Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya intervensi tersangka Angin Prayitno Aji, eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, dalam pemeriksaan wajib pajak tiga perusahaan yang berujung rasuah.
Tiga perusahaan yang diduga diintervensi Angin yakni, PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin Indonesia dan PT Jhonlin Baratama.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa PNS DJP bernama Atik Jauhari.
"Atik Jauhari (PNS DJP) didalami pengetahuannya antara lain terkait pemeriksaan pajak dari PT GMP (Gunung Madu Plantations), PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) dan PT JB (Jhonlin Baratama) yang diduga adanya intervensi khusus oleh tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dan DR ( Dandan Ramdani)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri dikonfirmasi, Kamis (19\8\2021).
Selain Atik, penyidik antirasuah juga telah memeriksa Aulia Imran selaku Konsultan Pajak. Ia dicecar mengenai adanya manipulasi proses perhitungan pajak PT GMP.
"Aulia Imran didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses perhitungan pajak di PT GMP yang diduga di manipulatif," katanya.
Sebelumnya, KPK baru saja melakukan penahanan terhadap tersangka Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dandan Ramdani.
Dandan dan Angin dijerat oleh KPK sebagai tersangka yang memiliki peran sebagai penerima suap.
Sedangkan pemberi suap yakni, Ryan Ahmad Ronas (RAR) konsultan pajak; Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak; Agus Susetyo (AS) Konsultan Pajak; dan Veronika Lindawati (VL) Kuasa Wajib Pajak.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Atik Jauhari Terkait Kasus Pajak Angin Prayitno
Uang suap pajak yang diterima Angin dan Dadan dalam rentan waktu 2016 sampai 2017, dan dari tiga perusahaan wajib pajak yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Panin Indonesia untuk tahun pajak 2016. Terakhir PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.