Juliari Hanya Divonis 12 Tahun, MAKI Minta KPK Tuntaskan Penyelidikan Pakai Pasal Ini

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 23 Agustus 2021 | 20:17 WIB
Juliari Hanya Divonis 12 Tahun, MAKI Minta KPK Tuntaskan Penyelidikan Pakai Pasal Ini
Eks Mensos Juliari Batubara kondisi tangannya diborgol saat menjalani pemeriksaan di KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin, mendesak KPK untuk segera menyelesaikan proses penyelidikan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) dengan menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut bisa digunakan karena berdasarkan temuan MAKI diduga harga sembako yang dibagikan ke masyarakat berkisar Rp 188 ribu perpaket, padahal dalam ketentuan yang telah ditetapkan dianggarkan Rp 300 ribu setiap paketnya.

“Yang berikutnya adalah yang menuntut KPK untuk segera menyelesaikan proses penyelidikan atas penerapan pasal 2 dan pasal 3 (UU Pemberantasan Tipikor) pengadaan sembako bansos, di mana itu diduga ada penyunatan-penyunatan,” kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Senin (23/8/2021).

Seperti diketahui, dalam perkara korupsi bansos Covid-19, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara hanya divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hakim merujuk pada Pasa 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor.

Padahal diketahui korupsi yang dilakukan eks politikus PDI Perjuangan dalam keadaan krisis pandemi Covid-19. Karenanya kata Boyamin, pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor harus digunakan KPK dalam menyelesaikan perkara ini.

Dalam pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor disebutkan, ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).’

Kemudian pada ayat 2 berbunyi, ‘Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.’

Sementara di pasal 3 berbunyi, ‘Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).’

“Nah nanti kalau ditemukan dugaan penyunatan dari Rp 300 ribu perpaket, tinggal Rp 188 ribu, maka ini memenuhi kriteria pasal dua dan pasal 3 UU pemberantasan korupsi. Yang mana hukumannya bisa dituntut hukuman mati berdasarkan pasal 2 ayat 2,” kata Boyamin.

baca juga

Menurut Boyamin dengan menggunakan kedua pasal tersebut dapat membuka peluang ditetapkannya tersangka baru.

“Supaya meningkatkan penyidikan, menetapkan tersangka baru dan tidak terlepas dari pejabat-pejabat yang sudah disidangkan di kasus bansos bisa. Jadi tersangka lagi di kasus pasal 2 dan pasal 3,” jelasnya.

Kemudian dalam pengusutannya, KPK juga harus menggunakan Undang-undang tentang Pencucian Uang.

“Ini harus dilacak aliran dananya dengan pengenaan pasal pencucian uang sehingga terlacak siapa yang di belakang layar. Seakan-akan tidak tercantum di sebuah perusahaan pengadaan sembako tetapi sebenarnya dia owner benefit. Jadi artinya pemilik yang sesungguhnya menerima keuntungan. Hanya dengan cara (UU) pencucian uanglah bisa dikejar orang-orang yang di belakang layar tersebut,” tegas Boyamin.

Terakhir Boyamin mengancam bakal mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke pengadilan jika dalam penyelidikan menggunakan pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor terkesan lamban.

“Kalau nanti penyelidikannya yang sudah dijalankan KPK ini lamban, MAKI mengajukan gugatan praperadilan lagi,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Vonis 12 Tahun Eks Mensos Juliari dalam Korupsi Bansos, MAKI: Harusnya Seumur Hidup

Hakim Vonis 12 Tahun Eks Mensos Juliari dalam Korupsi Bansos, MAKI: Harusnya Seumur Hidup

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 19:50 WIB

Ramai Isu Amandemen, Politisi PDIP: Tentang Presiden 3 Periode Tidak Datang dari Kami

Ramai Isu Amandemen, Politisi PDIP: Tentang Presiden 3 Periode Tidak Datang dari Kami

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 18:17 WIB

Vonis 12 Tahun Juliari Tidak Masuk Akal, ICW: Seharusnya Seumur Hidup

Vonis 12 Tahun Juliari Tidak Masuk Akal, ICW: Seharusnya Seumur Hidup

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 18:04 WIB

Juliari Divonis Ringan usai Menderita Dibully, Publik: Hakim Berjiwa Lembut Ya

Juliari Divonis Ringan usai Menderita Dibully, Publik: Hakim Berjiwa Lembut Ya

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 17:49 WIB

Terkini

Motor Bensin Bisa Ditukar Motor Listrik? Pemerintah Mulai Matangkan Skema Trade-In

Motor Bensin Bisa Ditukar Motor Listrik? Pemerintah Mulai Matangkan Skema Trade-In

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41 WIB

Jangan Coba Intervensi! KPK Pasang Badan untuk Saksi Kasus Bea Cukai yang Diintimidasi

Jangan Coba Intervensi! KPK Pasang Badan untuk Saksi Kasus Bea Cukai yang Diintimidasi

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:39 WIB

7 Sepeda Lipat Murah yang Bagus untuk Harian, Gesit dan Mudah Perawatan

7 Sepeda Lipat Murah yang Bagus untuk Harian, Gesit dan Mudah Perawatan

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:36 WIB

Posisi Feng Shui Pintu Kamar Saling Berhadapan Bahaya dan Cara Mengatasinya

Posisi Feng Shui Pintu Kamar Saling Berhadapan Bahaya dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:35 WIB

Pesta Rasa Nusantara: Jelajah Kuliner Indonesia dari Bali hingga Cirebon

Pesta Rasa Nusantara: Jelajah Kuliner Indonesia dari Bali hingga Cirebon

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:33 WIB

Vivo X500 Pro Max Siap Bikin Fotografi Ponsel Makin Gila, Bawa Kamera 200MP

Vivo X500 Pro Max Siap Bikin Fotografi Ponsel Makin Gila, Bawa Kamera 200MP

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Elkan Baggott Resmi Masuk Skuad Millwall di Liga Inggris, Timnas Indonesia Naik Kelas

Elkan Baggott Resmi Masuk Skuad Millwall di Liga Inggris, Timnas Indonesia Naik Kelas

Bola | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:25 WIB

Bagaimana Cara Melaksanakan Shalat Dhuha dengan Benar?

Bagaimana Cara Melaksanakan Shalat Dhuha dengan Benar?

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:25 WIB

Clareesya RoBoKop Minta Maaf Unggah Foto Gaya Takbir Picu Polemik Isu Penistaan Agama

Clareesya RoBoKop Minta Maaf Unggah Foto Gaya Takbir Picu Polemik Isu Penistaan Agama

Entertainment | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:19 WIB

Flores Utara Paling Parah Terdampak Gempa NTT

Flores Utara Paling Parah Terdampak Gempa NTT

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:19 WIB

×