Pemerintah Didesak untuk Menjamin Semua Pembiayaan Pasien Covid-19

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 19 Agustus 2021 | 11:23 WIB
Pemerintah Didesak untuk Menjamin Semua Pembiayaan Pasien Covid-19
Ilustrasi. Pasien COVID-19 di Kota Tangerang tengah menjalani perawatan. [Dok. Pemkot Tangerang]

Suara.com - Koalisi Warga untuk Akses Keadilan Kesehatan mendesak pemerintah menjamin seluruh pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di seluruh fasilitas kesehatan maupun isolasi mandiri ditanggung oleh negara dengan sistem yang terukur, aksesibel, dan transparan.

Pasalnya meski sudah berkomitmen, hingga saat ini masih ditemukan kasus pasien yang terpaksa mesti membayar biaya perawatan Covid-19 kepada rumah sakit bahkan hingga ratusan juta rupiah.

Komitmen pemerintah untuk menanggung seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 bisa ditemui dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 01.07/MENKES/104/2020.

Keputusan itu kemudian merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, pembiayaan pasien Covid- 19 yang dirawat dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

"Aturan hukum telah jelas menegaskan tanggung jawab negara dalam menjamin biaya perawatan Covid-19 warganya," demikian yang tertulis dalam siaran pers Koalisi untuk Keadilan Akses Kesehatan, Kamis (19/8/2021).

Pemerintah wajib menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 apapun metode perawatannya sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam penanganan wabah sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 10 UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 8 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, Pasal 19 UU 36/2009 UU tentang Kesehatan menyatakan Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau.

Hal ini adalah kewajiban dalam situasi kedaruratan kesehatan yang sebagai konsekuensi hukum Keppres 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Presiden juga mengeluarkan Keppres 12/2020 tentang Status Darurat Bencana Nasional Nonalam. Hal tersebut mengandung kewajiban turunan yaitu pemenuhan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang terkena bencana.

baca juga

"Faktanya, masyarakat masih banyak yang harus menanggung sendiri biaya perawatan Covid-19 yang sangat mahal," ujarnya.

Sejak awal 2021, LaporCovid-19 menerima 26 laporan warga yang mengeluhkan mengenai pembiayaan perawatan dan pembelian obat-obatan di rumah sakit. Semisal seorang pelapor di DKI Jakarta mengeluhkan tagihan sekitar Rp 600 juta saat ibunya dirawat karena Covid-19 pada Juni 2021.

Laporan lain juga datang dari daerah Denpasar di mana keluarga diminta rumah sait untuk membeli obat Gammaraas yang harganya mencapai Rp 220 juta rupiah pada Juli 2021.

LBH Jakarta juga menerima pengaduan pasien yang diminta untuk membayar hingga RP 225 juta oleh rumah sakit dengan alasan jangka waktu perawatan yang dibiayai pemerintah hanya 14 hari saja.

Kasus-kasus tersebut dianggap Koalisi Warga untuk Akses Keadilan Kesehatan jelas menyimpangi berbagai ketentuan hukum di atas dan sangat menambah penderitaan pasien dengan biaya yang sangat mahal.

Padahal, beberapa di antara RS tersebut adalah rujukan Covid-19 yang dapat mengklaim biaya perawatan pasien Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4344 Tahun 2021.

"Oleh karena itu diperlukan tindakan pemanggilan, pemeriksaan, dan pemberian sanksi kepada RS yang melanggar Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4344 Tahun 2021 tersebut," tuturnya.

Permintaan biaya oleh RS ke pasien dan keluarga pasien perlu dilihat kemungkinan kaitannya dengan tunggakan Pemerintah kepada RS terkait penanganan Covid-19. Per tanggal 6 Juli 2021 tunggakan tagihan perawatan pasien Covid-19 ke sejumlah rumah sakit sebesar Rp 2,69 triliun.

Per tanggal 9 Juli 2021 Kementrian Keuangan mengatakan pembayaran kepada RS sebesar Rp 10,6 triliun dan masih ada tunggakan sebesar Rp 11, 97 triliun. Tunggakan ini juga serupa dengan tunggakan insentif tenaga Kesehatan.

"Pemerintah harus menjamin bahwa tunggakan tersebut harus segera dibayarkan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya agar masyarakat tidak dirugikan akibat birokrasi yang lamban."

Karena itu, Koalisi Warga untuk Akses Keadilan Kesehatan mendesak pemerintah melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap RS yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19, sistem klaim biaya perawatan RS kepada pemerintah, juga tunggakan pembayaran dari pemerintah kepada RS untuk menjamin seluruh biaya pengobatan dan perawatan pasien Covid-19 ditanggung negara dan tidak dibebankan kepada masyarakat sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.

Kemudian mereka juga mendesak pemerintah mengatur ketentuan untuk melakukan klaim pembiayaan perawatan Covid-19 pada fasilitas layanan kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dan bukan menjadi rujukan Covid-19 terutama di saat kasus melonjak, saat ketersediaan kamar di RS rujukan penuh sehingga tidak pasien harus mencari perawatan di RS manapun.

Serta memanggil, memeriksa dan memberikan sanksi kepada RS yang masih menarik biaya perawatan Covid-19 kepada pasien.

Adapun Koalisi Warga untuk Akses Keadilan Kesehatan terdiri dari LBH Jakarta, YLBH, LaporCovid-19,Forum Bantuan Hukum Untuk Kesetaraan (FBHUK), LBH Masyarakat, dan TI Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terus Berkurang, RSD Wisma Atlet Kini Rawat 1.346 Orang Pasien Covid-19

Terus Berkurang, RSD Wisma Atlet Kini Rawat 1.346 Orang Pasien Covid-19

News | Kamis, 19 Agustus 2021 | 10:00 WIB

Pasien Covid-19 Bayar Ratusan Juta, Koalisi Warga Desak Jokowi Tepati Janji

Pasien Covid-19 Bayar Ratusan Juta, Koalisi Warga Desak Jokowi Tepati Janji

News | Kamis, 19 Agustus 2021 | 08:31 WIB

Makin Banyak Pasien COVID-19 Sembuh di Karawang, Mencapai 94,86 Persen

Makin Banyak Pasien COVID-19 Sembuh di Karawang, Mencapai 94,86 Persen

Bekaci | Kamis, 19 Agustus 2021 | 08:19 WIB

Terkini

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:41 WIB

×