Seorang Wanita Perkosa Pria dan Merekamnya, Dipenjara 4 Tahun

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Selasa, 17 Agustus 2021 | 20:31 WIB
Seorang Wanita Perkosa Pria dan Merekamnya, Dipenjara 4 Tahun
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

Suara.com - Seorang wanita di Yordania harus mendekam di dalam penjara setelah memerkosa seorang pria. Ia merekamnya dan menjadikan video tersebut untuk memeras korban.

Menyadur Gulf News Selasa (17/8/2021), wanita Yordania tersebut dijatuhi hukuman penjara hingga empat tahun oleh Pengadilan Kriminal Tinggi Yordania.

Wanita itu menipu dan memerkosa seorang pria berusia 68 tahun. Ia melakukan kejahatan tersebut dengan bantuan teman-temannya.

Menurut dokumen pengadilan, wanita itu awalnya menelepon korban untuk meminta bantuan. Tanpa menaruh curiga, pria tersebut membeli bahan makanan dan pergi ke rumah wanita itu.

Setibanya, wanita itu memintanya untuk masuk ke rumah. Ia berdalih jika pintunya terbuka, kucing peliharaannya akan kabur.

Begitu dia masuk, wanita itu langsung mengunci pintu dan meminta pria itu untuk menanggalkan pakaiannya, atau dia akan berteriak.

Merasa terancam, pria itu melepas pakaiannya dan diperkosa oleh wanita itu. Sementara itu, teman-temannya merekam kejadian tersebut.

Wanita itu kemudian membebaskan pria tersebut setelah melakukan tindakan bejatnya.

Tiga hari setelah kejadian, wanita itu meminta uang sebesar 1.000 Dinar Jordan (JD) atau sekitar Rp 20 juta kepada pria tersebut.

baca juga

Wanita itu mengancam akan membagikan video ketika ia diperkosa jika tidak segera menyerahkan uang tebusan tersebut.

Pria yang hanya memiliki JD 300 (Rp 6 juta) itu setuju untuk membayar sejumlah uang agar video tersebut dihapus. Beberapa hari kemudian, wanita itu meneleponnya lagi dan meminta uang, dan dia memberinya JD 150 (Rp 3 juta).

Beberapa hari kemudian, dua orang juga menghubungi pria itu secara terpisah dan meminta uang kepadanya, Mereka juga membuat ancaman yang sama dengan wanita itu.

Wanita itu terus menyuruh orang lain untuk memeras pria tersebut. Akhirnya, pria itu memberanikan diri melaporkannya ke polisi.

Tak lama setelah dilaporkan, wanita itu dan teman-temannya ditangkap dan langsung dijadikan tersangka utama.

Kasus ini dirujuk ke Pengadilan Kriminal Tinggi dan akhirnya wanita itu dan komplotannya dijatuhi hukuman penjara empat tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral MUA Pamer Kelakuan Pengantin Wanita Barbar, Gaya Pas Nikah Kayak di Warteg

Viral MUA Pamer Kelakuan Pengantin Wanita Barbar, Gaya Pas Nikah Kayak di Warteg

News | Selasa, 17 Agustus 2021 | 14:22 WIB

Viral Pria Hilang Misterius Mengaku Diajak Noni Belanda ke Gua Jepang

Viral Pria Hilang Misterius Mengaku Diajak Noni Belanda ke Gua Jepang

News | Selasa, 17 Agustus 2021 | 14:22 WIB

Terdakwa Mafia Tanah 45 Hektare di Tangerang Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Mafia Tanah 45 Hektare di Tangerang Dituntut 3 Tahun Penjara

Banten | Selasa, 17 Agustus 2021 | 06:55 WIB

Terkini

CPNS 2026 Lulusan SMA Kapan Dibuka? Cek Update Jadwal Pendaftaran

CPNS 2026 Lulusan SMA Kapan Dibuka? Cek Update Jadwal Pendaftaran

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:07 WIB

Ole Romeny Dijatuhi Sanksi Berat KNVB, Fortuna Sittard Lepas Tangan

Ole Romeny Dijatuhi Sanksi Berat KNVB, Fortuna Sittard Lepas Tangan

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:01 WIB

Enam Perusahaan Kena Sanksi, 1.511 Hektare Lahan Terbakar di Kalimantan

Enam Perusahaan Kena Sanksi, 1.511 Hektare Lahan Terbakar di Kalimantan

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Dari Tepian Barito ke Atap Warga: Jeritan Bekantan yang Kehilangan Habitat

Dari Tepian Barito ke Atap Warga: Jeritan Bekantan yang Kehilangan Habitat

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Pekan Ini! Hasil Lab Forensik Sutrimo Keluar, Akankah Polisi Tetapkan Tersangka?

Pekan Ini! Hasil Lab Forensik Sutrimo Keluar, Akankah Polisi Tetapkan Tersangka?

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:57 WIB

GEMPAR di Pasar Godean Dimeriahkan Tari Warok: Pengunjung Membludak, Omzet Pedagang Naik

GEMPAR di Pasar Godean Dimeriahkan Tari Warok: Pengunjung Membludak, Omzet Pedagang Naik

Jogja | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:57 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Pacitan Gask Emas Rp350 Juta Milik Lansia Saat Ditinggal Kondangan

Kecanduan Judi Slot, Pria di Pacitan Gask Emas Rp350 Juta Milik Lansia Saat Ditinggal Kondangan

Jatim | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:54 WIB

5 Aturan Feng Shui untuk Rumah Posisi Hook di Perumahan Modern agar Hoki dan Harmonis

5 Aturan Feng Shui untuk Rumah Posisi Hook di Perumahan Modern agar Hoki dan Harmonis

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:53 WIB

4 Shio yang Diprediksi Akan Hidup Lebih Baik Mulai 25 Agustus 2026, Siapa Saja?

4 Shio yang Diprediksi Akan Hidup Lebih Baik Mulai 25 Agustus 2026, Siapa Saja?

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:52 WIB

80,6 Persen Orang Indonesia Terhubung Internet, UMKM Ditantang Naik Kelas

80,6 Persen Orang Indonesia Terhubung Internet, UMKM Ditantang Naik Kelas

Tekno | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:48 WIB

×