30 Menit Pas untuk Makan di Warteg, Riza: Orang Tua Tak Bisa Makan Cepat Seperti Anak Muda

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 18 Agustus 2021 | 11:42 WIB
30 Menit Pas untuk Makan di Warteg, Riza: Orang Tua Tak Bisa Makan Cepat Seperti Anak Muda
30 Menit Pas untuk Makan di Warteg, Riza: Orang Tua Tak Bisa Makan Cepat Seperti Anak Muda. Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [ANTARA/Livia Kristianti]

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai makan di restoran, rumah makan, pedagang kaki lima hingga warung makan/warteg lebih pas dengan waktu 30 menit sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 tahun 2021 tentang PPKM.

"Jadi dicari angka lebih pas ternyata kurang lebih 30 menit," kata Ahmad Riza Patria seperti dilaporkan Antara, Rabu (18/8/2021).

Ia memperkirakan makan di tempat dengan waktu sebelumnya 20 menit dirasakan kurang cukup khususnya bagi orang tua yang tidak bisa makan cepat.

"Kan ada orang tua tidak bisa makan cepat seperti anak-anak muda jadi dicari angka lebih pas," imbuhnya.

Meski ada aturan terbaru itu, ia mengimbau masyarakat lebih baik makan di rumah karena rumah merupakan tempat terbaik.

Sedangkan bagi pekerja yang ke kantor, ia mendorong untuk membawa makan sendiri dan tidak makan bersama-sama atau membuat kerumunan.

"Kalau di kantor juga kalau bisa makan tidak berkerumun, terpisah di ruang dan meja masing-masing," katanya.

Pemerintah Pusat sebelumnya memperpanjang kebijakan PPKM hingga 23 Agustus 2021.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 tahun 2021 tentang PPKM level 4,3 dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu aturan terbaru dalam instruksi tersebut adalah perubahan waktu makan di tempat yang diperbolehkan dari sebelumnya 20 menit menjadi maksimal 30 menit.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang.

Restoran, rumah makan, kafe di ruang terbuka juga diizinkan buka hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.

Namun, restoran, rumah makan dan kafe yang ada di gedung atau ruang tertutup termasuk di dalam mal, tidak diperkenankan makan di tempat, hanya diperbolehkan pesan antar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Momen Haru Sopir Bus Berhenti untuk Peluk Anaknya dan 4 Berita Viral Lainnya

Momen Haru Sopir Bus Berhenti untuk Peluk Anaknya dan 4 Berita Viral Lainnya

News | Selasa, 17 Agustus 2021 | 16:35 WIB

Viral MUA Pamer Kelakuan Pengantin Wanita Barbar, Gaya Pas Nikah Kayak di Warteg

Viral MUA Pamer Kelakuan Pengantin Wanita Barbar, Gaya Pas Nikah Kayak di Warteg

News | Selasa, 17 Agustus 2021 | 14:22 WIB

DKI Masih Punya Stok 14 Juta Vaksin

DKI Masih Punya Stok 14 Juta Vaksin

News | Senin, 16 Agustus 2021 | 23:04 WIB

Wagub DKI Larang Warga Gelar Lomba 17-an, Sanksi Menanti Jika Melanggar

Wagub DKI Larang Warga Gelar Lomba 17-an, Sanksi Menanti Jika Melanggar

Jakarta | Senin, 16 Agustus 2021 | 15:47 WIB

Terkini

Iran Kirim Proposal Baru ke AS: Tanda Mau Damai atau Strategi Baru?

Iran Kirim Proposal Baru ke AS: Tanda Mau Damai atau Strategi Baru?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 10:25 WIB

252 Siswa Diduga Keracunan MBG di Pulogebang, Pramono Anung: Sudah Tertangani

252 Siswa Diduga Keracunan MBG di Pulogebang, Pramono Anung: Sudah Tertangani

News | Senin, 11 Mei 2026 | 10:19 WIB

DPRD DKI Sentil Kantor Pemerintah soal Pilah Sampah: Jangan Cuma Gencar Kampanye

DPRD DKI Sentil Kantor Pemerintah soal Pilah Sampah: Jangan Cuma Gencar Kampanye

News | Senin, 11 Mei 2026 | 09:41 WIB

Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah

Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah

News | Senin, 11 Mei 2026 | 09:33 WIB

Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran

Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:43 WIB

Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump

Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:24 WIB

Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global

Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:18 WIB

Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode

Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:13 WIB

Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia

Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:12 WIB

Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?

Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 06:57 WIB