Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Muhammad Kace rupanya menimbulkan respons keras dari berbagai kalangan, tak terkecuali Ustaz Yusuf Mansyur.
Dia mengungkapkan perasaan khawatirnya atas pernyataan Muhammad Kace tersebut. Menurut Ustaz Yusuf Mansur, hal itu dapat menimbulkan perpecahan antar umat beragama, jika pihak kepolisian tidak bertindak.
"Apalagi nanti takutnya melebar kemana-mana, akan membuat perpecahan yang padahal tadinya udah harmonis bagi para pemeluk antar agama," katanya kepada Suara.com, Senin (23/8/2021).
Maka dari itu, Ustaz Yusuf Mansyur menginginkan Muhammad Kace segera dipenjara. Dia berharap kasus tersebut dapat ditangani oleh pihak kepolisian.
"Saya kira sih memang harus dipenjara. Kita serahkan saja kepada polisi atau penegak hukum," imbuh dai 44 tahun ini.
4. Menjadi Tersangka Penistaan Agama
Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Hal itu dipastikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Muhammad Kece di Bali.
"Sudah tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).
Kekinian yang bersangkutan tengah digelandang ke Bareskrim Polri untuk diperiksa secara intensif.
5. Pasang Konten Penistaan Agama, Gaji Muhammad Kace di YouTube Diperkirakan Rp 535 Juta
Dikutip dari Hops, berdasarkan situs statistik dan analisis platform media sosial, Social Blade, kanal Muhammad Kece yang diberinama MuhammadKece, baru dibuat pada 17 Juli 2020 lalu.
Sejak itu, dia telah mengunggah sebanyak 452 video dan hingga kini memiliki subscribers sebanyak 27 ribu lebih.
Dari seluruh video yang diunggah, total M. Kece sudah mengumpulkan 2,8 juta views.
Terlihat, kanal MuhammadKece diestimasikan bisa menghasilkan $193 hingga 3.100 dolar AS atau sekitar Rp2,7 hingga Rp44 jutaan setiap bulannya.
Kemudian, untuk pendapatan tahunan, diestimasikan kanal MuhammadKece bisa mendapat 2.300 dolar AS hingga 37.000 dolar AS per tahunnya. Angka ini jika dirupiahkan maka menjadi Rp33 jutaan hingga Rp535 jutaan.
6. Pelaku Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kace Ditangkap, Disergap Sendirian saat di Bali
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Muhammad Kace ditangkap pada Selasa malam, sekira pukul 19.30 WITA. Dia disergap di lokasi persembunyiannya di Banjar Untal-untal, Dalung, Kuta Utara, Bali.
“Dia ditangkap di persembunyiannya, dan sekarang sedang dibawa ke Jakarta ke Bareskrim. Kalau tak ada halangan sore ini dia akan tiba di Bareskrim,” kata Rusdi di konferensi pers, di Mabes Polri, Rabu (25/8/2021).
Brigjen Rusdi mengungkapkan berdasar alat bukti sementara, Muhammad Kace dengan sengaja menyebarkan informasi yang memunculkan permusuhan di masyarakat dan mengandung SARA.
“Dari alat bukti, penyidik meyakini diduga keras dia dengan sengaja dan tidak sah menyebar info yang dapat memunculkan kebencian dan permusuhan di masyarakat atau SARA. Ini kan diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2,” katanya.