Vonis Rendah Terhadap Koruptor Bansos yang Tidak Lepas Dari Peran KPK

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:38 WIB
Vonis Rendah Terhadap Koruptor Bansos yang Tidak Lepas Dari Peran KPK
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/7/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

"Ini tetap sisi kesalahan KPK karena tidak berani menuntut seumur hidup jadinya hakim hanya memutus di atas satu tahun. Mestinya KPK berani menuntut seumur hidup karena pasalnya memungkinkan itu, Pasal  12 mapun 218 UU Pemberantasan korupsi. Itu yang kami sayangkan karena KPK hanya nuntut 11 tahun," tegas dia.

Boyamin juga mengkritisi soal hal yang memberatkan terhadap vonis Juliari -- yang salah satunya tidak kooperatif.

Mestinya, dengan tindakan Juliari yang tidak mengakui perbuatannya menjadi fakfor yang memberatkan terhadap putusan hakim.
 
"Artinya faktor memberatkan menyulitkan dari sisi untuk melalui persidangan yang gampang oleh hakimnya karena ada pihak-pihak yang tertutup," beber dia.

Dengan demikian, hal itu bisa menjadi pertimbangan jaksa dalam menuntut sang koruptor. Harapan MAKI, koruptor Juliari semestinya dihukum seumur hidup atas perbuatannya yang melakukan korupsi di masa pandemi Covid-19.

Vonis

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.

Selain pidana penjara, Juliari juga harus membayar uang denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Hakim Damis juga memberatkan pidana Juliari dengan membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar. Bila tidak membayar keseluruhan uang pengganti, maka akan mendapatkan tambahan pidana selama dua tahun penjara.

baca juga

Selain itu, Majis Hakim juga mencabut hak politik Juliari sebagai pejabat publik selama empat tahun. Putusan majelis hakim lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa KPK 11 tahun penjara.

Dalam tuntutan Jaksa KPK, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Adapun hal memberatkan Juliari adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

"Terdakwa berbelit-belit, tak mengakui keterangan, dan perbuatan dilakukan saat kondisi darurat pandemi," ucap Jaksa KPK dalam persidangan pembacaan tuntutan sebelumnya.

Sementara hal yang meringankan bagi Juliari adalah karena belum pernah dihukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cacian Warga Jadi Alasan Hakim di Vonis Juliari, DPR: Jangan Mainkan Hati Nurani Rakyat

Cacian Warga Jadi Alasan Hakim di Vonis Juliari, DPR: Jangan Mainkan Hati Nurani Rakyat

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 11:05 WIB

Soal Vonis Ringan Eks Mensos Juliari, MAKI: Kesalahan Utama di KPK

Soal Vonis Ringan Eks Mensos Juliari, MAKI: Kesalahan Utama di KPK

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 09:47 WIB

Singgung Soal Komitmen Firli Bahuri, Ketum PA 212: Semestinya Juliari Dihukum Mati!

Singgung Soal Komitmen Firli Bahuri, Ketum PA 212: Semestinya Juliari Dihukum Mati!

News | Selasa, 24 Agustus 2021 | 20:17 WIB

Terkini

Suzuki Siapkan Mobil Murah Bermesin Turbo 1.2L, Kebal Etanol E100

Suzuki Siapkan Mobil Murah Bermesin Turbo 1.2L, Kebal Etanol E100

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 14:57 WIB

Gajah TNTN yang Baru Lahir Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto

Gajah TNTN yang Baru Lahir Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto

Riau | Rabu, 30 September 2026 | 14:57 WIB

Transformasi Mengejutkan Chandra Wahyu: dari Dunia Hiburan ke Ruang Terapi demi Warga Kurang Mampu

Transformasi Mengejutkan Chandra Wahyu: dari Dunia Hiburan ke Ruang Terapi demi Warga Kurang Mampu

Entertainment | Rabu, 30 September 2026 | 14:55 WIB

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan, Berlaku hingga Januari 2027

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan, Berlaku hingga Januari 2027

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 14:54 WIB

Bukan Cuma Cuaca Ekstrem, Krisis Iklim Juga Ancam Gizi Anak: Kenapa?

Bukan Cuma Cuaca Ekstrem, Krisis Iklim Juga Ancam Gizi Anak: Kenapa?

Health | Rabu, 30 September 2026 | 14:54 WIB

Kemensos Siapkan Sistem Pelaporan Terpadu Sekolah Rakyat untuk Masyarakat

Kemensos Siapkan Sistem Pelaporan Terpadu Sekolah Rakyat untuk Masyarakat

News | Rabu, 30 September 2026 | 14:53 WIB

Belajar Menghargai Perempuan Lewat Sosok Borno di 'Kau, Aku, dan Sepucuk Angpau Merah'

Belajar Menghargai Perempuan Lewat Sosok Borno di 'Kau, Aku, dan Sepucuk Angpau Merah'

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 14:50 WIB

Barangkali yang Kita Butuhkan Hanya Jeda, Bukan Jawaban Baru

Barangkali yang Kita Butuhkan Hanya Jeda, Bukan Jawaban Baru

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 14:50 WIB

Qodari Tegur Keras Deputi Bakom RI Timothy Ivan soal Gaya Hidup Mewah di Medsos

Qodari Tegur Keras Deputi Bakom RI Timothy Ivan soal Gaya Hidup Mewah di Medsos

News | Rabu, 30 September 2026 | 14:45 WIB

Wamensos Dorong Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat Pekalongan

Wamensos Dorong Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat Pekalongan

News | Rabu, 30 September 2026 | 14:45 WIB

×