2 Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 Rp 1 Juta secara Online, Sudah Cair!

Rifan Aditya

Sabtu, 21 Agustus 2021 | 12:38 WIB
2 Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 Rp 1 Juta secara Online, Sudah Cair!
2 Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 Rp 1 Juta secara Online, Sudah Cair! - Subsidi upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan

Suara.com - Bagi pekerja atau karyawan yang berada di area penerapan PPKM Level 4 dan Level 3, BSU tahap 2 cair pada pekan ketiga Agustus 2021. Cara cek penerima BSU tahap 2 ini sendiri sudah bisa diterapkan.

Untuk memastikan apakah Anda masuk dalam penerima manfaat ini atau tidak, lakukan dua langkah berikut. Ada 2 cara cek penerima BSU tahap 2 ini, melaui aplikasi BPJSTKI atau dengan akses ke laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Penerima BSU Tahap 2

Pertama, mari lihat cara cek penerima BSU tahap 2 melalui aplikasi BPJSTKU.

  1. Unduh aplikasi tersebut di smartphone Anda.
  2. Registrasi melalui e-mail dengan membubuhkan nomor KPJ, NIK di e-KTP, tanggal lahir, dan nama lengkap.
  3. Lakukan login, lalu pilih kartu digital, lalu klik kartu tersebut.
  4. Keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.
  5. Nomor rekening bank yang terdaftar juga akan nampak, rekening ini yang akan dijadikan tujuan pencairan jika masuk dalam kategori penerima manfaat.

Kedua, melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Akses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
  2. Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir sebagai data diri.
  3. Centang kotak verifikasi captcha dan klik Lanjutkan.
  4. Anda akan mendapat status verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU tahap 2 ini.

Besaran Dana BSU Tahap 2 yang Dicairkan

Untuk besaran jumlahnya sendiri, setiap penerima BSU tahap 2 ini akan mendapatkan dana sebesar Rp. 1.000.000. Dana BSU sendiri akan dibagikan pada kurang lebih 1,25 juta penerima bantuan yang terdampak pemberlakuan PPKM Level 4 dan Level 3.

Nantinya calon penerima harus sudah memenuhi syarat yang diberlakukan. Ketika lolos sebagai penerima manfaat, Anda tinggal menunggu saja uang tersebut ditransfer ke rekening yang didaftarkan, untuk kemudian bisa langsung dimanfaatkan.

Pencairan BSU tahap 2 ini diharapkan dapat menggenjot kembali daya beli masyarakat, sekaligus membantu pekerja dan karyawan yang terdampak langsung pemberlakuan PPKM.

baca juga

Dengan mengetahui cara cek penerima BSU tahap 2 di atas, semoga Anda bisa segera memastikan apakah Anda merupakan pernima manfaat ini atau bukan. Manfaatkan dananya sebaik mungkin, dan terus terapkan protokol kesehatan ketat.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Cek Penerima BSU 2021 dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahap 2

Cara Cek Penerima BSU 2021 dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahap 2

Bekaci | Kamis, 19 Agustus 2021 | 10:09 WIB

BSU Tahap 2 Cair Segera, Ini Solusi Penerima Subisdi Gaji Tak Punya Rekening Himbara

BSU Tahap 2 Cair Segera, Ini Solusi Penerima Subisdi Gaji Tak Punya Rekening Himbara

News | Kamis, 19 Agustus 2021 | 07:20 WIB

Cukup Pakai KTP, Tutorial Cek Subsidi Upah Rp 1 Juta, Sudah Cair!

Cukup Pakai KTP, Tutorial Cek Subsidi Upah Rp 1 Juta, Sudah Cair!

Bekaci | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 11:10 WIB

Terkini

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:48 WIB

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:39 WIB

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:22 WIB

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:50 WIB

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:41 WIB

Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz

Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:25 WIB

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 06:46 WIB

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

×