Hakim Vonis 12 Tahun Eks Mensos Juliari dalam Korupsi Bansos, MAKI: Harusnya Seumur Hidup

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 23 Agustus 2021 | 19:50 WIB
Hakim Vonis 12 Tahun Eks Mensos Juliari dalam Korupsi Bansos, MAKI: Harusnya Seumur Hidup
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan vonis kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 secara virtual di gedung PN Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritisi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam putusan terhadap koruptor bantuan sosial (bansos).

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut, salah satu  faktor yang meringankan hukuman mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara karena menjadi korban hinaan masyarakat.

Boyamin mengatakan, hal tersebut tidak seharusnya menjadi bahan pertimbangan, karena semua pelaku korupsi tentunya mendapatkan cacian dan hinaan dari masyarakat. 

“Saya juga mengkritisi alasan itu, bahwa Juliari sudah di-bully (perundungan), ya semua koruptor di-bully.  Jadi mestinya tidak perlu pertimbangan itu untuk meringankan. Hal yang meringankan itu ya, bahwa dia belum pernah dihukum dan menjadi kepala keluarga, itu saja cukup,” kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Senin (23/8/2021). 

Boyamin pun lantas membanding kasus yang dialami oleh mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang merupakan terpidana korupsi E-KTP. Kata dia, Mantan Politisi Gorkar itu juga menjadi bahan cacian masyarakat. 

“Apakah dulu Setya Novanto di-bully, jadi faktor meringankan? Kan enggak juga,” kata Boyamin. 

Di samping itu, terkait vonis 12 tahun penjara  yang dijatuhkan kepada Juliari  atas korupsi Bansos Covid-19, menurut Boyamin belum menjawab rasa keadilan masyarakat.

Dia pun lantas menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah pihak yang paling bertanggung jawab. 

“Apapun, tetap kesalahan KPK karena tidak berani menuntut seumur hidup.  Jadinya akhirnya hakimnya memutus di atas satu tahun (dari tuntutan Jaksa KPK yakni 11 tahun). Mestinya KPK berani menuntut seumur hidup karena pasalnya memungkinkan,” katanya. 

Seperti pemberitaan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap eks Mensos Juliari P Batubara dalam perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.

Selain pidana penjara, Juliari juga harus membayar uang denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 11 tahun penjara. 

Dalam pertimbangannya,  Majelis Hakim  menyebut salah satu faktor yang meringankan Juliari, karena telah menjadi korban cacian dan hinaan masyarakat. 

“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis  dalam membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Juliari Divonis Ringan usai Menderita Dibully, Publik: Hakim Berjiwa Lembut Ya

Juliari Divonis Ringan usai Menderita Dibully, Publik: Hakim Berjiwa Lembut Ya

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 17:49 WIB

Mengecewakan, Vonis 12 Tahun Tak Sebanding Jahatnya Juliari Korupsi Bansos saat Pandemi

Mengecewakan, Vonis 12 Tahun Tak Sebanding Jahatnya Juliari Korupsi Bansos saat Pandemi

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 17:40 WIB

Dihina Masyarakat, Pertimbangan Hakim Vonis Juliari Disoal MAKI: Wajar Koruptor Di-bully!

Dihina Masyarakat, Pertimbangan Hakim Vonis Juliari Disoal MAKI: Wajar Koruptor Di-bully!

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 17:09 WIB

Terkini

Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!

Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:21 WIB

Unik, Perjanjian Damai AS - Iran Dibuat dengan 2 Bahasa Ini

Unik, Perjanjian Damai AS - Iran Dibuat dengan 2 Bahasa Ini

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:21 WIB

Kata-kata Donald Trump Akhirnya Perang dengan Iran Berakhir: Ini Tidak...

Kata-kata Donald Trump Akhirnya Perang dengan Iran Berakhir: Ini Tidak...

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:10 WIB

Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan

Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:04 WIB

Isi 14 Poin Perjanjian Damai AS - Iran Akhiri Perang

Isi 14 Poin Perjanjian Damai AS - Iran Akhiri Perang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:01 WIB

Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Keluar Banyak Biaya

Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Keluar Banyak Biaya

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB

Usai Terima Massa Aksi, Gibran Ajak Mahasiswa Kunker Pantau MBG dan Kopdes Merah Putih

Usai Terima Massa Aksi, Gibran Ajak Mahasiswa Kunker Pantau MBG dan Kopdes Merah Putih

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:55 WIB

Foto Bersejarah Presiden Masoud Pezeshkian Tanda Tangan Perang AS - Iran Selesai!

Foto Bersejarah Presiden Masoud Pezeshkian Tanda Tangan Perang AS - Iran Selesai!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:49 WIB

Eksekusi Eks Hotel Sultan Hari Ini, 3.161 Personel Gabungan Siaga di Blok 15 GBK

Eksekusi Eks Hotel Sultan Hari Ini, 3.161 Personel Gabungan Siaga di Blok 15 GBK

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:44 WIB

Akhirnya! Amerika dan Iran Tanda Tangan Perjanjian Sudahi Perang

Akhirnya! Amerika dan Iran Tanda Tangan Perjanjian Sudahi Perang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:42 WIB