Ustadz Yahya Waloni Dilarikan ke RS Polri Sehari Usai Ditangkap, Diduga Sakit Jantung

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Jum'at, 27 Agustus 2021 | 14:52 WIB
Ustadz Yahya Waloni Dilarikan ke RS Polri Sehari Usai Ditangkap, Diduga Sakit Jantung
Foto Ustadz Yahya Waloni ditangkap [ist]

Suara.com - Tersangka kasus ujaran kebencian dan penodaan agama Ustadz Yahya Waloni dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia dikabarkan terserang penyakit jantung.

Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Asep Hendra, membenarkan kabar tersebut. Namun Asep tak merincikan penyakit yang diderita Yahya Waloni.

"Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal, Insha Allah," kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat (27/8/2021).

Yahya Waloni sebelumnya ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskim Polri di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (26/8) kemarin sore.

Yahya Waloni ditangkap atas kasus ujaran kebencian dan penodaan agama yang dilayangkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 Apri 2021 lalu.

Seusai ditangkap, Yahya Waloni digelandang ke Bareskrim Polri sekitar pukul 18.26 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono berdalih penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Yahya Waloni baru dilakukan, yakni lantaran penyidik perlu cermat dalam menangani kasus ini.

Ustadz Yahya Waloni [YouTube]
Ustadz Yahya Waloni [YouTube]

"Polri harus profesional, bicara profesional harus dengan cermat melakukan ini semua. Ini dilakukan, yang penting adalah semua laporan itu ditanggapi," kata dia di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021) pagi tadi.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Yahya Waloni dengan pasal berlapis. Pasal yang dipersangkakan sama seperti YouTuber Muhammad Kece yang juga terjerat dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

baca juga

Keduanya dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

"Sama (seperti Muhammad Kece). Perilaku tindakannya relatif sama," ujar Rusdi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sore Ini Bareskrim Polri Putuskan Nasib Penahan Ustadz Yahya Waloni

Sore Ini Bareskrim Polri Putuskan Nasib Penahan Ustadz Yahya Waloni

News | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 13:55 WIB

Ditangkap Polisi, Ustadz Waloni Yahya Batal Tampil di Podcast Refly Harun

Ditangkap Polisi, Ustadz Waloni Yahya Batal Tampil di Podcast Refly Harun

Sumsel | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 12:01 WIB

TOK! Ustadz Yahya Waloni Terancam 6 Tahun Penjara, Senasib Muhammad Kece Penghina Nabi

TOK! Ustadz Yahya Waloni Terancam 6 Tahun Penjara, Senasib Muhammad Kece Penghina Nabi

Bekaci | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 10:30 WIB

BREAKING NEWS: Ditetapkan Tersangka, Ustaz Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis

BREAKING NEWS: Ditetapkan Tersangka, Ustaz Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis

News | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 10:11 WIB

Terkini

3 Oknum Polisi Disidang Etik Dugaan Penganiayaan Warga Rupat Utara Bengkalis

3 Oknum Polisi Disidang Etik Dugaan Penganiayaan Warga Rupat Utara Bengkalis

Riau | Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:44 WIB

BNPB Siapkan Bantuan Perbaikan Rumah Korban Gempa NTT, Segini Nominalnya

BNPB Siapkan Bantuan Perbaikan Rumah Korban Gempa NTT, Segini Nominalnya

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:44 WIB

Polri Minta Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak

Polri Minta Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:43 WIB

Reuni 25 Tahun Fast & Furious, Vin Diesel Menangis Kenang Paul Walker

Reuni 25 Tahun Fast & Furious, Vin Diesel Menangis Kenang Paul Walker

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:40 WIB

Sepatu Lari Puma NITRO Series Termurah Berapa? Cek 6 Pilihannya

Sepatu Lari Puma NITRO Series Termurah Berapa? Cek 6 Pilihannya

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:39 WIB

Golkar Rombak Pimpinan AKD DPR, Agung Widyantoro Jadi Ketua Komisi X

Golkar Rombak Pimpinan AKD DPR, Agung Widyantoro Jadi Ketua Komisi X

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:37 WIB

Jun.K 2PM dan Wendy Red Velvet Ungkap Saling Suka di Lagu Duet, Your Lips

Jun.K 2PM dan Wendy Red Velvet Ungkap Saling Suka di Lagu Duet, Your Lips

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Atasi Kekeringan dan Gagal Panen, Pemprov Lampung Siapkan Skenario Hujan Buatan

Atasi Kekeringan dan Gagal Panen, Pemprov Lampung Siapkan Skenario Hujan Buatan

Lampung | Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:28 WIB

Lee Soo Hyuk Mundur, Lee Jong Won Ambil Alih Peran Utama Men of the Harem?

Lee Soo Hyuk Mundur, Lee Jong Won Ambil Alih Peran Utama Men of the Harem?

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:25 WIB

Reyhan dan Rafie Suarakan Semangat Persatuan Lewat Lagu Kita Satu Indonesia

Reyhan dan Rafie Suarakan Semangat Persatuan Lewat Lagu Kita Satu Indonesia

Entertainment | Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:24 WIB

×