Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Cuma 55 Persen, Pimpinan: Harus Dimaklumi

Kamis, 19 Agustus 2021 | 12:12 WIB
Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Cuma 55 Persen, Pimpinan: Harus Dimaklumi
Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Cuma 55 Persen, Pimpinan: Harus Dimaklumi . Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pada semester pertama tahun 2021, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) anggota DPR RI hanya sebesar 55 persen. Menanggapi itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta hal tersebut dimaklumi.

Dasco beralasan bahwa aktivitas anggota DPR mengalami keterbatasan akibat pandemi. Karena keterbatasan aktivitas itu yang kemudian membuat hampir separuh dari total keseluruhan anggota DPR belum melaporkan LHKPN.

"Memang masa pandemi ini kita harus maklumi bahwa aktivitas anggota DPR juga terbatas. Mengumpulkan data dan lain-lain mungkin juga menjadi kelewat," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Kendati begitu selaku pimpinan, Dasco mengatakan pihaknya bakal memberikan imbauan kepada anggota DPR untuk segera melaporkan LHKPN mereka ke KPK. Namun Dasco mengatakan pimpinan tidak memberikan batas akhir untuk melapor.

"Sebenarnya soal kepatuhan itu kan soal orang per orang. Kita kan enggak boleh kasih tenggat waktu, karena kan itu hak mereka," ujar Dasco.

Kepatuhan Anggota DPR Cuma 55 Persen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pada semester pertama tahun 2021, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Anggota DPR RI hanya sebesar 55 persen.

Jumlah tersebut jauh menurun dibanding pada tahun 2020 yang jumlah pelapornya berada di angka 100 persen.

"Untuk legislatif ternyata menurun drastis. Sekarang DPR jatuh tinggal 55 persen, yang DPRD tinggal 90 persen," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18\8\2021).

Baca Juga: Dengarkan Keluhan Guru Inpassing, DPR: Mereka Ujung Tombak Negara

Menurutnya, pada tahun 2020 lalu, KPK cukup mengapresiasi DPR dan DPRD melaporkan harta kekayaan anggotanya yang mencapai 100 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI