Penetapan Tersangka Dinilai Sah, Gugatan Praperadilan Angin Prayitno ke KPK Ditolak Hakim

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 28 Juli 2021 | 17:41 WIB
Penetapan Tersangka Dinilai Sah, Gugatan Praperadilan Angin Prayitno ke KPK Ditolak Hakim
Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) usai diperiksa KPK. (28-4-2021). Antara/Sigid Kurniawan/hp.

Suara.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Siti Hamidah menolak gugatan praperadilan sah tidak sahnya penetapan tersangka yang diajukan Angin Prayitno Aji (APA), tersangka kasus dugaan suap Ditjen Pajak.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidaklah beralasan menurut hukum dan oleh karena itu patut ditolak untuk seluruhnya," kata Siti Hamidah membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu sore.

Dalam putusannya, hakim menimbang bahwa penetapan tersangka telah memenuhi bukti permulaan, bahkan memenuhi dua alat bukti yang sah. Termohon dalam hal ini KPK telah berhasil menunjukkan bukti-bukti tersebut di persidangan.

Begitu pula dengan penyitaan yang digugat oleh pemohon, menurut hakim penyitaan tersebut sah, karena telah diizinkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk dilakukan penyitaan yang telah ditandatangani pemohon.

"Penyitaan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Siti.

Menimbang karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon ditolak, lanjut Siti, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon sejumlah nihil.

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Syaefullah Hamid menyatakan kecewa dengan putusan hakim, alasannya karena hakim tidak mempertimbangkan dengan benar, salah satunya pertimbangan terhadap barang bukti hanya dari pihak termohon (KPK-red).

"Karena dua belah pihak harus dipertimbangkan, soal ditolak urusan hasil," ujarnya.

Selain itu, Syaefuddin menyampaikan bahwa hakim ketika mengambil keputusan tidak konsisten di awal.

baca juga

Hakim Tunggal, kata Syaefuddin, di awal mempergunakan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 untuk memperluas objek praperadilan, dimana salah satu selain memperluas objek praperadilan, putusan MK itu juga mengatur ada prosedur untuk menetapkan tersangka, yaitu dengan minimal dua alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. Dengan alat bukti itulah ditetapkan tersangka.

"Di persidangan kemarin, praperadilan sudah terbukti, pak Angin ditetapkan tersangka bukan dengan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan," kaya Syaefuddin.

Angin Prayitno Aji merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan suap terkait pemeriksaan perpajakan pada periode 2016-2017.

Sementara itu, KPK pada Selasa 24 Mei 2021 telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap melibatkan Ditjen Pajak tersebut. Sebagai penerima, yaitu Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).

Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).

Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016-2017. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penetapan Tersangka Diklaim Bukan Ranah KPK, Dalih Angin Prayitno Ajukan Praperadilan

Penetapan Tersangka Diklaim Bukan Ranah KPK, Dalih Angin Prayitno Ajukan Praperadilan

News | Selasa, 27 Juli 2021 | 19:07 WIB

KPK Serahkan 115 Bukti Lawan Gugatan Tersangka Kasus Pajak Angin Prayitno

KPK Serahkan 115 Bukti Lawan Gugatan Tersangka Kasus Pajak Angin Prayitno

News | Selasa, 27 Juli 2021 | 17:09 WIB

Digugat Tersangka Kasus Pajak, KPK Siap Hadapi Angin Prayitno di Sidang Praperadilan

Digugat Tersangka Kasus Pajak, KPK Siap Hadapi Angin Prayitno di Sidang Praperadilan

News | Jum'at, 16 Juli 2021 | 18:13 WIB

Gugat KPK, Angin Prayitno Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Gugat KPK, Angin Prayitno Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

News | Jum'at, 16 Juli 2021 | 16:40 WIB

Terkini

Nahkoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka dan Ditahan!

Nahkoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka dan Ditahan!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:11 WIB

Kim Young Kwang dan Lee Ju Myoung Dipastikan Bintangi The Queen of Taming

Kim Young Kwang dan Lee Ju Myoung Dipastikan Bintangi The Queen of Taming

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 21:00 WIB

Apakah 28 Oktober 2026 Hari Libur Nasional? Ini Daftar Tanggal Merah Bulan Depan

Apakah 28 Oktober 2026 Hari Libur Nasional? Ini Daftar Tanggal Merah Bulan Depan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 20:55 WIB

6 Shio yang Bakal Banjir Duit di Bulan Oktober 2026 Menurut Ahli Tarot

6 Shio yang Bakal Banjir Duit di Bulan Oktober 2026 Menurut Ahli Tarot

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 20:50 WIB

Sumsel Dikepung 2.639 Titik Panas Hari Ini, Apa yang Sebenarnya Sedang Terjadi?

Sumsel Dikepung 2.639 Titik Panas Hari Ini, Apa yang Sebenarnya Sedang Terjadi?

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 20:42 WIB

Kasus Karhutla: 138 Orang Ditetapkan Tersangka, 68 Perusahaan Disegel!

Kasus Karhutla: 138 Orang Ditetapkan Tersangka, 68 Perusahaan Disegel!

News | Rabu, 30 September 2026 | 20:38 WIB

Harga Cabai Merah Palembang Rp70 Ribu per Kilogram, Stok Aman tapi Kenapa Tetap Mahal?

Harga Cabai Merah Palembang Rp70 Ribu per Kilogram, Stok Aman tapi Kenapa Tetap Mahal?

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Prabowo Minta Kemenkeu-Danantara Kolaborasi Jaga Ekonomi RI

Prabowo Minta Kemenkeu-Danantara Kolaborasi Jaga Ekonomi RI

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 20:20 WIB

Biaya Logistik dan Jalur Air Lumpuh, Sektor Ekspor Tertatih-tatih Tahan Laju

Biaya Logistik dan Jalur Air Lumpuh, Sektor Ekspor Tertatih-tatih Tahan Laju

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 20:19 WIB

Bagaimana Cara Menghitung Volume Air dalam Tabung Horizontal yang Terisi Sebagian?

Bagaimana Cara Menghitung Volume Air dalam Tabung Horizontal yang Terisi Sebagian?

Tekno | Rabu, 30 September 2026 | 20:10 WIB

×