Khawatir Amandemen UUD Melebar, Demokrat Usul PPHN Lewat Undang-undang

Erick Tanjung | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 18 Agustus 2021 | 16:50 WIB
Khawatir Amandemen UUD Melebar, Demokrat Usul PPHN Lewat Undang-undang
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Demokrat, Syarief Hasan mengatakan tidak ada jaminan bahwa amandemen UUD 1945 yang direncanakan untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN nantinya tak akan melebar ke hal lain. Hal itu pula yang menjadi salah satu kekhawatiran Demokrat apabila UUD 1945 diamandemen.

"Ya sebenarnya banyak (kekhawatiran). Pertama, siapa yang menjamin bahwa pembahasannya nanti tidak akan melebar. Karena kan masing-masing memiliki hak. Ini kan domainnya politik," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/8/2021).

"Jadi sekali lagi PPHN ini masih panjang, masih pendalaman, ya kan. Jadi belum ada sama sekali keputusan apapun," ujarnya.

Syarief menuturkan, Demokrat memandang bahwa keberadaan PPHN memang diperlukan. Hanya saja tidak perlu sampai mengubah UUD 1945.

"Cukup melalui undang-undang. Karena dengan undang-undang seperti yang sudah dilakukan sampai sekarang ini melalui UU 17 dan UU 25 ternyata ada hasilnya juga," kata Syarief.

UUD 1945 Bukan Kitab Suci

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan kitab suci.

Sehingga kata Bamsoet bukan hal tabu jika ada amandemen untuk melakukan penyempurnaan. Sebabnya, menurut Bamsoet konstitusi akan terus berkembang menyesuaikan kebutuhan zaman.

"UUD Tahun 1945 memang bukanlah kitab suci, karenanya tidak boleh dianggap tabu jika ada kehendak untuk melakukan penyempurnaan. Secara alamiah, konstitusi akan terus berkembang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakatnya," kata Bamsoet dalam pidato memperingati Hari Konstitusi dan Hari Lahir MPR, Rabu (18/8).

Bamsoet juga menyampaikan bahwa saat ini MPR mendapati adanya aspirasi masyarakat untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN. Aspirasi itu yang kemudian direspons MPR untuk melakukan amandemen terbatas UUD 1945.

"Saat ini sedang ditunggu masyarakat, yaitu berkaitan dengan adanya arus besar aspirasi yang berhasil dihimpun MPR, yaitu kehendak menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara," ujar Bamsoet.

Bamsoet menyadari bahwa jalan menuju ke arah amandemen memang masih panjang. Ia berujar jika mengacu pada 2 periode yang lalu, periode MPR 2009-2014 dan 2014-2019, PPHN umumnya hanya melalui undang-undang.

Namun atas dasar rekomendasi MPR di dua periode tersebut dan periode MPR saat ini, MPR yang diketuai Bamsoet diharapkan dapat mendorong PPHN dengan payung hukum yang lebih kuat, yaitu melalui TAP MPR.

"Kenapa? Agar seluruhnya patuh dan tidak bisa diterpedo dengan perpu," kata Bamsoet.

Bamsoet mengatakan ada arus besar yang menginginkan bangsa Indonesia kembali memiliki bintang pengarah dalam jangka panjang. Mengingat kata dia sebentar lagi akan masuk pada tahun emas Indonesia pada 2045.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wacana Amandemen Terbatas, Arsul Sani: Tak Ada Jabatan Presiden 3 Periode

Wacana Amandemen Terbatas, Arsul Sani: Tak Ada Jabatan Presiden 3 Periode

News | Senin, 16 Agustus 2021 | 15:29 WIB

Wakil Ketua MPR Sebut Penanganan Covid-19 di Indonesia Tak Konsisten

Wakil Ketua MPR Sebut Penanganan Covid-19 di Indonesia Tak Konsisten

Sumbar | Sabtu, 14 Agustus 2021 | 18:15 WIB

Syarief Hasan: Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia Tidak Konsisten

Syarief Hasan: Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia Tidak Konsisten

News | Sabtu, 14 Agustus 2021 | 15:35 WIB

Terkini

Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Bikin Geger, Dewas KPK Turun Tangan

Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Bikin Geger, Dewas KPK Turun Tangan

News | Rabu, 01 April 2026 | 08:32 WIB

Efek Domino Konflik Timur Tengah, Warga Korea Selatan Panic Buying Kantong Sampah!

Efek Domino Konflik Timur Tengah, Warga Korea Selatan Panic Buying Kantong Sampah!

News | Rabu, 01 April 2026 | 08:27 WIB

WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala

WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala

News | Rabu, 01 April 2026 | 06:56 WIB

RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani

RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani

News | Rabu, 01 April 2026 | 06:45 WIB

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB