Praperadilan Ditolak, Silmy Karim Bersiap Masuk Sidang Pokok Perkara

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 29 September 2026 | 18:11 WIB
Praperadilan Ditolak, Silmy Karim Bersiap Masuk Sidang Pokok Perkara
Kuasa hukum mantan Wamen Imipas Silmy Karim, Teguh Hartono dan Abdul Gafur Sangadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026). [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersangka kasus korupsi Silmy Karim pada Selasa, 29 September 2026.
  • Kuasa hukum Silmy Karim menyatakan menghormati putusan hakim dan akan melanjutkan pembelaan pada sidang pokok perkara berikutnya.
  • KPK menetapkan Silmy Karim bersama beberapa pejabat imigrasi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA.

Suara.com - Kuasa Hukum Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, Soleman Ponto menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan kliennya.

Silmy Karim diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

“Jadi kita hormati sudah. Kalau sudah keputusan, kita tidak perlu lagi melihat wah bah ini salah benar, tapi itu keputusan. Karena baik KPK maupun kami dari perwakilan Pak Silmy ke pengadilan tentunya itu pengin ingin mendapatkan keputusan dari hakim,” kata Soleman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).

Dia mengaku tidak akan mengajukan praperadilan kembali. Sebab, Soleman mengatakan upaya hukum selanjutnya akan dilakukan pada sidang pokok perkara.

“Habis itu nanti kita ke pokok perkara. Ini kan hanya upaya paksa, belum benar-salah. Masih sah atau tidak penahanan itu. Jadi kita merasa benar, KPK merasa benar, hakim yang menentukan,” tegas Soleman.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Yuliana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).

“Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” tambah dia.

Praperadilan tersebut diajukan Silmy untuk menguji keabsahan upaya paksa penyitaan dan penetapannya sebagai tersangka.

baca juga

Dengan putusan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penyitaan dan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sah.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Praperadilan Ditolak! Status Tersangka Silmy Karim di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Sah

Praperadilan Ditolak! Status Tersangka Silmy Karim di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Sah

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:53 WIB

Jejak Uang Panas Silmy Karim Masuk Kampus? KPK Cecar Dosen Pembimbing Doktoral

Jejak Uang Panas Silmy Karim Masuk Kampus? KPK Cecar Dosen Pembimbing Doktoral

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:50 WIB

Saksi Ungkap Permintaan Rp500 Juta dalam Kasus Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Saksi Ungkap Permintaan Rp500 Juta dalam Kasus Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

News | Selasa, 29 September 2026 | 11:43 WIB

Diduga Jadi Calon Promotor Silmy Karim dan Bagus, Dosen Universitas Brawijaya Dipanggil KPK

Diduga Jadi Calon Promotor Silmy Karim dan Bagus, Dosen Universitas Brawijaya Dipanggil KPK

News | Selasa, 29 September 2026 | 11:14 WIB

Bolosego dan Kusutnya Alkid Yogyakarta: Ketika Izin Berjualan Tak Menjamin Bebas Pungutan Liar

Bolosego dan Kusutnya Alkid Yogyakarta: Ketika Izin Berjualan Tak Menjamin Bebas Pungutan Liar

News | Kamis, 24 September 2026 | 20:32 WIB

Sebelum Ditangkap KPK, Sirajudin Lasena Hubungi Sejumlah Pihak Swasta di Jakarta

Sebelum Ditangkap KPK, Sirajudin Lasena Hubungi Sejumlah Pihak Swasta di Jakarta

News | Rabu, 23 September 2026 | 10:50 WIB

Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid

Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid

News | Senin, 21 September 2026 | 14:08 WIB

Terkini

Praperadilan Ditolak, Silmy Karim Bersiap Masuk Sidang Pokok Perkara

Praperadilan Ditolak, Silmy Karim Bersiap Masuk Sidang Pokok Perkara

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:11 WIB

Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Korupsi MBG Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Korupsi MBG Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 18:10 WIB

Manajer Kopdes Digaji Rp8,3 Juta, Setara Profesi Software Engineer di Jakarta

Manajer Kopdes Digaji Rp8,3 Juta, Setara Profesi Software Engineer di Jakarta

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 18:06 WIB

Pegawai SPPG Hendak Kerja Dini Hari, Dibegal di Jembatan Musi VI Palembang

Pegawai SPPG Hendak Kerja Dini Hari, Dibegal di Jembatan Musi VI Palembang

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 18:04 WIB

Novel Zero Byte: Ketika Deadline Skripsi dan Perjodohan Datang Bersamaan

Novel Zero Byte: Ketika Deadline Skripsi dan Perjodohan Datang Bersamaan

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 18:00 WIB

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dimulai, Komisi II DPR Umumkan Pembentukan Panja

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dimulai, Komisi II DPR Umumkan Pembentukan Panja

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:59 WIB

Ombudsman Sebut Polemik Lapas Cibinong Puncak Gunung Es, Minta Pembenahan Sistemik

Ombudsman Sebut Polemik Lapas Cibinong Puncak Gunung Es, Minta Pembenahan Sistemik

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:56 WIB

Cabai, Jengkol, Ayam Kompak Naik! Pedagang Warteg: Omzet Turun, Rp700 Ribu Habis Buat Sayur

Cabai, Jengkol, Ayam Kompak Naik! Pedagang Warteg: Omzet Turun, Rp700 Ribu Habis Buat Sayur

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 17:55 WIB

Praperadilan Ditolak! Status Tersangka Silmy Karim di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Sah

Praperadilan Ditolak! Status Tersangka Silmy Karim di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Sah

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:53 WIB

Plot Twist Mengejutkan di 'The Handmaiden', Ketika Cinta Sesama Jenis Jadi Simbol Perlawanan

Plot Twist Mengejutkan di 'The Handmaiden', Ketika Cinta Sesama Jenis Jadi Simbol Perlawanan

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 17:52 WIB

×