Ditolak Firli Cs, Ombudsman Mau Laporkan Temuan Maladministrasi TWK KPK ke Jokowi dan DPR

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 16 Agustus 2021 | 14:56 WIB
Ditolak Firli Cs, Ombudsman Mau Laporkan Temuan Maladministrasi TWK KPK ke Jokowi dan DPR
Firli Cs Tolak Temuan Maladministrasi TWK KPK, Ombudsman Mau Lapor Jokowi dan DPR. Gedung Ombudsman RI di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas langkah korektif yang diminta Ombudsman RI atas temuan Maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi PNS.

Langkah korektif yang seharusnya dilaksanakan oleh KPK sudah memasuki akhir batas waktu yang ditentukan oleh Ombudsman RI. Meski begitu, KPK hingga kini tetap tak menggubris hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHAP), untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI.

Menanggapi itu, Ketua Ombudsman RI, Mokh Najih mengatakan sampai saat ini pun jajarannya masih melakukan proses resolusi monitoring hasil dari keberatan KPK tersebut.

Najih mengatakan juga sudah menyiapkan langkah selanjutnya bila memang KPK tidak menjalankan langkah korektif tersebut. Di mana, Ombudsman akan menyiapkan rekomendasi hasil temuannya itu untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo maupun DPR RI.

"Dalam waktu resolusi jika LHAP tetap tidak dilaksanakan, baru akan diterbitkan rekomendasi ORI ke Presiden dan DPR," kata Najih saat dikonfirmasi, Senin (16\8\2021)

Menurut Najih, meski KPK telah mengirimkan surat resmi keberatannya terhadap langkah korektif yang diminta Ombudsman RI, tentu pihaknya tetap menjalankan sesuai aturan Ombudsman RI untuk bisa mengeluarkan rekomendasi.

"Proses masih terus dijalankan sesuai mekanisme ORI," katanya. 

Siang tadi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan lembaganya tetap bersikeras untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman RI.

"KPK sudah selesai merespon LAHP tersebut dengan menyatakan keberatan,"ucap Ali dikonfirmasi, Senin (16\8\2021).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan lembaganya keberatan dan menolak rekomendasi atas temuan maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI dalam alih status pegawai KPK menjadi PNS.

"Mengingat Tindakan Korektif yang harus dilakukan oleh terlapor didasarkan atas pemeriksaan yang melanggar hukum, melampaui wewenangnya, melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan dan tidak berdasarkan bukti serta tidak konsisten dan logis, oleh karena itu kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," ucap Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan

Setidaknya, kata Ghufron, ada 13 poin keberatan KPK atas temuan maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI. Dimana salah satunya, KPK menilai bahwa Ombudsman RI dianggap tidak memiliki kewenangan untuk menerima laporan dari para pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

Lantaran, para pelapor dianggap bukan sebagai pihak yang membutuhkan pelayanan publik terhadap KPK.

Seperti diketahui, Ombudsman RI menemukan adanya tiga fokus dugaan maladministrasi TWK. Pertama, Pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, dalam tahap penetapan hasil assessment wawancara kebangsaan.

"Tiga hal itu ditemukan potensi-potensi maladministrasi," kata Ketua Ombudsman RI dalam konferensi pers.

Maka itu, Ombudsman RI menyatakan ada empat poin tindakan korektif yang harus dilakukan oleh pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK. Pertama, memberikan penjelasan konsekuensi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK yang tidak lulus menjadi PNS.

Kedua, Hasil TWK tersebut sepatutnya menjadi bahan masukan langkah perbaikan. Bukan, malah menjadi dasar pemberhentian 51 pegawai KPK.

"Terhadap pegawai KPK yang TMS (tidak memenuhi syarat), diberikan kesempatan untuk perbaiki dengan asumsi mereka benar tidak lulus di TMS. Melalui pendidikan kedinasan," tegas Anggota Ombudsman RI Robert.

Terakhir, Hakikat peralihan status menjadi ASN, dalam undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020.

"75 pegawai dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kritik Keras! AMAN: Jokowi Pakai Baju Adat Tapi Wilayah Masyarakat Adat Dibabat

Kritik Keras! AMAN: Jokowi Pakai Baju Adat Tapi Wilayah Masyarakat Adat Dibabat

News | Senin, 16 Agustus 2021 | 14:38 WIB

Program Bangga Buatan Indonesia Jadi Panggung Bagi Produk Lokal untuk Bersaing

Program Bangga Buatan Indonesia Jadi Panggung Bagi Produk Lokal untuk Bersaing

Bisnis | Senin, 16 Agustus 2021 | 14:24 WIB

Hasil Penyelidikan Komnas HAM: TWK Diduga Kuat jadi Alat untuk Singkirkan 75 Pegawai KPK

Hasil Penyelidikan Komnas HAM: TWK Diduga Kuat jadi Alat untuk Singkirkan 75 Pegawai KPK

News | Senin, 16 Agustus 2021 | 14:20 WIB

Jokowi Diminta Jangan Hanya Pakai Baju Adat, Tapi Ikuti Cara Hidup Warga Badui

Jokowi Diminta Jangan Hanya Pakai Baju Adat, Tapi Ikuti Cara Hidup Warga Badui

News | Senin, 16 Agustus 2021 | 14:16 WIB

Terkini

Seram! Ilmuwan Penting AS Menghilang Satu per Satu, Gedung Putih Desak FBI Usut Tuntas

Seram! Ilmuwan Penting AS Menghilang Satu per Satu, Gedung Putih Desak FBI Usut Tuntas

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:40 WIB

Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:18 WIB

2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz

2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:15 WIB

Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi

Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:15 WIB

Pigai: Kritik Feri Amsari Tak Perlu Dipolisikan, Cukup Dijawab Data

Pigai: Kritik Feri Amsari Tak Perlu Dipolisikan, Cukup Dijawab Data

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:57 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Dolar AS Palsu di Banten: 5 Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Disita

Bareskrim Bongkar Jaringan Dolar AS Palsu di Banten: 5 Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Disita

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:56 WIB

Emas Sempat Melemah di Tengah Gejolak Global, Masih Cocok Jadi Investasi?

Emas Sempat Melemah di Tengah Gejolak Global, Masih Cocok Jadi Investasi?

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:53 WIB

Korupsi Kepala Daerah Tak Melulu karena Biaya Politik, KPK Ungkap Motif Pribadi hingga THR

Korupsi Kepala Daerah Tak Melulu karena Biaya Politik, KPK Ungkap Motif Pribadi hingga THR

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:39 WIB

Iran: Damai Boleh, Perang Lagi Gak Masalah, AS-Israel Akan Merugi!

Iran: Damai Boleh, Perang Lagi Gak Masalah, AS-Israel Akan Merugi!

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:38 WIB

Gas Ikut Naik! Harga LPG Nonsubsidi Melonjak di Tengah Kenaikan BBM

Gas Ikut Naik! Harga LPG Nonsubsidi Melonjak di Tengah Kenaikan BBM

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:33 WIB