Sekolah Dibuka Kembali di DKI Jakarta, Pemprov Rampungkan Ketentuan Teknis

Rabu, 25 Agustus 2021 | 17:22 WIB
Sekolah Dibuka Kembali di DKI Jakarta, Pemprov Rampungkan Ketentuan Teknis
Pekerja menata bangku di ruang kelas sekolah di SMA Negeri 87, Jakarta, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. 

Dalam aturan itu,  juga disebutkan tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI