- Menteri LH Jumhur Hidayat mengumumkan penyegelan 21 badan usaha di tujuh provinsi hingga 2 September 2026.
- Penyegelan diterapkan secara mutlak karena perusahaan terbukti mengalami kebakaran lahan di wilayah konsesi mereka di tengah El Nino.
- Sebanyak 30 persen dari perusahaan yang disegel merupakan residivis dan KLH masih memverifikasi ratusan perusahaan lainnya.
Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Jumhur Hidayat, mengumumkan langkah tegas pemerintah dalam menangani bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Hingga 2 September 2026, kementeriannya telah menyegel 21 badan usaha yang tersebar di tujuh provinsi karena terbukti memiliki area lahan yang terbakar.
Jumhur merinci sebaran perusahaan yang disegel tersebut mencakup wilayah Kalimantan dan Sumatera.
"LH baru saja menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi. Itu data rekap sampai dengan 2 September. Di Provinsi Kalimantan Barat ada tujuh perusahaan disegel. Di Sumatera Selatan ada empat perusahaan disegel. Di Kalimantan Selatan ada empat perusahaan disegel. Provinsi Kalimantan Tengah tiga perusahaan disegel. Provinsi Kaltim ada satu yang disegel, Lampung satu, dan Provinsi Riau satu," ujar Jumhur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Penyegelan ini dilakukan berdasarkan prinsip pertanggungjawaban mutlak atau strict liability.
Jumhur menegaskan bahwa perusahaan wajib bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di area konsesi mereka, terlebih di tengah fenomena El Nino yang ekstrem.
"Jadi yang kita segel itu yang memang strict liability, jadi mutlak, nyata sekian ratus hektare terbakar, dan dia mau tidak mau harus bertanggung jawab. Ini tetap ada indikasi bahwa ada kesengajaan. Dan kesengajaan di tengah-tengah El Nino panjang inilah yang berbahaya," tegasnya.
Pemerintah juga memberlakukan larangan total terhadap aktivitas pembakaran lahan oleh siapa pun selama musim kemarau panjang ini.
Jumhur mengingatkan adanya konsekuensi hukum pidana bagi pelanggar.
"Tapi sekarang menghadapi El Nino ini, kita juga melarang itu. Jadi tidak boleh sama sekali, siapapun dia. Kalau dia bakar-bakar itu bisa kita langsung pidanakan. Kalau disegel, mereka harus kerja keras memberikan klarifikasi sampai nanti bisa kelihatan tindak lanjutnya, apakah dia memang pemberatan, bahkan bisa cabut izin," kata dia.
Berdasarkan evaluasi awal, Jumhur mengungkapkan fakta bahwa 30 persen dari perusahaan yang disegel merupakan pemain lama atau residivis kasus serupa.
Kekinian, KLH masih terus melakukan verifikasi lapangan terhadap ratusan perusahaan lain yang terdeteksi melalui data satelit.
"30 persen dari yang disegel ini berulang. Yang terindikasi kan 335 perusahaan. Ketika di-overlay dari data satelit dan data perusahaan, 335 itu ada yang hotspot. Hotspot dan kemudian kita datangi. Dari saat kita datangi, ternyata ground check lah istilahnya," pungkasnya.