan 10 Ribu Puskesmas hingga 2029

Sugiono Jadi Menko PMK, Bidik Renovasi 300 Ribu Sekolah dan 10 Ribu Puskesmas hingga 2029

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25 WIB

Gestur Presiden Prabowo ke SBY Bikin Jokowi Kikuk Mati Gaya, Mimik Ayah Gibran Viral

Gestur Presiden Prabowo ke SBY Bikin Jokowi Kikuk Mati Gaya, Mimik Ayah Gibran Viral

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:24 WIB

Marimekko Hadir di Indonesia, Bawa Dunia Penuh Warna dan Motif yang Bebas Dipersonalisasi

Marimekko Hadir di Indonesia, Bawa Dunia Penuh Warna dan Motif yang Bebas Dipersonalisasi

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:22 WIB

×