Wakil Ketua MPR: Amandemen UUD 1945 Tidak Urgen, Bukan Prioritas saat Pandemi

Kamis, 19 Agustus 2021 | 15:26 WIB
Wakil Ketua MPR: Amandemen UUD 1945 Tidak Urgen, Bukan Prioritas saat Pandemi
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengatakan bahwa seluruh fraksi di MPR tidak akan terburu-buru dalam menyikapi wacana amandemen terbatas UUD 1945. Jazuli menyadari bahwa persoalan amandemen bukan hal yang urgen dilakukan saat ini.

Mengingat situasi Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19. Sehingga kata Jazilul, hal yang harus difokuskan terlebih dahulu ialah penanganan Covid-19.

"Saya melihat kondisi Covid-19 saya yakin semua fraksi tidak akan terburu-buru. Karena yang diharapkan masyarakat itu sekarang ini bagaimana kita semua selamat dari pandemi dan dampak pandemi, urusan amandemen itu bukan urusan yang urgen," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Kendati tidak urgen, namun Jazilul mengatakan bahwa persoalan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) harus tetap dikaji oleh MPR.

"Karena ini rekomendasi MPR yang lama dan pimpinan MPR yang baru menyetujui adanya kajian terhadap PPHN, yaitu tetap dilakukan. Tapi kalau saya lihat secara pribadi masyarakat ini ya menangani pandemi," kata Jazilul.

Terkait sikap PKB sendiri, Jazilul selaku Wakil Ketua Umum mengatakan intsruksi dari ketua umum sejauh ini ialah fokus membantu penanganan pandemi.

"Dalam bulan-bulan ini PKB sesuai instruksi ketua umum fokus kepada membantu masyarakat menangani pandemi Covid-19, jadi amandemen bukan prioritas," ujarnya.

Jangan Paksakan Amandemen di Tengah Pandemi

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Al-Habsy menilai rencana MPR untuk melakukan amandemen terbatas UUD 1945 di saat situasi pandemi bukanlah hal yang tepat. Mengingat kondisi rakyat sedang susah dan berduka.

Baca Juga: Pelajar Curhat Minta Sekolah Tatap Muka, Jokowi: Tetap Pakai Masker Meski Sudah Divaksin

Aboe berujar masyarakat saat ini sedang berjuang melawan covid-19, belum lagi banyak sekali yang berjuang bertahan hidup ditengah himpitan ekonomi. Ditambah dengan mereka yang ditinggal wafat sanak saudara akibat terpapar Covid-19.

"Jika saat ini membahas amandemen UUD 1945 seolah tidak peka dengan situasi ini, apalagi ketika yang dibahas adalah penambahan masa jabatan presiden. Jika dipaksakan rakyat tentu akan melihat ada pihak yang lebih mementingkan kekuasaan dari pada nasib rakyat," kata Aboe kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

Ketimbang memikirkan persoalan amandemen, Aboe mengingatkan bahwa seharusnya yang harus dilakukan ialah fokous terhadap upaya penanganan pandemi. Mulai dari penanganan di sisi kesehatan atau penanganan dalam upaya memulihkan ekonomi rakyat.

"Dari pada membahas amandemen UUD 1945, lebih urgen jika saat ini kita menyiapkan roadmap jangka panjang penanganan Covid-19. Karena kita pahami Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Jadi tidak ada yang lebih penting dari pada keselamatan rakyat, ini harus kita pegang teguh," tutur Aboe.

UUD 1945 Bukan Kitab Suci

Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan kitab suci.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI