Kriteria dan Daerah PPKM Level 3, PPKM Diperpanjang 30 Agustus 2021

Rifan Aditya

Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:44 WIB
Kriteria dan Daerah PPKM Level 3, PPKM Diperpanjang 30 Agustus 2021
Kriteria dan Daerah PPKM Level 3, PPKM Diperpanjang 30 Agustus 2021 - Sejumlah kendaraan melaju di samping layar informasi tentang ajakan vaksinasi di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (23/8/2021). ANTARA FOTO/Wahyu Putro

Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang kembali oleh pemerintah. Namun ada kemajuan, Jabodetabek telah masuk PPKM level 3. Apa saja daerah PPKM level 3? Bagaimana kriteria PPKM level 3 sesuai aturan terbaru?

Kali ini disebutkan ada kriteria PPKM dengan level, mulai dari level 1, 2, dan 3 untuk sejumlah daerah mulai 24 Agustus sampai 30 Agustus 2021. Keputusan PPKM berlevel ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Berkaitan dengan pelevelan, artikel ini akan membahas secara khusus mengenai kriteria dan daerah PPKM berdasarkan level tersebut. Jadi tidak hanya kriteria dan daerah PPKM level 3 saja, tapi juga level 1 hingga 4. Mungkinkah daerah Anda termasuk?

Kriteria PPKM Level 1 

Berikut kriteria daerah yang masuk kategori PPKM level 1. 

  • Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. 
  • Pasien rawat inap akibat covid-19 di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk. 
  • Kasus kematian akibat covid-19 kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.

Kriteria dan Daerah PPKM Level 2

Berikut rincian kriteria PPKM level 2.

  • Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. 
  • Pasien rawat inap akibat covid-19 di rumah sakit antara 5 dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk. 
  • Kasus kematian penduduk akibat covid-19 kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk.

Sedangkan informasi mengenai daerah yang masuk kategori level 2 yang tadinya hanya dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Kriteria dan Daerah PPKM Level 3 

Berikut kriteria PPKM level 3 sesuai aturan terbaru pemerintah.

  • Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 mencapai 50-100 orang  per 100 ribu penduduk per minggu. 
  • Angka pasien rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk. 
  • Kasus kematian akibat covid-19 antara 2 sampai 5 orang per 100 ribu penduduk.

Sedangkan daerah PPKM Level 3 adalah sebagai berikut:

  • Aglomerasi Jabodetabek
  • Bandung Raya
  • Surabaya Raya 

Perlu Anda ketahui, daerah yang masuk level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Level 3 bertambah dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota.

Kriteria dan Daerah PPKM Level 4

Terakhir, berikut kriteria PPKM level 4.

  • Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. 
  • Pasien rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk. 
  • Kasus kematian penduduk akibat covid-19 lebih dari 5 orang per 100 ribu penduduk.

Sedangkan untuk jumlah daerah PPKM level 4 untuk luar Jawa-Bali, berkurang dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi. Ini terdiri dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.

Demikian informasi terbaru mengenai perpanjangan PPKM pada bulan Agustus serta kriteria dan daerah PPKM level 3 dan lainnya. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Level 3: Dikurangi, Ini 3 Titik Lokasi Ganjil Genap di Jakarta

PPKM Level 3: Dikurangi, Ini 3 Titik Lokasi Ganjil Genap di Jakarta

Jakarta | Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:36 WIB

PPKM Level 3, Jakarta Belum Putuskan Buka Sekolah

PPKM Level 3, Jakarta Belum Putuskan Buka Sekolah

Foto | Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:08 WIB

PPKM Level 3 Bukittinggi Diperpanjang, Objek Wisata dan Jam Gadang Telah Dibuka

PPKM Level 3 Bukittinggi Diperpanjang, Objek Wisata dan Jam Gadang Telah Dibuka

Sumbar | Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:10 WIB

Terkini

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:03 WIB

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:36 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:27 WIB

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:24 WIB

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:11 WIB

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:06 WIB

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:43 WIB

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:36 WIB