Epidemiolog: Jangan Salah Kaprah, Buka Sekolah Lebih Penting dari Buka Mal

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Kamis, 26 Agustus 2021 | 11:47 WIB
Epidemiolog: Jangan Salah Kaprah, Buka Sekolah Lebih Penting dari Buka Mal
Ilustrasi pembukaan sekolah di masa pandemi (Kolase foto)

Suara.com - Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menilai pembukaan sekolah harus lebih diutamakan daripada pembukaan sektor ekonomi lain seperti mal.

Menurut Dicky, sekolah merupakan tempat utama untuk membangun indeks pembangunan manusia karena berdasarkan data Badan Pusat Statistik IPM Indonesia melambat akibat pandemi Covid-19.

"Sekolah memang harus pertama dibuka sebelum mall, tahapannya sudah benar 50 persen, dan ada banyak hal yang harus diperhatikan, bukan hanya sekolah ini soal pendidikan, tapi ini human indeks development kita ada di sekolah. ini penting untuk masa depan bangsa ini," kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Kamis (26/8/2021).

Data BPS menunjukkan pada 2020 IPM Indonesia mencapai 71,94, tumbuh sebesar 0,03 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dengan capaian ini, status pembangunan manusia di Indonesia masih berada pada level tinggi. Namun, pertumbuhan IPM tahun 2020 jauh melambat dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya yang mencapai 0,74 persen.

"Jadi salah kaprah kalau sekolah ditutup sementara keramaian mal, pasar, orang lalu lalang bebas, dan ini merugikan bangsa ini, tapi tentu pembukaan ini harus diikuti dengan jaring pengamanan," ujarnya.

Diketahui, pemerintah mulai memperbolehkan sekolah dibuka untuk pembelajaran tatap muka kepada daerah-daerah dengan status PPKM Level 3.

Penetapan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan ada 67 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang telah menerapkan PPKM level 3.

baca juga

Secara umum, aturan sekolah tatap muda adalah sebagai berikut:

  • Satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen kapasitas kehadiran siswa di dalam kelas.
  • Sekolah tatap muka ini berlaku pada pendidikan sekolah dasar hingga universitas.
  • Pembelajaran dalam kelas akan dibatasi antara 3-4 jam.
  • Tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.

Sementara itu, aturan sekolah tatap muka untuk PAUD dan pendidikan anak berkebutuhan khusus sedikit berbeda. Berikut ini aturannya.

1. PAUD

  • Kapasitas sekolah tatap muka untuk PAUD maksimal 33 persen
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter
  • maksimal 5 peserta didik di setiap kelas

2. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB

Khusus SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB akan ditetapkan:

  • Maksimal 62 persen hingga 100 persen kapasitas kelas
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter
  • Maksimal 5 peserta didik per kelas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

20 Orang Meninggal dalam Sehari karena COVID-19, Korea Selatan Pecah Rekor Harian

20 Orang Meninggal dalam Sehari karena COVID-19, Korea Selatan Pecah Rekor Harian

Health | Kamis, 26 Agustus 2021 | 11:31 WIB

Update Covid-19 Global: Jepang Tahan Pakai Moderna, Ada Kontaminasi Zat Asing

Update Covid-19 Global: Jepang Tahan Pakai Moderna, Ada Kontaminasi Zat Asing

Health | Kamis, 26 Agustus 2021 | 11:08 WIB

Kemenkes Klaim Kasus Covid-19 Turun 34 Persen, BOR Nasional 31 Persen

Kemenkes Klaim Kasus Covid-19 Turun 34 Persen, BOR Nasional 31 Persen

News | Kamis, 26 Agustus 2021 | 10:58 WIB

Ibu Menyusui Perlu Divaksin, Bisa Memberikan Antibodi ke Bayi Lewat ASI

Ibu Menyusui Perlu Divaksin, Bisa Memberikan Antibodi ke Bayi Lewat ASI

Health | Kamis, 26 Agustus 2021 | 11:15 WIB

Makanan Tinggi Protein Bantu Percepat Pemulihan Pasien Baru Sembuh dari Covid-19

Makanan Tinggi Protein Bantu Percepat Pemulihan Pasien Baru Sembuh dari Covid-19

Health | Kamis, 26 Agustus 2021 | 10:49 WIB

Dapat Izin Penggunaan Darurat dari BPOM, Ini 5 Fakta Penting Tentang Vaksin Sputnik V

Dapat Izin Penggunaan Darurat dari BPOM, Ini 5 Fakta Penting Tentang Vaksin Sputnik V

Health | Kamis, 26 Agustus 2021 | 10:44 WIB

AS Sebut Penanganan COVID-19 Myanmar Terhambat Junta Militer

AS Sebut Penanganan COVID-19 Myanmar Terhambat Junta Militer

Health | Kamis, 26 Agustus 2021 | 10:01 WIB

Terkini

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:20 WIB

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:00 WIB

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:27 WIB

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:19 WIB

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:13 WIB

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:07 WIB

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:53 WIB

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:43 WIB

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:20 WIB

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:15 WIB

×