Cara Cek Penerima BLT UMKM Tahap 2 Bagi Pemilik Rekening BRI dan BNI

Rifan Aditya

Senin, 16 Agustus 2021 | 07:58 WIB
Cara Cek Penerima BLT UMKM Tahap 2 Bagi Pemilik Rekening BRI dan BNI
Cara Cek Penerima BLT UMKM Tahap 2 Bagi Pemilik Rekening BRI dan BNI - Ilustrasi UMKM. (Dok: BRI)

Suara.com - Kembali angin segar dirasakan oleh pelaku UMKM, karena penerima BLT UMKM Tahap 2 sudah diumumkan. Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat, Anda bisa cek penerima BLT UMKM Tahap 2 ini dengan cara berikut.

Cara Cek Penerima BLT UMKM Tahap 2

Untuk cek penerima BLT UMKM Tahap 2 ini, terdapat dua kanal yang bisa digunakan. Yakni untuk Anda yang memiliki akun bank BRI, dan untuk Anda yang memiliki akun bank BNI.

  • Untuk Bank BRI

Untuk Anda pemilik rekening bank BRI, Anda bisa langsung mengunjungi laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum. Cukup masukkan saja NIK yang tertera di KTP, dan Anda akan secara langsung melihat statusnya, apakah Anda penerima manfaat atau bukan.

Untuk penerimaan manfaatnya sendiri Anda bisa menghubungi layanan konsumen bank BRI, atau memilih untuk mencarinya secara langsung secara online.

  • Untuk Bank BNI

Untuk pemilik rekening bank BNI sendiri, caranya adalah dengan mengunjungi situs resmi https://banprespum.id. Kemudian Anda bisa memasukkan NIK pada kolom yang tersedia dan mengetahui status Anda, apakah penerima manfaat atau bukan.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima manfaat, maka pencairan bisa dilakukan dengan menghubungi kantor cabang bank BNI terdekat dan meminta jadwal pencairannya.

Penyaluran BLT UMKM Tahap 2

Untuk tahap kedua ini sendiri ditargetkan akan menyasar 3 juta pelaku UMKM. Diungkapkan oleh pihak yang berwenang, bahwa target 3 juta ini sudah tercapai sekitar lebih dari 2 juta pelaku, sehingga diharapkan bisa selesai pada akhir bulan Agustus ini.

baca juga

Untuk jumlahnya sendiri masih sama, yakni sebesar Rp 1.200.000 per UMKM. Stimulus ini diharapkan bisa jadi bantuan untuk terus menggerakkan roda perekonomian di tingkat akar rumput, sehingga masyarakat bisa tetap beraktivitas dengan stabil.

Mengetahui cara cek penerima BLT UMKM Tahap 2 bisa dilakukan dengan dua cara di atas. Anda juga wajib memenuhi syarat pendaftaran yang terlebih dahulu sudah disetorkan, untuk mendaftar dan kemudian diseleksi oleh dinas setempat.

Jadi, apakah Anda sudah mencoba cek penerima BLT UMKM  Tahap 2 kali ini? Apakah Anda masuk dalam daftar penerima manfaat? Semoga Anda masuk dalam penerima manfaat, sehingga bisa mendapatkan bantuan tunai ini ya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Cek Penerima BSU 2021 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Portal BLT BPJS

Cara Cek Penerima BSU 2021 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Portal BLT BPJS

News | Sabtu, 14 Agustus 2021 | 23:19 WIB

Perbedaan BLT Subsidi Upah 2021 dan 2020, Cek Jumlah Uang yang Diterima

Perbedaan BLT Subsidi Upah 2021 dan 2020, Cek Jumlah Uang yang Diterima

Bekaci | Sabtu, 14 Agustus 2021 | 14:00 WIB

4 Perbedaan BLT Subsidi Gaji 2021 dan 2020, Perhatikan Batasan Gajinya

4 Perbedaan BLT Subsidi Gaji 2021 dan 2020, Perhatikan Batasan Gajinya

News | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 20:35 WIB

Terkini

Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog di Kalsel, Dukung Penguatan Penyimpanan Pangan Nasional

Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog di Kalsel, Dukung Penguatan Penyimpanan Pangan Nasional

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:48 WIB

KKB Bakar Pesawat hingga Pilot Tewas, DPR Desak Pengamanan Papua Dievaluasi Total

KKB Bakar Pesawat hingga Pilot Tewas, DPR Desak Pengamanan Papua Dievaluasi Total

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:46 WIB

Heboh Hakim Tak Tanya Sikap Nadiem Usai Vonis, Menkum: Hak Hukum Terdakwa Tetap Melekat

Heboh Hakim Tak Tanya Sikap Nadiem Usai Vonis, Menkum: Hak Hukum Terdakwa Tetap Melekat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:41 WIB

Polisi Gugur dan Dua Anggota Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba, DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas

Polisi Gugur dan Dua Anggota Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba, DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:34 WIB

Sudah Cukup Terima Kasih 2 Tahun, Said Didu Desak Prabowo Bersihkan Kabinet dari 'Orang Jokowi'

Sudah Cukup Terima Kasih 2 Tahun, Said Didu Desak Prabowo Bersihkan Kabinet dari 'Orang Jokowi'

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:25 WIB

Harga Material Naik, Bantuan Rumah Korban Banjir Sumatra Diusul Jadi Rp80 Juta

Harga Material Naik, Bantuan Rumah Korban Banjir Sumatra Diusul Jadi Rp80 Juta

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:25 WIB

Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Digiring Lewat Pintu Belakang KPK

Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Digiring Lewat Pintu Belakang KPK

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:07 WIB

Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!

Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:51 WIB

Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum

Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:43 WIB

Misteri Amplop di Meja Menhut, Raja Juli Ungkap Alasan Baru Dikembalikan 10 Hari Kemudian

Misteri Amplop di Meja Menhut, Raja Juli Ungkap Alasan Baru Dikembalikan 10 Hari Kemudian

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:37 WIB

×