Suara.com - Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Luhut Binsar Panjaitan, mengungkapkan sedikitnya 12.459 ditolak masuk mal karena tidak memenuhi syarat.
Luhut mengatakan belasan ribu orang tersebut terdeteksi oleh sistem check-in di pintu masuk mall melalui aplikasi Pedulilindungi yang mewajibkan setiap orang yang masuk harus sudah divaksin dan negatif Covid-19.
"Total masyarakat yang melakukan skrining Aplikasi Peduli Lindungi mencapai 5,9 juta orang dimana 12.459 orang di antaranya tidak diperkenankan masuk atau melakukan aktivitas oleh sistem," kata Luhut dalam jumpa pers perpanjangan PPKM Level, Senin (23/8/2021).
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi ini menyebut uji coba protokol kesehatan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi ini akan semakin diperluas ke tempat-tempat publik dan keramaian lain seperti venue olahraga, outdoor, dan pabrik-pabrik industri.
Menurutnya, ini merupakan satu hal yang positif karena pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat berjalan dengan cepat.
"Namun di sisi lain peningkatan mobilitas masyarakat berpotensi meningkatkan penyebaran kasus. Jadi kita harus sangat berhati-hati," tegasnya.
Pembukaan Mal
Diketahui, sepekan terakhir pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal di 4 kota yang menerapkan PPKM Level 4, antara lain Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang dengan kapasitas 25 persen dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
Jika terjadi klaster penularan di mal, maka mal tersebut harus tutup sementara sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3,2 di Jawa dan Bali.
Baca Juga: Data Covid-19 Kacau, Luhut: Masih Ada Tabungan Kasus Positif dan Kematian
Dalam Instruksi Mendagri disebutkan mal sudah boleh buka terbatas di daerah seperti Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi.